Lompat ke konten

Hukum Acara Pengadilan Agama

Religious Court Procedure / Islamic Court Procedural Law Hukum yang mengatur tata cara beracara dan prosedur penyelesaian perkara di lingkungan Peradilan Agama
Hukum Syariah hukum acara peradilan agama prosedur pengadilan mediasi
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Hukum Acara Pengadilan Agama?

Hukum acara Pengadilan Agama mengikuti hukum acara perdata umum menurut Pasal 54 UU No. 7/1989, dengan kekhususan pada perkara perceraian.

Religious Court Procedure / Islamic Court Procedural Law Hukum yang mengatur tata cara beracara dan prosedur penyelesaian perkara di lingkungan Peradilan Agama Hukum Syariah

Definisi

Hukum acara Pengadilan Agama adalah seperangkat ketentuan yang mengatur tata cara dan prosedur penyelesaian perkara di lingkungan Peradilan Agama, mulai dari pengajuan perkara hingga pelaksanaan putusan. Hukum acara ini menjawab pertanyaan “bagaimana caranya” berperkara, berbeda dari hukum materiil yang mengatur “apa isi” hak dan kewajiban para pihak.

Pada dasarnya, hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama sama dengan hukum acara perdata yang berlaku di Pengadilan Negeri, yaitu HIR untuk wilayah Jawa dan Madura serta RBg untuk luar Jawa dan Madura. Namun UU Peradilan Agama menambahkan sejumlah ketentuan khusus yang hanya berlaku di Pengadilan Agama, terutama untuk perkara perceraian.

Dasar Hukum

Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menegaskan bahwa hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama adalah hukum acara perdata yang berlaku di Pengadilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang tersebut. Ketentuan khusus ini banyak mengatur seputar perkara perkawinan.

Pasal 65 mengatur bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua pihak. Pasal 82 ayat (1) menambahkan bahwa pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, hakim wajib berusaha mendamaikan kedua pihak, kewajiban yang harus terus diupayakan pada setiap tahap persidangan berikutnya, bukan hanya sekali di awal.

Tahapan Beracara di Pengadilan Agama

Proses beracara di Pengadilan Agama umumnya mengikuti tahapan berikut:

  1. Pendaftaran perkara di kepaniteraan, disertai pembayaran panjar biaya perkara.
  2. Penetapan majelis hakim dan penunjukan hari sidang oleh Ketua Pengadilan.
  3. Pemanggilan resmi para pihak melalui juru sita.
  4. Mediasi wajib pada sidang pertama sesuai Peraturan Mahkamah Agung tentang prosedur mediasi.
  5. Bila mediasi gagal, sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan atau permohonan.
  6. Jawaban dari pihak lawan (termohon/tergugat), dilanjutkan replik dari pemohon/penggugat dan duplik dari termohon/tergugat.
  7. Tahap pembuktian, di mana kedua pihak mengajukan bukti surat dan saksi.
  8. Kesimpulan dari masing-masing pihak.
  9. Putusan atau penetapan pengadilan.

Untuk perkara cerai talak, tahapan berlanjut dengan sidang penyaksian ikrar talak setelah penetapan berkekuatan hukum tetap, sebelum akta cerai diterbitkan.

Kekhususan Dibanding Hukum Acara Perdata Umum

Beberapa ketentuan hukum acara di Pengadilan Agama tidak ditemukan dalam hukum acara perdata umum di Pengadilan Negeri. Pertama, kewajiban hakim mendamaikan para pihak di setiap persidangan perkara perceraian, bukan hanya lewat mediasi formal di awal. Kedua, adanya prosedur khusus cerai talak yang memerlukan ikrar talak di hadapan sidang, berbeda dari cerai gugat yang selesai begitu putusan berkekuatan hukum tetap.

Ketiga, gugatan perceraian bersifat personal dan tidak dapat dikuasakan sepenuhnya; suami atau istri yang berperkara pada dasarnya harus tetap hadir dalam tahapan tertentu, terutama sidang mediasi dan ikrar talak. Keempat, pemeriksaan perkara perceraian dapat dilakukan secara tertutup untuk melindungi privasi rumah tangga para pihak.

Biaya dan Jangka Waktu

Biaya perkara di Pengadilan Agama terdiri dari biaya pendaftaran, biaya pemanggilan para pihak dan saksi, biaya materai, dan biaya pemberitahuan putusan, yang besarnya bervariasi tergantung jarak dan jumlah pihak yang harus dipanggil. Bagi masyarakat tidak mampu, tersedia mekanisme prodeo (berperkara tanpa biaya) dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu.

Jangka waktu penyelesaian perkara di tingkat pertama pada praktiknya bervariasi, umumnya berkisar beberapa bulan tergantung kompleksitas perkara, kehadiran para pihak, dan ada tidaknya upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi. Mahkamah Agung menetapkan standar percepatan penyelesaian perkara melalui pedoman internal yang terus diperbarui.

Contoh Kasus

Seorang suami mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal istrinya. Setelah perkara didaftarkan dan panjar biaya dibayar, Ketua Pengadilan menunjuk majelis hakim dan menjadwalkan sidang pertama. Pada sidang pertama, majelis hakim mewajibkan mediasi terlebih dahulu sesuai Peraturan Mahkamah Agung tentang prosedur mediasi.

Setelah mediasi tidak berhasil mendamaikan kedua pihak, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan permohonan, jawaban termohon, replik, duplik, dan pembuktian berupa surat nikah, saksi, serta bukti pendukung lain. Hakim tetap berupaya mendamaikan kedua pihak pada setiap tahap persidangan sesuai kewajiban dalam Pasal 82 ayat (1) UU Peradilan Agama. Setelah seluruh tahapan dilalui dan hakim berkeyakinan alasan perceraian sudah cukup, hakim memutus memberi izin kepada pemohon untuk mengikrarkan talak di hadapan sidang Pengadilan Agama pada tanggal yang akan ditentukan kemudian.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah semua perkara di Pengadilan Agama wajib melalui mediasi? Wajib untuk perkara yang bersifat sengketa perdata, termasuk perceraian. Namun ada pengecualian untuk perkara tertentu yang sifatnya bukan sengketa dua pihak, seperti permohonan penetapan ahli waris tanpa sengketa.

Bisakah sidang di Pengadilan Agama dilakukan secara daring? Bisa. Mahkamah Agung telah mengembangkan sistem persidangan elektronik yang memungkinkan sebagian tahapan, seperti pendaftaran perkara dan pemanggilan, dilakukan secara daring, meski sidang pembuktian umumnya tetap memerlukan kehadiran fisik para pihak.

Apa upaya hukum yang tersedia bila tidak puas dengan putusan Pengadilan Agama? Pihak yang tidak puas dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama, dan bila masih tidak puas, dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, mengikuti tahapan upaya hukum yang sama seperti perkara perdata pada umumnya.

Apakah putusan Pengadilan Agama bisa langsung dieksekusi? Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi. Untuk perkara perceraian, eksekusi berupa penerbitan akta cerai; untuk perkara harta seperti sengketa waris atau harta bersama, eksekusi dapat memerlukan permohonan eksekusi terpisah bila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela.

Dasar Hukum

Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang ini.

Pasal 65 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Pasal 82 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak.

Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Setiap perkara perdata, termasuk yang diperiksa di Pengadilan Agama, wajib melalui proses mediasi terlebih dahulu sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Hukum Acara Pengadilan Agama? +
Hukum acara Pengadilan Agama mengikuti hukum acara perdata umum menurut Pasal 54 UU No. 7/1989, dengan kekhususan pada perkara perceraian.
Apa bahasa Inggris dari Hukum Acara Pengadilan Agama? +
Hukum Acara Pengadilan Agama dalam bahasa Inggris disebut Religious Court Procedure / Islamic Court Procedural Law.
Apa dasar hukum Hukum Acara Pengadilan Agama? +
Dasar hukum Hukum Acara Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 65 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 82 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Apa asal kata Hukum Acara Pengadilan Agama? +
Hukum yang mengatur tata cara beracara dan prosedur penyelesaian perkara di lingkungan Peradilan Agama

Istilah Terkait