Definisi
Nafkah iddah adalah biaya hidup yang wajib ditanggung bekas suami untuk bekas istrinya selama masa iddah, yaitu masa tunggu setelah perceraian. Cakupannya tiga hal: nafkah untuk kebutuhan sehari-hari, maskan berupa tempat tinggal, dan kiswah berupa pakaian.
Dasar pemikirannya sederhana. Selama masa iddah, perempuan belum boleh menikah lagi dan status hukumnya masih menggantung. Karena keadaan itu lahir dari putusnya perkawinan, beban ekonominya tidak boleh sepenuhnya ditimpakan kepada perempuan. Nafkah iddah bukan hadiah perpisahan, melainkan kewajiban yang dapat dicantumkan dalam amar putusan dan dieksekusi bila tidak dibayar.
Lama Masa Iddah yang Menentukan Besarannya
Nilai total nafkah iddah bergantung pada lamanya masa tunggu:
| Keadaan bekas istri | Lama iddah |
|---|---|
| Bercerai dan masih haid | Tiga kali suci, sekurang-kurangnya 90 hari |
| Bercerai dan sudah tidak haid | 90 hari |
| Sedang hamil | Sampai melahirkan |
| Ditinggal mati suami | 130 hari |
| Cerai sebelum terjadi hubungan suami istri | Tidak ada masa iddah |
Dalam praktik, hakim biasanya membulatkan iddah cerai menjadi tiga bulan. Untuk perempuan yang ditinggal mati, tidak ada nafkah iddah dari suami yang sudah wafat; yang berlaku adalah hak waris atas harta peninggalan.
Siapa yang Berhak dan Kapan Gugur
Hak nafkah iddah tidak berlaku otomatis untuk semua perceraian. Kompilasi Hukum Islam mengaitkannya dengan dua hal: jenis talak dan perilaku istri.
- Talak raj’i dalam perkara cerai talak adalah keadaan paling jelas. Bekas suami wajib menanggung nafkah iddah.
- Nusyuz menggugurkan hak itu. Nusyuz berarti istri membangkang terhadap kewajibannya tanpa alasan sah, misalnya meninggalkan rumah tanpa sebab yang dibenarkan. Tuduhan nusyuz harus dibuktikan bekas suami di persidangan, bukan sekadar dinyatakan dalam jawaban.
- Talak ba’in pada dasarnya tidak melahirkan kewajiban nafkah iddah kecuali bekas istri sedang hamil. Dalam praktik peradilan, hakim tetap dapat membebankan nafkah iddah pada perkara cerai gugat bila terbukti perceraian bukan disebabkan kesalahan istri, sehingga hasilnya bisa berbeda antarperkara.
Dasar Hukum
Kewajiban ini berpijak pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 149, yang merinci empat beban bekas suami setelah talak: memberikan mut’ah yang layak, menanggung nafkah, tempat tinggal, dan pakaian selama iddah, melunasi mahar yang masih terutang, serta membiayai pemeliharaan anak. Pasal 152 mempertegas hak bekas istri atas nafkah iddah sepanjang ia tidak nusyuz, sedangkan Pasal 153 menetapkan lama masa iddah yang menjadi pengali besarannya.
Di tingkat undang-undang, Pasal 41 huruf c UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberi hakim kewenangan mewajibkan bekas suami memberikan biaya penghidupan bagi bekas istri. Pemeriksaannya menjadi kewenangan Pengadilan Agama menurut UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
Perbedaan Nafkah Iddah, Mut’ah, dan Nafkah Anak
Ketiganya sering disebut bersamaan dalam satu putusan, tetapi dasar dan jangka waktunya berbeda.
- Nafkah iddah dibayarkan untuk masa tunggu saja, umumnya tiga bulan, dan hanya untuk bekas istri.
- Mut’ah adalah pemberian sebagai penghibur atas putusnya perkawinan. Sifatnya sekali bayar dan besarnya disesuaikan dengan kepatutan serta kemampuan bekas suami. Mut’ah tidak bergantung pada lamanya iddah.
- Nafkah anak atau biaya hadhanah adalah kewajiban ayah kepada anaknya yang berjalan terus, sekurang-kurangnya sampai anak berumur 21 tahun atau sudah mandiri. Kewajiban ini tidak hapus meski ibu menikah lagi.
Ada pula nafkah madhiyah, yaitu nafkah masa lampau yang tidak pernah diberikan suami selama perkawinan masih berlangsung. Dalam praktik peradilan agama, tuntutan ini dapat dikabulkan bila penggugat mampu merinci periode dan jumlahnya.
Praktik di Pengadilan Agama
Besaran nafkah iddah tidak dihitung dari persentase gaji yang baku. Hakim menimbang penghasilan riil bekas suami, kebutuhan hidup layak di daerah tempat tinggal, jumlah tanggungan lain, serta kondisi kesehatan bekas istri. Slip gaji, rekening koran, atau keterangan tempat kerja jauh lebih menentukan daripada pengakuan lisan.
Dalam perkara cerai talak, hakim dapat menetapkan kewajiban ini secara ex officio, artinya dibebankan meski istri tidak menuntutnya. Mahkamah Agung melalui rumusan kamar agama juga mengarahkan agar pembayaran nafkah iddah dan mut’ah dituntaskan sebelum suami mengucapkan ikrar talak. Bila belum dibayar, majelis dapat menunda pelaksanaan sidang ikrar. Dalam perkara cerai gugat, keadaannya berbeda: tuntutan harus dicantumkan secara tegas dalam surat gugatan sejak awal, karena hakim jarang mengabulkan sesuatu yang tidak dimintakan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa besarnya nafkah iddah? Tidak ada tarif resmi. Hakim menetapkannya berdasarkan kemampuan bekas suami dan kepatutan, sehingga angkanya bisa berbeda jauh antarperkara.
Bagaimana jika bekas suami tidak membayar? Bekas istri dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus, sepanjang kewajiban itu tercantum dalam amar putusan.
Apakah hak nafkah iddah hilang kalau istri sudah bekerja? Tidak. Penghasilan istri bisa memengaruhi pertimbangan besarnya, tetapi tidak menghapus kewajiban bekas suami.
Kalau bekas istri menikah lagi sebelum iddah selesai? Menikah dalam masa iddah tidak dibenarkan. Bila terjadi, hak nafkah iddah untuk sisa masa tunggu tidak dapat dituntut.