Definisi
Ijab kabul adalah rangkaian dua ucapan yang menjadi inti sebuah akad nikah. Ijab diucapkan oleh wali mempelai perempuan sebagai pernyataan menyerahkan, lalu kabul diucapkan oleh calon mempelai pria sebagai pernyataan menerima. Dua ucapan itu harus berpasangan, berurutan, dan tidak boleh terputus oleh obrolan atau kegiatan lain.
Dalam Kompilasi Hukum Islam, akad nikah didefinisikan sebagai rangkaian ijab yang diucapkan wali dan kabul yang diucapkan mempelai pria atau wakilnya, disaksikan oleh dua orang saksi. Definisi ini menegaskan posisi ijab kabul bukan sebagai formalitas seremonial, melainkan rukun yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan secara agama.
Kedudukan sebagai Rukun Nikah
Bagi umat Islam di Indonesia, rukun nikah meliputi calon mempelai, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab kabul. Kalau satu unsur saja tidak ada, akadnya tidak sah di mata hukum Islam. Itu sebabnya pernikahan yang tidak menghadirkan wali sah, atau yang ijabnya tidak diterima oleh mempelai pria, bisa dinilai tidak sah meskipun pasangan sudah hidup bersama.
Konsekuensi praktisnya panjang. Anak dari pernikahan semacam itu berpotensi menghadapi masalah status hukum, begitu juga soal nafkah, warisan, dan harta bersama bila kemudian terjadi perselisihan. Karena itu Pengadilan Agama memiliki mekanisme isbat nikah, yaitu penetapan pengadilan yang mengesahkan pernikahan yang sudah terlanjur berlangsung tanpa pencatatan resmi. Isbat nikah tidak bisa dipakai untuk menutupi pernikahan yang memang tidak memenuhi rukun, misalnya karena tidak ada wali atau saksi.
Batas antara sahnya perkawinan menurut agama dan pencatatannya di negara juga penting dipahami. Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 menyatakan perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Pencatatan di Kantor Urusan Agama adalah kewajiban administratif yang lahir dari ayat berikutnya, bukan syarat sahnya akad.
Empat Syarat Ijab Kabul
Pertama, lafalnya harus jelas dan bisa didengar. Wali yang mengucapkan ijab dengan gumaman tidak terbaca atau suara yang tidak terdengar oleh mempelai dan saksi membuat akadnya bermasalah. Kedua, ijab dan kabul harus bersambung tanpa jeda yang panjang. Kompilasi Hukum Islam menegaskan keduanya harus beruntun dan tidak berselang waktu.
Ketiga, harus ada kesesuaian antara isi ijab dan kabul. Kalau wali menyebut maskawin tertentu dan mempelai pria menerima dengan redaksi yang berbeda, para ulama berbeda pandangan soal akibatnya. Keempat, ijab kabul harus disaksikan minimal dua orang saksi yang adil. Tanpa saksi, akad nikah dianggap tidak sah menurut jumhur ulama.
Siapa Boleh Mengucapkan
Pihak yang mengucapkan ijab adalah wali nikah. Kompilasi Hukum Islam menyebut akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali yang bersangkutan. Urutan wali sendiri diatur bertingkat: ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki sekandung, saudara seayah, dan seterusnya hingga wali hakim dalam keadaan tertentu.
Untuk kabul, yang berhak mengucapkannya adalah calon mempelai pria secara pribadi. Dalam keadaan tertentu, misalnya mempelai pria berada di luar negeri atau berhalangan hadir, kabul bisa diwakilkan kepada pria lain. Syaratnya, calon mempelai pria memberi kuasa tegas secara tertulis bahwa penerimaan wakil itu memang untuk dirinya.
Kalau tidak ada wali nasab yang memenuhi syarat, misalnya karena semua wali laki-laki sudah meninggal atau menolak tanpa alasan yang dibenarkan syariat, pernikahan bisa dilangsungkan dengan wali hakim. Wali hakim adalah pejabat agama yang ditunjuk Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah. Dalam kasus wali yang menolak, pengadilan agama lebih dulu mengeluarkan penetapan wali adhal sebelum wali hakim bisa bertindak.
Ijab Kabul dalam Akad Lain
Meskipun paling dikenal dalam pernikahan, ijab kabul sebenarnya berlaku di hampir semua akad muamalah. Jual beli, sewa, kerja sama usaha, dan akad pembiayaan di bank syariah semuanya dibangun di atas pola penawaran dan penerimaan yang serupa. Beda istilahnya, para ulama menyebutnya sighat akad.
Karena itu, mempelajari ijab kabul juga membantu memahami sengketa bisnis syariah. Ketika terjadi perselisihan soal margin murabahah atau bagi hasil mudharabah, salah satu hal yang pertama dilihat adalah bagaimana ijab dan kabul waktu akad diucapkan, dan apa isi yang disepakati saat itu.
Contoh Kasus
Rani dan Fadil berencana menikah, dan ayah Rani bertindak sebagai wali. Karena Fadil bekerja di Malaysia dan tidak bisa pulang, ia memberi kuasa tertulis kepada kakaknya untuk mengucapkan kabul mewakilinya. Kuasa itu memuat nama Fadil, nama Rani, dan jumlah maskawin yang disepakati.
Di depan penghulu dan dua saksi, ayah Rani mengucapkan ijab dengan menyebut nama Fadil sebagai calon mempelai pria. Kakaknya kemudian mengucapkan kabul dengan redaksi yang sama. Karena kuasa tertulisnya lengkap dan lafalnya bersambung, akad itu dinilai sah, dan pencatatan di Kantor Urusan Agama bisa diselesaikan. Andai kuasa itu tidak ada, wakil tadi tidak punya dasar untuk menerima akad tersebut.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah ijab kabul harus diucapkan dalam bahasa Arab? Tidak wajib. Yang harus dipahami adalah maksud dan isi ucapan kedua pihak, serta ada kesesuaian antara ijab dan kabul. Ucapan dalam bahasa Indonesia tetap sah selama pihak yang berakad dan para saksi memahami maksudnya.
Bagaimana kalau mempelai pria salah sebut nama calon istrinya? Ini sering jadi lelucon di akad nikah, tapi secara hukum serius. Salah nama berpotensi membuat ijab dan kabul tidak bersambung ke objek yang benar. Penghulu biasanya langsung meminta pihak yang bersangkutan mengulang ucapan itu dari awal supaya akadnya jelas.
Kalau akad nikah sah tanpa catatan negara, apa bedanya? Secara agama, pernikahan bisa sah dengan ijab kabul yang memenuhi syarat. Tapi tanpa akta nikah, istri dan anak berisiko kesulitan mengurus hak hukum seperti buku nikah, akta kelahiran, warisan, dan administrasi lainnya. Karena itu pencatatan tetap wajib dilakukan.