Lompat ke konten

Pengadilan HAM

Human Rights Court Lembaga peradilan khusus yang dibentuk untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat
Hukum Internasional pengadilan HAM hak asasi manusia pelanggaran HAM berat pengadilan HAM ad hoc
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Pengadilan HAM?

Pengadilan HAM mengadili genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan UU No. 26/2000, dan menangani kasus seperti Timor Timur pasca-1999.

Human Rights Court Lembaga peradilan khusus yang dibentuk untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat Hukum Internasional

Definisi

Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Di Indonesia, Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 sebagai respons terhadap tuntutan penyelesaian hukum atas rangkaian pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu, termasuk kasus-kasus yang melibatkan aparat negara.

Yang membuat Pengadilan HAM berbeda dari pengadilan pidana umum adalah cakupan perkaranya yang sangat terbatas, hukum acara khusus yang berlaku, dan bobot politik yang menyertai hampir setiap perkaranya, karena terdakwa sering kali adalah pejabat negara atau militer pada masa kejadian.

Dasar Hukum

Pengadilan HAM di Indonesia hanya berwenang mengadili dua jenis pelanggaran HAM berat: kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagaimana didefinisikan UU No. 26 Tahun 2000. Definisi ini banyak mengadopsi rumusan Statuta Roma 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional, meski Indonesia sendiri bukan pihak dalam Statuta Roma tersebut.

Terdapat dua jenis Pengadilan HAM di Indonesia. Pertama, Pengadilan HAM permanen yang mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah UU No. 26 Tahun 2000 berlaku. Kedua, Pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk khusus untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum undang-undang ini berlaku, dengan pembentukannya memerlukan Keputusan Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan dugaan pelanggaran yang telah diselidiki Komnas HAM.

Syarat dan Prosedur

Proses menuju persidangan Pengadilan HAM dimulai dari penyelidikan oleh Komnas HAM, bukan kepolisian seperti perkara pidana pada umumnya. Jika Komnas HAM menemukan cukup bukti terjadinya pelanggaran HAM berat, hasil penyelidikan diserahkan kepada Jaksa Agung untuk dilakukan penyidikan dan penuntutan. Proses ini kerap memakan waktu bertahun-tahun karena kompleksitas pembuktian, terutama untuk peristiwa yang terjadi puluhan tahun silam dan melibatkan banyak saksi serta korban.

Untuk pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000, jalur yang ditempuh berbeda: DPR harus terlebih dahulu mengeluarkan rekomendasi politik agar dibentuk Pengadilan HAM ad hoc, baru kemudian Presiden menerbitkan Keputusan Presiden pembentukannya. Mekanisme ini membuat pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sangat bergantung pada kemauan politik, bukan semata-mata bukti hukum yang tersedia, sehingga banyak kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia hingga kini belum pernah diproses di pengadilan.

Selain jalur peradilan, sejak beberapa tahun terakhir pemerintah juga menempuh jalur penyelesaian non-yudisial untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang sulit dibuktikan secara pidana karena keterbatasan bukti atau telah lewat waktu yang sangat lama, berupa pengakuan resmi negara dan pemulihan hak korban, meski jalur ini tidak menggantikan kewajiban penegakan hukum terhadap pelakunya.

Perbedaan dengan Pengadilan Pidana Biasa

Pengadilan HAM memiliki sejumlah kekhususan dibanding pengadilan pidana umum. Pertama, asas kedaluwarsa tidak berlaku, sehingga pelanggaran HAM berat tetap bisa diadili berapa pun lamanya waktu berlalu sejak kejadian, berbeda dengan tindak pidana umum yang dibatasi jangka waktu penuntutan tertentu. Kedua, konsep pertanggungjawaban komando (command responsibility) berlaku secara luas, artinya seorang atasan militer atau sipil bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas kejahatan yang dilakukan bawahannya, apabila atasan tersebut mengetahui atau seharusnya mengetahui kejahatan itu terjadi namun tidak mengambil tindakan pencegahan atau penindakan yang layak.

Ketiga, Pengadilan HAM menyediakan mekanisme kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban dan keluarganya, yang diproses terpisah dari putusan pidana terhadap terdakwa. Keempat, sidang Pengadilan HAM harus diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari hakim karier dan hakim ad hoc yang memiliki pengetahuan serta pengalaman khusus di bidang HAM, bukan hakim pidana umum semata.

Contoh Kasus

Pengadilan HAM Ad Hoc untuk pelanggaran HAM berat di Timor Timur pasca jajak pendapat 1999 merupakan penerapan paling signifikan dari UU Pengadilan HAM. Pengadilan ini mengadili sejumlah terdakwa yang didakwa kejahatan terhadap kemanusiaan, namun hasil akhirnya menuai kritik luas dari masyarakat internasional karena hampir seluruh terdakwa akhirnya dibebaskan di tingkat banding dan kasasi.

Pada 2023, Presiden Joko Widodo secara resmi mengakui terjadinya sejumlah pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui mekanisme penyelesaian non-yudisial, mencakup peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari 1989, penghilangan paksa 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, dan sejumlah peristiwa lain. Langkah ini berbeda dari proses Pengadilan HAM karena tidak menghasilkan vonis pidana terhadap pelaku, tetapi menjadi bagian dari upaya negara memulihkan hak korban yang selama puluhan tahun belum mendapat pengakuan resmi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah korban pelanggaran HAM berat bisa langsung menuntut ke Pengadilan HAM tanpa melalui Komnas HAM? Tidak. Penyelidikan awal wajib dilakukan Komnas HAM terlebih dahulu, berbeda dengan perkara pidana biasa yang bisa langsung dilaporkan ke kepolisian.

Apa yang terjadi jika Pengadilan HAM ad hoc tidak kunjung dibentuk untuk suatu peristiwa? Selama DPR belum mengeluarkan rekomendasi dan Presiden belum menerbitkan Keputusan Presiden, kasus tersebut tidak bisa diproses melalui jalur peradilan, sehingga banyak kasus lama akhirnya diselesaikan melalui mekanisme non-yudisial atau tidak terselesaikan sama sekali.

Apakah putusan bebas terdakwa Pengadilan HAM bisa diajukan lagi ke pengadilan internasional? Tidak secara otomatis. Karena Indonesia bukan pihak Statuta Roma, ICC pada dasarnya tidak berwenang mengambil alih perkara yang sudah diputus pengadilan domestik Indonesia, kecuali dalam skenario khusus rujukan Dewan Keamanan PBB yang sangat jarang terjadi.

Apakah korban tetap berhak atas kompensasi meski terdakwa dinyatakan bebas? Secara teori hak korban atas kompensasi dan rehabilitasi tetap bisa diperjuangkan melalui mekanisme tersendiri, termasuk jalur penyelesaian non-yudisial yang belakangan lebih banyak ditempuh pemerintah, meski dalam praktiknya pemulihan hak korban sering berjalan jauh lebih lambat dibandingkan proses pidana terhadap pelakunya.

Dasar Hukum

Pasal 2 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Pasal 7 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pasal 43 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya undang-undang ini diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk atas usul DPR.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pengadilan HAM? +
Pengadilan HAM mengadili genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan UU No. 26/2000, dan menangani kasus seperti Timor Timur pasca-1999.
Apa bahasa Inggris dari Pengadilan HAM? +
Pengadilan HAM dalam bahasa Inggris disebut Human Rights Court.
Apa dasar hukum Pengadilan HAM? +
Dasar hukum Pengadilan HAM diatur dalam Pasal 2 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Pasal 7 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Pasal 43 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Apa asal kata Pengadilan HAM? +
Lembaga peradilan khusus yang dibentuk untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat

Istilah Terkait