Definisi
Harta gono-gini adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan berlangsung dan menjadi milik bersama suami istri. Undang-undang menyebutnya harta bersama; gono-gini adalah istilah Jawa yang telanjur populer.
Kata kuncinya adalah “diperoleh selama perkawinan”, bukan “atas nama siapa”. Rumah yang sertifikatnya hanya bertuliskan nama suami, mobil yang BPKB-nya atas nama istri, atau rekening yang dibuka salah satu pihak tetap masuk harta bersama bila dibeli setelah akad nikah dari hasil kerja selama perkawinan. Sebaliknya, siapa yang bekerja mencari uang tidak menentukan kepemilikan. Istri yang mengurus rumah tanpa penghasilan tetap berhak atas separuh harta bersama.
Perbedaan Harta Bersama dan Harta Bawaan
| Kriteria | Harta bersama | Harta bawaan dan harta perolehan |
|---|---|---|
| Waktu diperoleh | Selama perkawinan | Sebelum menikah, atau selama menikah tetapi lewat warisan dan hibah |
| Contoh | Rumah dari cicilan gaji, tabungan, usaha, kendaraan | Tanah warisan orang tua, rumah yang dibeli sebelum menikah, hadiah pribadi |
| Siapa yang menguasai | Berdua, tidak boleh dijual sepihak | Masing-masing, bebas dihibahkan atau dijual sendiri |
| Saat bercerai | Dibagi, prinsipnya seperdua | Tetap milik pemiliknya, tidak dibagi |
Garis pemisah ini bisa kabur dalam praktik. Tanah warisan yang kemudian dibangun rumah dari penghasilan bersama sering memunculkan sengketa: tanahnya harta bawaan, sementara nilai bangunannya dapat dinilai sebagai harta bersama. Begitu pula rumah yang dicicil sebelum menikah lalu dilunasi setelah menikah. Dalam perkara seperti ini, bukti setoran, kuitansi, dan riwayat rekening jauh lebih berguna daripada kesaksian lisan.
Dasar Hukum
Sumber utamanya adalah Pasal 35 sampai Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang membagi harta dalam perkawinan menjadi harta bersama dan harta bawaan. Kompilasi Hukum Islam merinci lebih jauh dalam Pasal 85 sampai Pasal 97, termasuk larangan menjual harta bersama tanpa persetujuan pasangan, pengaturan utang, dan pemisahan harta bersama pada perkawinan poligami.
Menarik bahwa konsep harta bersama tidak dikenal dalam fikih klasik. Mazhab-mazhab besar umumnya menganut pemisahan harta: apa yang diperoleh suami adalah milik suami, dan apa yang diperoleh istri adalah milik istri. Hukum Indonesia mengadopsi harta bersama dari kebiasaan masyarakat, lalu diberi landasan syariah melalui konsep syirkah atau perkongsian. Karena itu, argumen bahwa “dalam Islam tidak ada gono-gini” tidak dapat dipakai untuk menolak gugatan harta bersama di Pengadilan Agama.
Sengketa harta bersama bagi pasangan Muslim menjadi kewenangan Pengadilan Agama, dan dapat digabungkan dalam satu berkas dengan gugatan cerai.
Cara Pembagian
- Tentukan dulu mana yang masuk harta bersama. Semua aset didaftar, lalu dipisahkan mana harta bawaan dan harta perolehan dari warisan atau hibah.
- Kurangi utang yang dipakai untuk kepentingan keluarga. Utang untuk keperluan rumah tangga dibebankan pada harta bersama, sedangkan utang pribadi yang tidak menyangkut keluarga ditanggung sendiri oleh yang berutang.
- Bagi sisanya seperdua. Inilah patokan normatif dalam Kompilasi Hukum Islam untuk cerai hidup. Untuk cerai mati, separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang masih hidup, dan separuh sisanya baru masuk ke harta warisan.
- Eksekusi atau bagi hasil penjualan. Bila objeknya tidak dapat dibelah, misalnya satu rumah, pengadilan dapat memerintahkan penjualan lelang lalu hasilnya dibagi, atau salah satu pihak membeli bagian pihak lain.
Angka seperdua bukan harga mati mutlak. Dalam sejumlah perkara, hakim menyimpang dari pembagian sama rata dengan mempertimbangkan kontribusi nyata masing-masing pihak. Namun titik berangkat pemeriksaan tetap pembagian seperdua, dan pihak yang meminta porsi lebih besar harus membuktikan alasannya.
Kesalahpahaman Umum
“Sertifikat atas nama saya, jadi itu punya saya.” Nama pada dokumen kepemilikan tidak menentukan status harta bersama. Yang menentukan adalah kapan dan dari mana harta itu diperoleh.
“Istri tidak bekerja, jadi tidak berhak.” Undang-undang tidak mensyaratkan kontribusi finansial untuk memperoleh hak atas harta bersama.
“Harta bisa dijual dulu sebelum sidang.” Menjual atau memindahkan harta bersama tanpa persetujuan pasangan dilarang, dan pihak yang dirugikan dapat meminta pengadilan meletakkan sita jaminan atas objek sengketa.
“Perjanjian pisah harta hanya bisa dibuat sebelum menikah.” Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan juga dapat dibuat ketika perkawinan sedang berjalan.
Ilustrasi Perhitungan
Sebuah pasangan bercerai setelah 15 tahun menikah. Selama perkawinan mereka memperoleh rumah senilai Rp1.000.000.000 dan tabungan Rp200.000.000. Suami juga menerima tanah warisan dari orang tuanya senilai Rp500.000.000 pada tahun kesepuluh perkawinan. Sisa cicilan renovasi rumah sebesar Rp100.000.000 masih berjalan.
Pengadilan Agama menetapkan rumah dan tabungan senilai Rp1.200.000.000 sebagai harta bersama. Utang renovasi Rp100.000.000 dinilai untuk kepentingan keluarga, sehingga dikurangkan lebih dulu dan menyisakan Rp1.100.000.000. Masing-masing pihak memperoleh Rp550.000.000. Tanah warisan senilai Rp500.000.000 ditetapkan sebagai harta perolehan suami dan tidak ikut dibagi.