Lompat ke konten

Khuluk

Divorce by Wife's Request Dari bahasa Arab 'khul' yang berarti menanggalkan atau melepaskan, merujuk pada pelepasan ikatan nikah atas permintaan istri
Hukum Syariah perceraian khuluk cerai gugat iwadh talak ba'in sughra
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Khuluk?

Khuluk adalah perceraian atas permintaan istri dengan tebusan (iwadh) kepada suami, diatur Pasal 1 huruf i KHI, berstatus ba'in sughra.

Divorce by Wife's Request Dari bahasa Arab 'khul' yang berarti menanggalkan atau melepaskan, merujuk pada pelepasan ikatan nikah atas permintaan istri Hukum Syariah

Definisi

Khuluk adalah bentuk perceraian dalam hukum Islam yang terjadi atas inisiatif dan permintaan istri, dengan memberikan tebusan (iwadh) kepada suami sebagai kompensasi atas pelepasan ikatan perkawinan. Berbeda dari talak yang merupakan hak suami untuk menjatuhkan perceraian, khuluk adalah jalan bagi istri untuk mengakhiri pernikahan ketika ia merasa tidak dapat atau tidak mau melanjutkan kehidupan rumah tangga, meski suami belum tentu setuju bercerai pada awalnya.

Dalam praktik hukum keluarga Indonesia, khuluk sering disamakan dengan salah satu bentuk cerai gugat, meskipun secara konsep keduanya memiliki ciri khas berbeda, terutama soal kewajiban tebusan dari istri kepada suami.

Dasar Hukum

Khuluk diatur dalam Pasal 1 huruf i Kompilasi Hukum Islam, yang mendefinisikan khuluk sebagai perceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau iwadh kepada dan atas persetujuan suaminya. Prosedur pengajuannya diatur dalam Pasal 148 KHI, yang mengharuskan istri menyampaikan permohonan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggalnya disertai alasan-alasan perceraian.

Pasal 124 KHI menegaskan bahwa khuluk harus didasarkan pada alasan perceraian yang sah, sama seperti alasan-alasan yang berlaku untuk perceraian pada umumnya — misalnya perselisihan terus-menerus, tidak ada harapan hidup rukun kembali, atau salah satu pihak melalaikan kewajibannya secara nyata.

Syarat dan Prosedur Pengajuan Khuluk

Langkah-langkah yang umumnya ditempuh istri yang ingin mengajukan khuluk:

  1. Mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggalnya, disertai alasan-alasan perceraian yang jelas dan bisa dibuktikan.
  2. Menyatakan kesediaan memberikan tebusan (iwadh) kepada suami, yang besarannya bisa disepakati kedua pihak — umumnya senilai mahar yang pernah diterima, meski bisa berbeda sesuai kesepakatan.
  3. Menjalani proses mediasi yang diwajibkan pengadilan sebelum sidang lanjutan, karena hakim wajib mengupayakan perdamaian terlebih dahulu.
  4. Jika mediasi gagal dan suami menyetujui khuluk serta menerima iwadh yang ditawarkan, pengadilan menetapkan jatuhnya talak dari suami dengan status ba’in sughra.
  5. Jika suami menolak khuluk, istri masih dapat menempuh jalur cerai gugat biasa dengan alasan-alasan perceraian yang sah, tanpa perlu memberikan tebusan apa pun.

Perbedaan dengan Talak dan Cerai Gugat

Tiga istilah ini sering tertukar, padahal berbeda dari segi siapa yang mengajukan dan konsekuensinya:

AspekTalakCerai GugatKhuluk
Diajukan olehSuamiIstriIstri
Perlu tebusan?TidakTidakYa (iwadh)
Perlu persetujuan pasanganTidak mutlakTidak mutlakYa, suami harus setuju
Status talakBisa raj’i atau ba’inDitetapkan pengadilanSelalu ba’in sughra

Cerai gugat adalah istilah umum untuk perceraian yang diajukan istri dengan berbagai alasan, tanpa mensyaratkan tebusan. Khuluk adalah salah satu jalur khusus di dalam cerai gugat, yang membutuhkan kesediaan istri memberi iwadh dan persetujuan suami menerimanya.

Konsekuensi Hukum

Perceraian melalui khuluk membawa beberapa akibat hukum yang berbeda dari talak biasa:

  • Status talaknya selalu ba’in sughra, sehingga suami kehilangan hak rujuk; jika ingin bersatu kembali, keduanya harus melalui akad nikah baru dan mahar baru.
  • Istri umumnya tidak berhak atas nafkah iddah, karena perceraian terjadi atas inisiatif dan permintaannya sendiri, berbeda dari talak yang diajukan suami di mana istri tetap berhak nafkah selama iddah kecuali nusyuz.
  • Istri tetap wajib menjalani masa iddah, yaitu tiga kali suci bagi yang masih haid, sebelum diperbolehkan menikah lagi dengan laki-laki lain.
  • Hak asuh anak dan pembagian harta bersama tetap diproses terpisah dari soal khuluk itu sendiri, mengikuti aturan umum perceraian yang berlaku bagi semua jenis perceraian.

Contoh Kasus

Seorang istri mengajukan gugatan khuluk ke Pengadilan Agama karena suaminya tidak memberikan nafkah lahir selama lebih dari dua tahun, meski suami tidak melakukan kekerasan maupun pelanggaran berat lainnya. Istri menawarkan untuk mengembalikan mahar berupa cincin emas seberat 5 gram sebagai iwadh. Setelah proses mediasi yang diwajibkan pengadilan tidak membuahkan hasil, suami akhirnya menyetujui khuluk dan menerima tebusan tersebut.

Pengadilan Agama kemudian menetapkan jatuhnya talak satu ba’in sughra dari suami kepada istri. Istri menjalani masa iddah selama tiga kali suci sebelum dapat menikah kembali. Berbeda dari perceraian melalui talak biasa, dalam kasus khuluk ini istri tidak mendapatkan nafkah iddah karena perceraian terjadi atas permintaannya sendiri, bukan atas inisiatif suami.

Kesalahpahaman Umum

Banyak yang mengira khuluk bisa diajukan istri kapan saja tanpa alasan tertentu, cukup dengan menawarkan tebusan. Padahal Pasal 124 KHI tetap mensyaratkan adanya alasan perceraian yang sah, bukan sekadar keinginan sepihak tanpa dasar. Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa suami wajib menerima khuluk begitu istri menawarkan tebusan. Faktanya, khuluk baru sah jika suami menyetujuinya; jika suami menolak, istri harus menempuh jalur cerai gugat biasa yang penyelesaiannya diputus sepenuhnya oleh hakim tanpa memerlukan persetujuan suami.

Ada pula yang mengira besaran iwadh harus selalu sama persis dengan nilai mahar yang diterima saat akad nikah. Padahal besaran iwadh pada dasarnya terbuka untuk disepakati kedua pihak — bisa lebih kecil, lebih besar, atau berbeda jenis dari mahar semula, selama suami dan istri sama-sama setuju dengan jumlah dan bentuk tebusan tersebut sebelum ditetapkan pengadilan. Bahkan sebagian pendapat ulama membolehkan khuluk tanpa iwadh sama sekali apabila suami rela melepaskan istrinya tanpa syarat tebusan, meskipun praktik ini jarang ditemui dalam persidangan di Pengadilan Agama Indonesia.

Dasar Hukum

Pasal 1 huruf i Kompilasi Hukum Islam

Khuluk adalah perceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau iwadl kepada dan atas persetujuan suaminya.

Pasal 148 Kompilasi Hukum Islam

Seorang istri yang mengajukan gugatan perceraian dengan jalan khuluk, menyampaikan permohonannya kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggalnya disertai alasan atau alasan-alasannya.

Pasal 124 Kompilasi Hukum Islam

Khuluk harus berdasarkan atas alasan perceraian sesuai ketentuan Pasal 116.

Pertanyaan Umum

Apa itu Khuluk? +
Khuluk adalah perceraian atas permintaan istri dengan tebusan (iwadh) kepada suami, diatur Pasal 1 huruf i KHI, berstatus ba'in sughra.
Apa bahasa Inggris dari Khuluk? +
Khuluk dalam bahasa Inggris disebut Divorce by Wife's Request.
Apa dasar hukum Khuluk? +
Dasar hukum Khuluk diatur dalam Pasal 1 huruf i Kompilasi Hukum Islam, Pasal 148 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 124 Kompilasi Hukum Islam.
Apa asal kata Khuluk? +
Dari bahasa Arab 'khul' yang berarti menanggalkan atau melepaskan, merujuk pada pelepasan ikatan nikah atas permintaan istri

Istilah Terkait