Definisi
Hari kerja adalah hari-hari saat pekerja atau buruh wajib melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan waktu kerja yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Di Indonesia, terdapat dua pola hari kerja yang diakui secara hukum, yaitu 5 hari kerja dalam seminggu dan 6 hari kerja dalam seminggu, dan perusahaan bebas memilih salah satu pola tersebut sesuai kebutuhan operasionalnya.
Untuk pola 5 hari kerja, pekerja bekerja maksimal 8 jam per hari dan 40 jam per minggu, umumnya Senin sampai Jumat. Untuk pola 6 hari kerja, pekerja bekerja maksimal 7 jam per hari dan 40 jam per minggu, umumnya Senin sampai Sabtu. Pekerjaan yang melebihi waktu kerja normal ini dihitung sebagai kerja lembur, yang wajib dibayar dengan upah lembur sesuai perhitungan yang berlaku, bukan dianggap sebagai bagian dari jam kerja biasa.
Untuk sektor-sektor tertentu seperti pertambangan, minyak dan gas, perikanan, serta sektor lain yang sifat pekerjaannya khusus, misalnya pekerjaan yang berlangsung terus-menerus tanpa jeda atau bergantung pada kondisi alam, waktu kerja dapat diatur berbeda dari pola umum sesuai dengan keputusan menteri terkait bidang tersebut.
Dasar Hukum
Ketentuan mengenai waktu dan hari kerja awalnya diatur dalam Pasal 77 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menetapkan dua pola waktu kerja: 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola 5 hari kerja. Ketentuan ini kemudian dipertegas kembali lewat Pasal 81 angka 21 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang pada dasarnya mempertahankan kedua pola waktu kerja tersebut dengan rumusan yang sama.
Aturan ini bersifat memaksa (mandatory), artinya perusahaan tidak boleh menetapkan waktu kerja melebihi batas tersebut kecuali dengan skema kerja lembur yang disertai kompensasi upah lembur. Perusahaan yang mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja normal tanpa membayar upah lembur berpotensi melanggar ketentuan ini dan dapat dilaporkan ke instansi pengawas ketenagakerjaan setempat.
Jenis-Jenis
Selain dua pola hari kerja umum, terdapat beberapa variasi pengaturan hari kerja yang berlaku di lapangan. Ada pola kerja bergilir atau shift, yang biasa diterapkan pada industri yang beroperasi 24 jam seperti pabrik, rumah sakit, dan hotel, di mana hari kerja dan jam istirahat pekerja diatur bergantian antar kelompok kerja. Ada pula pola kerja dengan hari kerja tidak tetap, misalnya pada sektor pariwisata atau ritel yang jadwalnya menyesuaikan hari libur dan musim ramai pengunjung.
Untuk pekerja paruh waktu, hari dan jam kerjanya biasanya lebih pendek dari pola normal dan diatur secara khusus dalam perjanjian kerja. Sementara untuk sektor dengan sifat pekerjaan khusus seperti pertambangan lepas pantai, pola hari kerja bisa berbentuk sistem kerja bergantian dalam periode panjang, misalnya dua minggu bekerja diikuti satu minggu libur, sesuai kesepakatan dan izin dari instansi berwenang.
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Pekerja berkewajiban hadir dan bekerja sesuai hari dan jam kerja yang telah disepakati, serta berhak menerima upah penuh atas waktu kerja tersebut. Jika pekerja diminta bekerja di luar hari kerja yang disepakati, misalnya dipanggil masuk pada hari liburnya, ia berhak menerima kompensasi tambahan sesuai skema lembur atau kerja pada hari libur yang berlaku.
Di sisi lain, pengusaha berkewajiban menyusun jadwal hari kerja yang jelas dan tidak melebihi batas waktu kerja yang ditetapkan undang-undang, serta memberikan waktu istirahat yang cukup di antara hari-hari kerja. Pengusaha juga wajib mencatat dan mendokumentasikan jam kerja pekerjanya secara akurat, karena catatan ini menjadi dasar perhitungan upah lembur jika suatu saat terjadi perselisihan mengenai jam kerja yang sebenarnya dijalani pekerja.
Ilustrasi Kasus
Sebuah perusahaan logistik di Surabaya menerapkan pola kerja 5 hari dengan jam kerja 9 jam per hari tanpa membayar upah lembur untuk 1 jam kelebihan setiap harinya, dengan alasan jam tambahan itu dianggap sebagai bagian dari pekerjaan rutin. Sari, salah satu pekerja gudang di perusahaan tersebut, mengadukan hal ini ke dinas ketenagakerjaan setempat setelah rekan-rekannya sepakat bahwa praktik ini sudah berlangsung lama.
Pengawas ketenagakerjaan yang turun memeriksa menemukan bahwa perusahaan memang melanggar ketentuan waktu kerja, karena jam kerja normal untuk pola 5 hari seharusnya maksimal 8 jam per hari. Perusahaan akhirnya diwajibkan membayar upah lembur retroaktif selama 12 bulan terakhir kepada seluruh pekerja yang terdampak, dan menyesuaikan jam kerja hariannya menjadi 8 jam sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesalahpahaman Umum
Banyak pekerja mengira jam kerja tambahan yang “sudah menjadi kebiasaan” di suatu perusahaan otomatis sah dan tidak perlu dibayar lembur, padahal kebiasaan semacam ini tidak menghapus kewajiban hukum membayar upah lembur atas jam kerja yang melebihi batas normal. Lamanya suatu praktik berlangsung tidak membuatnya menjadi sah menurut hukum.
Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa pola 6 hari kerja berarti pekerja boleh dipekerjakan hingga 8 jam per hari seperti pola 5 hari. Padahal untuk pola 6 hari kerja, batas jam kerja normalnya adalah 7 jam per hari, bukan 8 jam, sehingga jika perusahaan menerapkan 8 jam per hari dengan pola 6 hari kerja, jam kelebihan tersebut sudah masuk kategori lembur yang wajib dibayar sesuai perhitungan yang berlaku.