Lompat ke konten

Holding Company

Holding Company Dari bahasa Inggris 'holding' (memegang) dan 'company' (perusahaan), berarti perusahaan yang memegang saham perusahaan lain
Hukum Bisnis holding company perusahaan induk grup perusahaan korporasi
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Holding Company?

Perusahaan induk yang memiliki saham mayoritas pada satu atau lebih anak perusahaan untuk mengendalikan manajemen dan kebijakan.

Holding Company Dari bahasa Inggris 'holding' (memegang) dan 'company' (perusahaan), berarti perusahaan yang memegang saham perusahaan lain Hukum Bisnis

Definisi

Holding company atau perusahaan induk adalah perusahaan yang memiliki saham mayoritas pada satu atau lebih perusahaan lain, sehingga mampu mengendalikan manajemen dan arah kebijakan strategis anak perusahaan tersebut. Meski istilah ini tidak diatur dalam satu undang-undang tersendiri yang berdiri sendiri, konsepnya diakui dan diakomodasi dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari undang-undang perseroan terbatas hingga peraturan Otoritas Jasa Keuangan untuk perusahaan terbuka.

Pengendalian yang dilakukan holding company bukan sekadar kepemilikan saham pasif. Melalui mayoritas suara di rapat umum pemegang saham anak perusahaan, holding company bisa menentukan susunan direksi dan komisaris anak perusahaan, menyetujui rencana bisnis strategis, hingga mengarahkan kebijakan keuangan dan investasi kelompok usaha secara keseluruhan agar berjalan sinergis.

Ada dua model umum holding company. Holding murni hanya menjalankan fungsi kepemilikan saham tanpa kegiatan usaha operasional sendiri, sehingga pendapatannya bersumber dari dividen dan hasil investasi di anak perusahaan. Sebaliknya, operating holding tetap menjalankan kegiatan usaha operasionalnya sendiri di samping memegang saham anak perusahaan, sehingga perannya lebih aktif dibanding sekadar induk yang duduk manis menerima setoran dividen.

Dasar Hukum

Undang-undang perseroan terbatas mengatur relasi induk dan anak perusahaan secara tidak langsung lewat berbagai ketentuan, salah satunya soal larangan saham induk yang dikuasai anak perusahaannya memiliki hak suara, guna mencegah manipulasi kendali lewat kepemilikan silang antarperusahaan dalam satu grup. Ketentuan ini penting agar holding company tidak menciptakan lingkaran kepemilikan yang justru mengaburkan siapa sebenarnya pemegang kendali riil perusahaan.

Untuk perusahaan terbuka, Otoritas Jasa Keuangan mengatur secara lebih rinci definisi dan kewajiban pelaporan perusahaan induk terhadap perusahaan anaknya, termasuk kewajiban konsolidasi laporan keuangan. Ketentuan ini memastikan investor publik bisa melihat kondisi keuangan grup usaha secara menyeluruh, bukan hanya kondisi keuangan entitas induk semata yang bisa menyembunyikan risiko di anak perusahaan.

Jenis-Jenis

Selain pembagian holding murni dan operating holding, holding company juga bisa dibedakan berdasarkan skala kepemilikannya. Ada holding company yang dibentuk oleh sektor swasta murni untuk mengonsolidasikan beberapa lini bisnis keluarga atau kelompok usaha, dan ada holding BUMN yang dibentuk pemerintah untuk memperkuat daya saing perusahaan negara dengan menggabungkan beberapa BUMN sejenis di bawah satu induk.

Contoh nyata holding BUMN di Indonesia antara lain holding pertambangan yang menaungi beberapa perusahaan tambang negara, holding perbankan yang mengonsolidasikan bank pelat merah, serta holding farmasi yang menyatukan produsen obat milik negara. Model ini bertujuan menyederhanakan struktur kepemilikan negara sekaligus memperkuat posisi tawar kelompok usaha tersebut di pasar domestik maupun internasional.

Konsekuensi Hukum

Salah satu konsekuensi hukum paling sering dipersoalkan dalam struktur holding company adalah sejauh mana perusahaan induk bertanggung jawab atas kerugian atau utang anak perusahaannya. Sebagai prinsip dasar, setiap perseroan dalam grup usaha adalah badan hukum yang berdiri sendiri dengan tanggung jawab terbatas, sehingga kerugian anak perusahaan pada dasarnya tidak otomatis membebani harta perusahaan induk.

Namun prinsip tanggung jawab terbatas ini bukan tanpa pengecualian. Dalam kondisi tertentu, misalnya ketika holding company terbukti mencampuradukkan harta pribadi dengan harta anak perusahaan, atau sengaja menggunakan anak perusahaan semata untuk menipu kreditur, pengadilan dapat menerapkan doktrin yang menembus tabir pemisahan badan hukum, sehingga perusahaan induk turut dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul.

Studi Kasus

Pemerintah pernah membentuk holding BUMN pertambangan dengan menjadikan satu perusahaan pelat merah sebagai induk yang menaungi beberapa perusahaan tambang negara sekaligus. Proses ini melibatkan pengalihan saham negara di masing-masing anak perusahaan kepada perusahaan induk melalui mekanisme penyertaan modal negara dalam bentuk saham, tanpa perlu transaksi jual beli tunai konvensional.

Di sektor swasta, sengketa muncul ketika sebuah holding company keluarga terlibat perkara akibat anak perusahaannya gagal membayar utang kepada pemasok. Pemasok yang tidak kunjung dibayar mencoba menuntut harta perusahaan induk secara langsung, namun pengadilan menolak tuntutan tersebut karena tidak ada bukti percampuran harta atau itikad buruk dari perusahaan induk; kerugian tetap harus ditagih ke anak perusahaan yang menandatangani kontrak, bukan ke induknya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah holding company wajib berbentuk perseroan terbatas? Pada praktiknya iya, karena struktur kepemilikan saham mayoritas hanya relevan untuk badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham, bukan bentuk usaha lain seperti CV atau firma.

Apakah anak perusahaan wajib mengikuti seluruh keputusan induknya? Tidak selalu. Anak perusahaan tetap memiliki organ perseroan sendiri seperti direksi dan komisaris yang bertanggung jawab menjalankan perusahaan sesuai anggaran dasarnya, meski dalam praktik pengendalian mayoritas suara membuat arah kebijakan besar biasanya mengikuti induk.

Apakah kerugian anak perusahaan otomatis menjadi tanggungan induk? Tidak. Prinsip badan hukum terpisah membuat tanggung jawab keduanya berdiri sendiri, kecuali terbukti ada percampuran harta atau penyalahgunaan struktur perusahaan yang merugikan pihak ketiga.

Bagaimana holding company mengendalikan anak perusahaan tanpa turun langsung ke operasional? Umumnya lewat pengangkatan direksi dan komisaris yang sejalan dengan kebijakan induk, penetapan rencana bisnis dalam rapat umum pemegang saham, serta persetujuan atas transaksi strategis tertentu yang diatur dalam anggaran dasar anak perusahaan.

Apa beda holding company dengan merger antarperusahaan? Pada holding, masing-masing perusahaan tetap berdiri sebagai badan hukum terpisah di bawah satu pengendali, sedangkan pada merger, dua atau lebih perusahaan melebur menjadi satu badan hukum baru dan badan hukum yang lain berhenti eksis.

Dasar Hukum

Pasal 84 ayat (2) huruf b UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Saham induk Perseroan yang dikuasai oleh anak perusahaannya secara langsung atau tidak langsung tidak mempunyai hak suara.

Pasal 1 angka 1 Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020

Perusahaan Induk adalah Emiten atau Perusahaan Publik yang memiliki satu atau lebih Perusahaan Anak.

Pertanyaan Umum

Apa itu Holding Company? +
Perusahaan induk yang memiliki saham mayoritas pada satu atau lebih anak perusahaan untuk mengendalikan manajemen dan kebijakan.
Apa bahasa Inggris dari Holding Company? +
Holding Company dalam bahasa Inggris disebut Holding Company.
Apa dasar hukum Holding Company? +
Dasar hukum Holding Company diatur dalam Pasal 84 ayat (2) huruf b UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 1 angka 1 Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020.
Apa asal kata Holding Company? +
Dari bahasa Inggris 'holding' (memegang) dan 'company' (perusahaan), berarti perusahaan yang memegang saham perusahaan lain

Istilah Terkait