Definisi
Hukum publik internasional adalah sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya dalam urusan yang bersifat publik — bukan urusan perdata perorangan lintas negara. Cabang hukum ini mencakup hukum perjanjian internasional, hukum diplomatik dan konsuler, hukum laut, hukum humaniter, hukum hak asasi manusia, hukum organisasi internasional, hingga hukum penyelesaian sengketa antar negara.
Berbeda dengan hukum nasional yang punya lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang jelas dengan daya paksa terhadap warganya, hukum publik internasional lahir dari kesepakatan dan kebiasaan negara-negara berdaulat yang pada dasarnya sejajar. Tidak ada “polisi dunia” yang bisa memaksa satu negara patuh; kepatuhan lebih banyak didorong oleh kepentingan bersama, reputasi, dan tekanan diplomatik ketimbang sanksi paksa seperti dalam hukum pidana domestik.
Bagi orang awam, istilah ini sering muncul saat membaca berita sengketa perbatasan, kasus di Mahkamah Internasional, atau perdebatan soal apakah tindakan suatu negara “melanggar hukum internasional”. Memahami hukum publik internasional membantu menilai klaim semacam itu secara lebih jernih, alih-alih hanya mengandalkan opini politik.
Dasar Hukum
Sumber hukum publik internasional yang paling diakui secara luas tercantum dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional (ICJ), yang menyebutkan empat kategori: perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum umum yang diakui bangsa-bangsa beradab, serta putusan pengadilan dan ajaran para sarjana sebagai sumber tambahan. Ketentuan ini menjadi rujukan hampir semua pengadilan dan tribunal internasional ketika menentukan aturan mana yang berlaku dalam suatu sengketa.
Di tingkat nasional, Indonesia mengatur keterlibatannya dalam hukum internasional lewat Pasal 11 UUD 1945, yang mensyaratkan persetujuan DPR bagi presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan membuat perjanjian dengan negara lain untuk hal-hal tertentu. Ketentuan pelaksanaannya lebih rinci diatur dalam undang-undang tentang perjanjian internasional, yang menjelaskan kapan pengesahan perjanjian cukup lewat keputusan presiden dan kapan harus lewat undang-undang.
Indonesia menganut pendekatan campuran (semi-monis-dualis) dalam hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional: perjanjian yang sudah diratifikasi mengikat Indonesia di forum internasional, tetapi agar bisa langsung diterapkan oleh hakim dan aparat di dalam negeri, biasanya perlu diserap lebih dulu ke dalam undang-undang atau peraturan nasional.
Ruang Lingkup dan Cabang-Cabangnya
Hukum publik internasional bukan satu blok tunggal, melainkan payung bagi banyak cabang yang masing-masing punya aturan khusus. Hukum laut internasional mengatur batas wilayah laut, zona ekonomi eksklusif, dan hak lintas kapal. Hukum diplomatik dan konsuler mengatur kekebalan kedutaan dan pejabat asing. Hukum humaniter internasional mengatur perlindungan korban perang. Hukum HAM internasional mengatur kewajiban negara terhadap warganya sendiri maupun orang asing di wilayahnya. Hukum organisasi internasional mengatur badan seperti PBB, ASEAN, dan lembaga keuangan multilateral.
Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, cabang hukum laut internasional punya bobot yang sangat besar, karena menyangkut hak atas sumber daya alam, jalur pelayaran, dan kedaulatan di ribuan pulau. Cabang hukum diplomatik juga relevan setiap kali ada insiden yang melibatkan kedutaan asing di Jakarta atau perwakilan Indonesia di luar negeri.
Perbedaan dengan Hukum Perdata Internasional
Banyak orang mencampuradukkan hukum publik internasional dengan hukum perdata internasional, padahal keduanya berbeda fungsi. Hukum publik internasional mengatur hubungan antar negara dan subjek hukum internasional lainnya dalam urusan yang menyangkut kepentingan publik, seperti kedaulatan, perang, dan perjanjian antar negara. Hukum perdata internasional, sebaliknya, mengatur hubungan keperdataan yang melibatkan unsur asing — misalnya perkawinan campuran, warisan lintas negara, atau kontrak bisnis antara perusahaan dari negara berbeda — dan menentukan hukum negara mana yang berlaku serta pengadilan mana yang berwenang mengadili.
Sederhananya, kalau sengketanya antara dua negara atau menyangkut kedaulatan wilayah, itu ranah hukum publik internasional. Kalau sengketanya antara warga negara atau perusahaan dari negara berbeda soal urusan pribadi atau bisnis, itu ranah hukum perdata internasional.
Kedudukan Indonesia dalam Hukum Internasional
Sebagai negara berdaulat dan anggota PBB sejak 1950, Indonesia terikat pada banyak norma hukum publik internasional, baik lewat perjanjian yang diratifikasi maupun lewat kebiasaan internasional yang mengikat semua negara tanpa perlu ratifikasi khusus, seperti larangan agresi dan larangan genosida. Indonesia aktif dalam berbagai forum multilateral — dari PBB, ASEAN, G20, hingga Gerakan Non-Blok — yang semuanya beroperasi dalam kerangka hukum publik internasional.
Dalam praktiknya, kementerian luar negeri menjadi ujung tombak pemerintah Indonesia dalam merumuskan posisi hukum internasional negara, sementara sengketa yang sampai ke tingkat litigasi internasional biasanya melibatkan tim kuasa hukum khusus yang mewakili negara di hadapan Mahkamah Internasional atau tribunal arbitrase.
Studi Kasus
Indonesia menggunakan hukum publik internasional dalam sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan melawan Malaysia di Mahkamah Internasional pada 2002. Kedua negara sepakat menyerahkan sengketa kedaulatan atas dua pulau kecil di perairan Sulawesi itu ke ICJ, bukan menyelesaikannya lewat kekuatan militer — contoh nyata bagaimana hukum internasional menjadi jalan damai bagi sengketa wilayah. Meski hasil akhirnya merugikan Indonesia, karena ICJ menilai Malaysia menunjukkan bukti “effective occupation” yang lebih kuat, proses ini tetap dianggap preseden penting: kedua negara menghormati putusan pengadilan internasional tanpa eskalasi konflik bersenjata, menunjukkan fungsi hukum publik internasional sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang tertib.
Pelajaran dari kasus Sipadan-Ligitan sering dikutip pemerintah Indonesia dalam menangani sengketa perbatasan lain, misalnya soal batas maritim dengan Malaysia di Laut Sulawesi yang hingga kini belum sepenuhnya rampung. Ketimbang membiarkan sengketa itu memanas jadi konflik terbuka, kedua negara lebih memilih jalur perundingan bilateral yang berpijak pada prinsip-prinsip hukum publik internasional yang sama, seperti itikad baik dan penghormatan terhadap proses hukum yang disepakati bersama.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah hukum publik internasional bisa memaksa suatu negara patuh seperti hukum pidana domestik? Tidak sepenuhnya. Tidak ada lembaga tunggal dengan kekuatan paksa universal di atas negara-negara berdaulat; kepatuhan lebih banyak didorong oleh kepentingan bersama, tekanan diplomatik, dan reputasi internasional, meski ada mekanisme sanksi dalam kasus tertentu lewat Dewan Keamanan PBB.
Apakah warga negara biasa bisa terkena dampak langsung dari hukum publik internasional? Bisa, terutama lewat perjanjian HAM internasional yang sudah diserap ke hukum nasional, atau lewat kebijakan pemerintah yang mengikuti kewajiban internasional, misalnya standar perlindungan pekerja migran atau pengungsi.
Ke mana Indonesia mengajukan sengketa dengan negara lain terkait hukum publik internasional? Tergantung jenis sengketanya — bisa lewat perundingan bilateral langsung, mediasi, arbitrase internasional, atau jika kedua negara sepakat, diajukan ke Mahkamah Internasional di Den Haag.