Definisi
Qardh adalah akad pinjaman kebajikan, di mana pemberi pinjaman (muqridh) menyerahkan sejumlah dana kepada peminjam (muqtaridh) dengan ketentuan peminjam wajib mengembalikan pokok pinjaman pada waktu yang disepakati, tanpa ada tambahan atau imbalan apa pun. Qardh termasuk akad tabarru’ atau akad kebajikan yang tujuannya tolong-menolong, bukan mencari keuntungan bagi pemberi pinjaman.
Dalam sistem keuangan syariah, qardh menjadi salah satu instrumen penting untuk membedakan pembiayaan sosial dari pembiayaan komersial. Karena tidak boleh ada tambahan apa pun di atas pokok pinjaman, qardh menjadi akad yang paling murni bebas dari unsur riba dibanding akad-akad pembiayaan lain yang mengandung margin atau bagi hasil.
Dasar Hukum
Fatwa DSN-MUI tentang al-qardh menjadi rujukan utama, yang menegaskan bahwa al-qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah yang memerlukan, dan nasabah wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama, tanpa tambahan dalam bentuk apa pun sebagai syarat akad. Undang-undang perbankan syariah juga mengakui qardh sebagai salah satu akad pembiayaan yang sah bagi Bank Umum Syariah.
Sumber dana untuk pembiayaan qardh diatur lebih lanjut lewat fatwa DSN-MUI tentang qardh dengan menggunakan dana nasabah, yang membolehkan lembaga keuangan syariah menyalurkan qardh menggunakan dana nasabah yang dititipkan berdasarkan akad wadiah, atau menggunakan dana milik lembaga itu sendiri, seperti modal atau keuntungan yang disisihkan untuk kepentingan sosial.
Syarat dan Prosedur
Agar sah secara syariah, akad qardh mensyaratkan kejelasan jumlah pokok pinjaman, kejelasan jangka waktu pengembalian, dan larangan mensyaratkan tambahan apa pun di atas pokok sebagai bagian dari akad. Bank boleh mengenakan biaya administrasi untuk menutup biaya operasional nyata, tetapi biaya ini harus proporsional dan tidak boleh dihitung berdasarkan persentase dari jumlah pinjaman, karena itu akan menyerupai bunga.
Dalam praktik pengajuannya, nasabah mengajukan permohonan qardh dengan menyebutkan kebutuhan dan kemampuan mengembalikan, bank melakukan penilaian kelayakan sederhana, lalu dana dicairkan setelah akad ditandatangani. Jika nasabah ternyata tidak mampu mengembalikan sesuai jadwal karena alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, bank dapat memperpanjang jangka waktu pengembalian atau bahkan menghapuskan sebagian maupun seluruh kewajiban nasabah sebagai bentuk kebijakan sosial.
Produk qardh yang paling umum ditemui di lapangan adalah qardhul hasan untuk bantuan sosial darurat, talangan biaya haji atau umrah, dan gadai emas syariah, di mana biaya penitipan atau pemeliharaan emas dikenakan terpisah dari akad qardh yang mendasari pinjaman pokok. Bank juga sering membatasi plafon qardh sesuai kebijakan internal, karena sumber dananya terbatas pada modal dan dana sosial yang disisihkan, berbeda dari pembiayaan komersial yang bisa disalurkan dalam jumlah jauh lebih besar.
Ilustrasi
Pak Dedi membutuhkan dana talangan untuk biaya haji sebesar Rp25.000.000. Ia mengajukan pinjaman qardh ke Bank Syariah G, yang menyetujui pemberian pinjaman tersebut dengan kewajiban pengembalian dalam 12 bulan tanpa tambahan bunga atau margin apa pun. Bank hanya mengenakan biaya administrasi sebesar Rp500.000 sebagai pengganti biaya operasional riil, bukan sebagai keuntungan dari pinjaman.
Pak Dedi mengembalikan pinjaman secara angsuran sebesar Rp2.083.333 per bulan selama 12 bulan sesuai jadwal. Saat pelunasan terakhir, ia secara sukarela memberikan hadiah kepada bank sebesar Rp1.000.000 sebagai ucapan terima kasih atas bantuan yang diberikan. Pemberian ini sah dan boleh diterima bank karena sifatnya benar-benar sukarela, tidak dijanjikan atau disyaratkan di awal akad qardh.
Kesalahpahaman Umum
Banyak orang mengira qardh sama dengan hibah karena sama-sama tidak mengandung imbalan. Padahal keduanya berbeda: qardh tetap wajib dikembalikan pokoknya oleh peminjam, sementara hibah adalah pemberian yang tidak perlu dikembalikan sama sekali. Kesalahpahaman ini kadang membuat peminjam merasa tidak perlu mengembalikan qardh yang diterimanya, padahal kewajiban pengembalian adalah inti dari akad ini.
Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa biaya administrasi yang dikenakan bank atas qardh sama saja dengan bunga terselubung. Selama biaya tersebut dihitung berdasarkan biaya riil operasional dan bukan persentase dari jumlah pinjaman, biaya administrasi ini dibenarkan secara syariah dan berbeda dari bunga, yang justru dihitung berdasarkan persentase dan berjalan seiring waktu tanpa memandang biaya riil yang dikeluarkan pemberi pinjaman.
Perbedaan dengan Riba
Qardh dan riba sama-sama berkaitan dengan pinjaman uang, namun keduanya berlawanan secara prinsip. Pada qardh, peminjam hanya wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima, tanpa tambahan apa pun, dan tambahan sukarela dari peminjam di luar kesepakatan awal tetap diperbolehkan. Pada riba, tambahan di atas pokok justru menjadi syarat wajib yang disepakati di awal akad, entah dihitung secara tetap maupun mengikuti jangka waktu pinjaman.
Perbedaan ini membuat qardh menjadi salah satu akad yang paling ketat dijaga kemurniannya dalam perbankan syariah, karena pelanggaran sekecil apa pun terhadap larangan tambahan wajib bisa membuat suatu transaksi yang tadinya berlabel qardh berubah substansinya menjadi riba, terlepas dari nama akad yang tertulis di atas kertas.
Karena itu, Dewan Pengawas Syariah setiap bank rutin mengaudit produk-produk berlabel qardh untuk memastikan tidak ada praktik yang secara substansi menyerupai riba, misalnya biaya administrasi yang dihitung berdasarkan persentase pinjaman atau syarat tersembunyi yang mewajibkan nasabah membeli produk lain sebagai kompensasi. Audit semacam ini penting karena reputasi seluruh industri perbankan syariah bisa tercoreng jika satu produk qardh terbukti menyimpang dari prinsip dasarnya.
Nasabah yang ragu apakah suatu skema pinjaman benar-benar qardh atau sudah bergeser menjadi riba terselubung bisa memeriksa satu hal sederhana: apakah total yang harus dikembalikan sama persis dengan pokok yang diterima ditambah biaya riil yang wajar, atau justru lebih besar karena mengikuti persentase dan jangka waktu. Jika jawabannya yang kedua, skema tersebut patut dicurigai bukan qardh murni.