Definisi
Hukum investasi internasional adalah cabang hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara investor asing dan negara penerima investasi (host state), meliputi perlindungan terhadap investasi asing, standar perlakuan yang wajib diberikan negara kepada investor, serta mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan. Hukum ini bersumber dari perjanjian investasi bilateral (Bilateral Investment Treaty/BIT), perjanjian dagang regional yang memuat bab investasi, hukum kebiasaan internasional, dan hukum nasional negara penerima investasi.
Bagi Indonesia, hukum investasi internasional relevan dalam dua arah: melindungi investor Indonesia yang menanamkan modal di luar negeri, sekaligus menjadi kerangka yang mengikat pemerintah Indonesia sendiri ketika membuat kebijakan yang berdampak pada investor asing yang sudah menanamkan modal di dalam negeri.
Dasar Hukum
UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menjadi payung hukum utama investasi asing di Indonesia, menjamin perlakuan setara antara investor domestik dan asing (national treatment) serta menyediakan jalur penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional bila terjadi perselisihan dengan pemerintah. Selain hukum nasional ini, Indonesia telah menandatangani puluhan perjanjian investasi bilateral dengan berbagai negara sejak dekade 1970-an, dan meratifikasi Konvensi ICSID yang menyediakan mekanisme arbitrase investasi internasional.
Sejak 2014, pemerintah Indonesia menempuh kebijakan meninjau ulang dan mengakhiri sebagian besar BIT lama, karena dinilai terlalu menguntungkan investor asing dan membatasi ruang gerak kebijakan publik pemerintah, misalnya kebijakan hilirisasi mineral. Sebagai gantinya, Indonesia merundingkan model BIT baru yang lebih seimbang, memberi ruang lebih besar bagi negara mengambil kebijakan untuk kepentingan publik seperti lingkungan hidup dan kesehatan, tanpa otomatis dianggap melanggar perjanjian investasi.
Prinsip-Prinsip Utama
Beberapa prinsip menjadi standar perlakuan minimum yang wajib diberikan negara penerima kepada investor asing berdasarkan hukum investasi internasional. National treatment mewajibkan investor asing diperlakukan setara investor domestik dalam kondisi yang sebanding. Most favored nation mewajibkan perlakuan terhadap investor dari suatu negara tidak boleh kurang baik dibanding perlakuan terhadap investor negara lain. Fair and equitable treatment adalah standar perlakuan yang adil dan wajar, sering dijadikan dasar gugatan ketika pemerintah dianggap bertindak sewenang-wenang atau tidak transparan terhadap investor.
Prinsip lain yang sangat penting adalah larangan ekspropriasi tanpa kompensasi layak, baik ekspropriasi langsung berupa pengambilalihan aset secara fisik, maupun ekspropriasi tidak langsung (indirect expropriation) berupa kebijakan pemerintah yang secara substansial menghilangkan nilai ekonomis investasi meski aset secara formal tetap dimiliki investor. Konsep ekspropriasi tidak langsung inilah yang paling sering menjadi sumber sengketa antara Indonesia dan investor asing, karena batasnya dengan kebijakan publik yang sah kerap kabur dan diperdebatkan.
Perbedaan dengan Hukum Penanaman Modal Nasional
Hukum penanaman modal nasional, terutama UU No. 25 Tahun 2007 beserta peraturan pelaksananya, mengatur secara teknis bagaimana investor mendirikan usaha di Indonesia, termasuk perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), bidang usaha yang terbuka atau tertutup bagi investor asing, dan kewajiban administratif seperti laporan kegiatan penanaman modal. Aturan ini berlaku sama bagi investor domestik dan asing begitu mereka beroperasi di Indonesia, tunduk sepenuhnya pada yurisdiksi hukum Indonesia.
Hukum investasi internasional bekerja pada lapisan yang berbeda: ia mengatur hubungan antara investor asing dan negara Indonesia sebagai subjek hukum internasional, memberi investor hak menggugat pemerintah Indonesia melalui forum arbitrase internasional seperti ICSID, sesuatu yang tidak tersedia bagi investor domestik yang sengketanya dengan pemerintah tunduk pada peradilan tata usaha negara Indonesia. Perbedaan forum penyelesaian sengketa inilah yang membuat investor asing sering dianggap punya perlindungan hukum tambahan dibanding investor domestik, sekaligus menjadi kritik utama terhadap sistem BIT lama.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan tambang asing yang berinvestasi di Kalimantan merasa dirugikan kebijakan pemerintah yang mewajibkan pengolahan mineral di dalam negeri sebelum diekspor, sehingga menghentikan rencana ekspor bijih mentah yang selama ini menjadi model bisnis utamanya. Perusahaan tersebut mengklaim kebijakan hilirisasi ini merupakan bentuk ekspropriasi tidak langsung yang melanggar perjanjian investasi bilateral antara negara asalnya dan Indonesia, lalu mengajukan gugatan arbitrase internasional. Pemerintah Indonesia, sebaliknya, berargumen bahwa kebijakan tersebut adalah kebijakan publik yang sah untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam nasional, sebuah pembelaan yang lazim diajukan negara berkembang dalam sengketa investasi terkait kebijakan sumber daya alam.
Kesalahpahaman Umum
Sebagian pihak mengira hukum investasi internasional hanya melindungi investor besar dan multinasional, padahal perlindungan yang sama juga berlaku untuk investor perorangan asing dan usaha kecil menengah lintas negara, selama investasinya memenuhi definisi investasi yang diatur perjanjian investasi terkait, misalnya sudah menanamkan modal nyata dan bukan sekadar niat berinvestasi.
Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa perjanjian investasi bilateral membuat pemerintah Indonesia tidak lagi bebas membuat kebijakan ekonomi apa pun. Faktanya, BIT umumnya tetap mengakui hak negara mengatur (right to regulate) untuk kepentingan publik seperti kesehatan, lingkungan hidup, dan keamanan nasional, selama kebijakan tersebut diterapkan secara nondiskriminatif dan melalui prosedur yang transparan, bukan tindakan sewenang-wenang yang menyasar investor tertentu saja.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah investor Indonesia yang berinvestasi di luar negeri juga dilindungi hukum investasi internasional? Ya, sepanjang negara tujuan investasi terikat perjanjian investasi dengan Indonesia atau merupakan pihak Konvensi ICSID, investor Indonesia berhak atas perlindungan serupa dan dapat mengajukan sengketa ke forum arbitrase internasional jika dirugikan kebijakan negara tujuan.
Apa bedanya hukum investasi internasional dengan hukum perdagangan internasional? Hukum perdagangan internasional mengatur arus barang dan jasa lintas batas melalui kerangka WTO, sedangkan hukum investasi internasional mengatur perlindungan modal yang sudah ditanamkan investor di suatu negara, termasuk standar perlakuan dan mekanisme sengketa yang berbeda dari sistem penyelesaian sengketa WTO.
Bisakah pemerintah Indonesia menasionalisasi aset investor asing begitu saja? Tidak begitu saja. Hukum investasi internasional mengizinkan nasionalisasi atau ekspropriasi untuk kepentingan umum, tetapi mewajibkan pemerintah membayar kompensasi yang layak, cepat, dan efektif kepada investor yang terdampak, bukan pengambilalihan sepihak tanpa ganti rugi.