Definisi
Kompetensi Pengadilan Agama adalah kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Agama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara tertentu. Kompetensi ini dibagi menjadi dua jenis: kompetensi absolut (kewenangan berdasarkan jenis perkara) dan kompetensi relatif (kewenangan berdasarkan wilayah hukum).
Memahami kompetensi ini penting karena mengajukan gugatan ke pengadilan yang salah bisa berakibat perkara ditolak lewat eksepsi kompetensi absolut atau relatif, sehingga waktu dan biaya yang sudah dikeluarkan pemohon menjadi sia-sia. Pengadilan Agama hanya berwenang menangani perkara antara orang-orang yang beragama Islam; sengketa yang melibatkan pihak nonmuslim umumnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.
Dasar Hukum
Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menetapkan kompetensi absolut Pengadilan Agama mencakup sembilan bidang perkara bagi orang yang beragama Islam. UU No. 7 Tahun 1989 yang asli belum mencakup zakat, infaq, dan ekonomi syariah sebagai kewenangan Pengadilan Agama; ketiga bidang ini baru ditambahkan secara eksplisit melalui perubahan tahun 2006.
Pasal 50 UU yang sama mengatur bahwa apabila dalam perkara tersebut timbul sengketa hak milik atau sengketa lain yang subjeknya bukan orang Islam, sengketa mengenai objek tersebut harus diputus lebih dahulu oleh Pengadilan Negeri sebelum Pengadilan Agama dapat melanjutkan pemeriksaan pokok perkaranya.
Kompetensi Absolut: Sembilan Bidang Perkara
Sesuai Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006, Pengadilan Agama berwenang memeriksa perkara pada bidang berikut, khusus antara orang-orang beragama Islam:
- Perkawinan (perceraian, harta bersama, hak asuh anak, dan sengketa perkawinan lain).
- Waris (pembagian harta warisan menurut faraidh).
- Wasiat.
- Hibah.
- Wakaf.
- Zakat.
- Infaq.
- Shadaqah.
- Ekonomi syariah.
Penambahan kewenangan ekonomi syariah merupakan perluasan signifikan sejak 2006, mencakup sengketa perbankan syariah, asuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dan lembaga keuangan mikro syariah. Perluasan ini sempat menimbulkan perdebatan karena sebagian akad ekonomi syariah dahulu mencantumkan klausul pilihan forum penyelesaian sengketa yang membolehkan penyelesaian lewat Pengadilan Negeri.
Dalam praktik, kompetensi absolut Pengadilan Agama juga mencakup perkara ekonomi syariah meski salah satu pihaknya berbentuk badan hukum, seperti bank syariah, sepanjang akad yang menjadi dasar sengketa merupakan akad syariah. Namun bila pewaris atau salah satu pihak dalam sengketa waris ternyata bukan beragama Islam, misalnya anak yang berpindah agama, penentuan kompetensi mengadili bisa menjadi rumit dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh hakim mengenai agama pihak-pihak yang bersengketa pada saat peristiwa hukum terjadi.
Kompetensi Relatif
Kompetensi relatif menentukan Pengadilan Agama mana yang berwenang menerima suatu perkara berdasarkan wilayah hukumnya. Prinsip umumnya, gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah hukum tempat tinggal tergugat atau termohon. Untuk perkara perceraian, gugatan cerai diajukan di tempat tinggal istri, kecuali istri meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa izin suami.
Apabila tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, gugatan diajukan di Pengadilan Agama tempat tinggal penggugat. Kesalahan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama yang secara relatif tidak berwenang dapat berujung pada eksepsi kompetensi relatif dari pihak lawan.
Perbedaan dengan Pengadilan Negeri
Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri sama-sama berada di tingkat pertama peradilan sipil, tetapi wilayah kewenangannya berbeda. Pengadilan Agama hanya menangani sembilan bidang perkara di atas, khusus bagi pihak yang beragama Islam. Di luar itu, termasuk seluruh perkara perdata umum, pidana, dan perkara yang melibatkan pihak nonmuslim, menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.
Perkara ekonomi syariah sempat menjadi area abu-abu karena sebagian akad perbankan syariah mencantumkan klausul pilihan forum. Mahkamah Konstitusi lewat Putusan No. 93/PUU-X/2012 menegaskan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah tetap menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama, membatalkan klausul pilihan forum yang sebelumnya memungkinkan penyelesaian lewat pengadilan konvensional.
Contoh Kasus
Seorang nasabah bank syariah mengajukan gugatan sengketa akad murabahah ke Pengadilan Negeri karena menganggap bank telah wanprestasi. Pihak bank mengajukan eksepsi bahwa perkara ekonomi syariah merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006, bukan Pengadilan Negeri, terlepas dari ada tidaknya klausul pilihan forum dalam akad.
Hakim Pengadilan Negeri menerima eksepsi tersebut dan menyatakan diri tidak berwenang mengadili perkara ini. Penggugat kemudian mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Agama yang berwenang secara relatif, yaitu Pengadilan Agama di wilayah domisili bank tergugat. Perkara pun diperiksa ulang dari awal sesuai hukum acara Peradilan Agama, sehingga penggugat kehilangan waktu beberapa bulan akibat salah memilih pengadilan sejak awal.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Bisakah perkara ekonomi syariah diselesaikan lewat arbitrase, bukan Pengadilan Agama? Bisa, sepanjang para pihak sepakat mencantumkan klausul arbitrase syariah, misalnya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional, dalam akadnya. Tanpa klausul tersebut, sengketa tetap menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
Apa akibatnya bila gugatan diajukan ke pengadilan yang salah kompetensinya? Pihak lawan dapat mengajukan eksepsi kompetensi absolut atau relatif. Bila eksepsi diterima, pengadilan menyatakan diri tidak berwenang dan penggugat harus mengajukan ulang ke pengadilan yang tepat.
Apakah Pengadilan Agama bisa mengadili perkara pidana? Tidak. Kompetensi absolut Pengadilan Agama terbatas pada sembilan bidang perkara perdata yang diatur Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006. Perkara pidana, termasuk yang melibatkan orang beragama Islam, tetap menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.
Apakah warga negara asing yang beragama Islam tunduk pada kompetensi Pengadilan Agama? Bisa, sepanjang perkaranya termasuk sembilan bidang yang diatur Pasal 49 dan hukum acara perdata internasional yang berlaku mengarahkan penyelesaian sengketa tersebut ke pengadilan Indonesia.