Lompat ke konten

Pekerja Paruh Waktu

Part-Time Worker Dari kata 'pekerja' (orang yang bekerja) dan 'paruh waktu' (separuh dari waktu kerja normal)
Ketenagakerjaan pekerja paruh waktu part time kerja paruh waktu part-time worker
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Pekerja Paruh Waktu?

Pekerja paruh waktu bekerja kurang dari jam kerja normal dengan upah proporsional, tapi tetap berhak atas jaminan sosial dan perlindungan K3.

Part-Time Worker Dari kata 'pekerja' (orang yang bekerja) dan 'paruh waktu' (separuh dari waktu kerja normal) Ketenagakerjaan

Definisi

Pekerja paruh waktu (part-time worker) adalah pekerja/buruh yang bekerja dengan jam kerja lebih pendek dari waktu kerja normal yang ditetapkan undang-undang, yaitu kurang dari 7 atau 8 jam per hari dan kurang dari 35 jam per minggu. Skema ini berbeda dari status pekerja tetap atau pekerja kontrak dalam hal jenis perjanjiannya, karena pekerja paruh waktu diatur secara khusus lewat peraturan tersendiri yang fokus pada pengaturan jam kerja, bukan pada jangka waktu perjanjian kerja.

Konsep pekerja paruh waktu lahir untuk mengakomodasi kebutuhan pasar kerja yang semakin fleksibel, misalnya mahasiswa yang ingin bekerja sambil kuliah, orang tua yang ingin tetap punya waktu mengasuh anak, atau pekerja yang ingin memiliki lebih dari satu sumber penghasilan. Bagi pengusaha, skema ini memberi fleksibilitas untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja pada jam-jam tertentu tanpa harus mempekerjakan seseorang penuh waktu, misalnya untuk shift ramai di jam makan siang pada bisnis kuliner atau ritel.

Meski jam kerjanya lebih pendek, status pekerja paruh waktu tetap sah sebagai hubungan kerja yang dilindungi hukum ketenagakerjaan. Ini bukan status “pekerja lepas” tanpa ikatan hukum, melainkan hubungan kerja formal yang harus dituangkan dalam perjanjian kerja tertulis, dengan hak dan kewajiban yang jelas bagi kedua pihak.

Dasar Hukum

Waktu kerja normal ditetapkan dalam undang-undang ketenagakerjaan sebagai 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola 5 hari kerja. Berdasarkan batas ini, peraturan menteri ketenagakerjaan mengenai pekerja paruh waktu kemudian mendefinisikan pekerja paruh waktu sebagai mereka yang bekerja kurang dari 7 atau 8 jam sehari, dan secara total kurang dari 35 jam dalam seminggu.

Peraturan menteri tersebut juga mengatur bahwa perjanjian kerja bagi pekerja paruh waktu wajib dibuat secara tertulis dan memuat sejumlah ketentuan minimum, seperti jam kerja yang disepakati, besaran upah, serta hak-hak lain yang menjadi bagian dari hubungan kerja. Ketentuan ini memastikan bahwa fleksibilitas jam kerja tidak dijadikan celah untuk menghindari kewajiban normatif pengusaha terhadap pekerjanya.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Pekerja paruh waktu memiliki hak dan kewajiban yang secara prinsip sama dengan pekerja penuh waktu, hanya disesuaikan proporsinya dengan jam kerja yang lebih pendek:

  • Hak atas upah proporsional — dihitung sesuai jam kerja aktual, umumnya mengacu pada upah per jam yang diturunkan dari standar upah minimum yang berlaku di daerah tersebut.
  • Hak atas jaminan sosial — pekerja paruh waktu tetap wajib didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
  • Hak atas keselamatan dan kesehatan kerja — pengusaha tetap wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman meski jam kerja pekerja lebih singkat dibanding rekan kerja penuh waktu.
  • Kewajiban mematuhi jam kerja yang disepakati — pekerja paruh waktu wajib hadir dan bekerja sesuai jadwal yang disepakati dalam perjanjian kerja, sama seperti pekerja lain.
  • Kewajiban pengusaha membuat perjanjian tertulis — mencantumkan jam kerja, besaran upah, dan hak-hak lain secara jelas sejak awal hubungan kerja terbentuk.

Ketimpangan yang paling sering terjadi di lapangan adalah pengusaha melupakan kewajiban pendaftaran jaminan sosial dengan dalih pekerja “cuma paruh waktu”, padahal kewajiban ini tidak bergantung pada jumlah jam kerja melainkan pada status sebagai pekerja penerima upah.

Perbedaan dengan Pekerja Tetap dan Kontrak

Perbedaan mendasar pekerja paruh waktu dengan pekerja tetap dan pekerja kontrak terletak pada dimensi pengaturannya. Status pekerja tetap dan pekerja kontrak (PKWT) dibedakan berdasarkan jangka waktu perjanjian kerja — tetap berarti tidak ada batas waktu, kontrak berarti ada batas waktu tertentu. Sementara itu, status pekerja paruh waktu dibedakan berdasarkan jumlah jam kerja, terlepas dari apakah perjanjiannya berjangka waktu tertentu atau tidak.

Artinya, secara teori seseorang bisa saja berstatus pekerja tetap sekaligus paruh waktu, misalnya dipekerjakan tanpa batas waktu tapi dengan jam kerja yang memang disepakati lebih pendek dari waktu kerja normal. Dalam praktiknya di Indonesia, pekerja paruh waktu memang lebih umum dikombinasikan dengan pola kerja fleksibel semacam ini, berbeda dengan pekerja harian lepas yang upahnya dihitung per hari kerja aktual tanpa jaminan jumlah hari kerja tetap dalam sebulan.

Contoh Kasus

Sebuah kafe di Yogyakarta mempekerjakan beberapa mahasiswa sebagai barista paruh waktu dengan jam kerja 4 jam per hari, 5 hari dalam seminggu, jauh di bawah ambang 35 jam yang menjadi batas pekerja paruh waktu. Upah yang diberikan dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja aktual, mengacu pada standar upah minimum yang berlaku di kota tersebut.

Ketika salah satu mahasiswa mengalami kecelakaan kerja saat sedang bertugas, pemilik kafe awalnya enggan bertanggung jawab dengan alasan statusnya “cuma paruh waktu” dan belum didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Setelah mahasiswa tersebut mengadukan hal ini ke Dinas Ketenagakerjaan, ditegaskan bahwa kewajiban pendaftaran jaminan sosial tetap berlaku bagi seluruh pekerja penerima upah tanpa memandang jumlah jam kerjanya, dan pemilik kafe akhirnya menanggung biaya pengobatan sesuai skema jaminan kecelakaan kerja yang seharusnya sudah berjalan sejak awal.

Kapan Istilah Ini Muncul dalam Praktik

Istilah pekerja paruh waktu paling sering muncul di sektor ritel, restoran dan kafe, layanan pelanggan, serta industri kreatif yang kebutuhan tenaga kerjanya berfluktuasi mengikuti jam sibuk tertentu. Selain itu, istilah ini juga makin relevan seiring berkembangnya gig economy dan kerja lepas berbasis platform digital, meski tidak semua pekerja lepas platform otomatis masuk kategori pekerja paruh waktu dalam pengertian formal ketenagakerjaan.

Bagi pengusaha, mempertimbangkan skema paruh waktu biasanya muncul ketika kebutuhan operasional tidak memerlukan kehadiran penuh delapan jam, misalnya untuk posisi kasir tambahan di jam ramai atau tenaga pengajar les yang hanya dibutuhkan beberapa jam dalam seminggu. Bagi pekerja, skema ini sering dipilih ketika ingin menyeimbangkan pekerjaan dengan kegiatan lain seperti kuliah, mengasuh anak, atau menjalankan usaha sampingan sendiri.

Dasar Hukum

Pasal 77 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Waktu kerja normal adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.

Permenaker No. 11 Tahun 2019 tentang Pekerja Paruh Waktu

Pekerja paruh waktu bekerja kurang dari 7 atau 8 jam sehari dan kurang dari 35 jam seminggu.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pekerja Paruh Waktu? +
Pekerja paruh waktu bekerja kurang dari jam kerja normal dengan upah proporsional, tapi tetap berhak atas jaminan sosial dan perlindungan K3.
Apa bahasa Inggris dari Pekerja Paruh Waktu? +
Pekerja Paruh Waktu dalam bahasa Inggris disebut Part-Time Worker.
Apa dasar hukum Pekerja Paruh Waktu? +
Dasar hukum Pekerja Paruh Waktu diatur dalam Pasal 77 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Permenaker No. 11 Tahun 2019 tentang Pekerja Paruh Waktu.
Apa asal kata Pekerja Paruh Waktu? +
Dari kata 'pekerja' (orang yang bekerja) dan 'paruh waktu' (separuh dari waktu kerja normal)

Istilah Terkait