Lompat ke konten

Rukun Nikah

Marriage Pillars Dari bahasa Arab 'rukn' (jamak: arkan) yang berarti tiang atau pilar, merujuk pada unsur pokok yang harus ada dalam nikah
Hukum Syariah rukun nikah perkawinan Islam hukum keluarga ijab kabul wali nikah
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Rukun Nikah?

Rukun nikah adalah lima unsur wajib menurut Pasal 14 KHI: calon suami, calon istri, wali, dua saksi, serta ijab kabul yang jelas.

Marriage Pillars Dari bahasa Arab 'rukn' (jamak: arkan) yang berarti tiang atau pilar, merujuk pada unsur pokok yang harus ada dalam nikah Hukum Syariah

Definisi

Rukun nikah adalah unsur-unsur pokok yang wajib ada dalam pelaksanaan perkawinan Islam agar pernikahan tersebut sah menurut syariat sekaligus diakui hukum positif Indonesia. Tanpa terpenuhinya salah satu rukun ini, pernikahan dianggap tidak sah alias batal, meskipun secara administratif sudah tercatat di catatan sipil atau KUA.

Rukun berbeda dari syarat: rukun adalah unsur yang harus benar-benar ada dalam pernikahan, sementara syarat adalah ketentuan yang melekat pada masing-masing rukun tersebut agar dianggap sah secara hukum.

Unsur-Unsur Rukun Nikah

Berdasarkan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, rukun nikah terdiri dari lima unsur:

  1. Calon suami — laki-laki Muslim yang telah memenuhi syarat untuk menikah dan tidak memiliki halangan perkawinan dengan calon istri, misalnya bukan mahram atau sedang terikat perkawinan lain tanpa izin poligami.
  2. Calon istri — perempuan Muslimah yang tidak sedang terikat perkawinan lain, tidak dalam masa iddah, dan bukan mahram calon suami baik karena nasab, sepersusuan, maupun hubungan perkawinan.
  3. Wali nikah — pihak yang berhak menikahkan calon istri, biasanya ayah kandung atau kerabat laki-laki dari garis ayah sesuai urutan wali dalam hukum Islam. Jika wali nasab tidak ada atau enggan, posisinya dapat digantikan wali hakim.
  4. Dua orang saksi — laki-laki Muslim yang adil, baligh, berakal sehat, dan tidak memiliki gangguan pendengaran sehingga mampu memahami dan menyaksikan proses ijab kabul secara langsung.
  5. Ijab dan kabul — pernyataan penyerahan dari wali (atau wakilnya) dan pernyataan penerimaan dari calon suami, yang harus diucapkan jelas, berurutan, dan tanpa jeda waktu yang mengubah maksud pernikahan.

Kelima unsur ini bersifat kumulatif — semuanya harus terpenuhi bersamaan, bukan sebagian saja, agar akad nikah dianggap sah.

Dasar Hukum

Selain diatur dalam Pasal 14 KHI, tata cara pengucapan ijab kabul diatur lebih rinci dalam Pasal 27 KHI, yang menegaskan ijab dan kabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas, beruntun, dan tidak berselang waktu. Jika ijab diucapkan lalu kabul baru diucapkan setelah jeda yang lama atau setelah pembicaraan lain menyela, keabsahan akad nikah bisa dipertanyakan oleh pihak yang berkepentingan.

Syarat saksi diatur dalam Pasal 25 KHI, yang menyebutkan saksi dalam akad nikah harus laki-laki Muslim, adil, baligh dan berakal (aqil baligh), tidak terganggu ingatannya, dan tidak tuna rungu atau tuli, karena saksi harus benar-benar memahami dan bisa membenarkan bahwa ijab kabul telah terjadi apabila kelak dibutuhkan sebagai bukti.

Perbedaan dengan Syarat Nikah

Rukun dan syarat sering dianggap sama, padahal berbeda fungsi. Rukun adalah “komponen” yang harus ada — tanpa calon suami, calon istri, wali, saksi, atau ijab kabul, pernikahan tidak mungkin terjadi sama sekali. Syarat adalah ketentuan yang menempel pada tiap rukun agar dianggap sah, misalnya syarat usia minimal bagi calon mempelai, syarat wali harus laki-laki Muslim yang adil, atau syarat saksi harus baligh dan berakal sehat.

Sebagai gambaran sederhana: wali nikah adalah rukun (harus ada), sedangkan ketentuan bahwa wali harus laki-laki Muslim yang adil dan berakal adalah syarat yang melekat pada rukun wali tersebut. Jika rukunnya tidak ada sama sekali, nikah batal total. Jika syaratnya tidak terpenuhi tapi rukunnya tetap ada, nikah bisa dianggap fasid (rusak) dan perlu diperbaiki, tergantung jenis syarat yang dilanggar.

Contoh Kasus

Dalam sebuah akad nikah di sebuah KUA, wali nasab (ayah mempelai perempuan) mengucapkan ijab kepada calon suami: “Saya nikahkan anak saya dengan mahar seperangkat alat shalat dibayar tunai.” Calon suami langsung menjawab kabul: “Saya terima nikahnya dengan mahar tersebut dibayar tunai.” Ijab dan kabul diucapkan secara jelas, beruntun, dan tanpa jeda waktu, disaksikan oleh dua orang saksi laki-laki Muslim yang adil dan penghulu dari KUA. Karena kelima rukun nikah — calon suami, calon istri, wali, dua saksi, serta ijab kabul — terpenuhi seluruhnya, perkawinan dinyatakan sah secara syariat sekaligus tercatat resmi di negara.

Kesalahpahaman Umum

Banyak orang mengira mahar termasuk rukun nikah, padahal mahar adalah kewajiban yang menyertai pernikahan, bukan salah satu dari lima rukun di atas. Pernikahan tetap sah meski mahar belum dibayar tunai saat akad, selama ada kesepakatan mahar dan suami tetap berkewajiban melunasinya di kemudian hari, yang dikenal dengan istilah mahar hutang atau mahar tertunda.

Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa wali nikah bisa digantikan begitu saja oleh siapa pun yang hadir di lokasi akad. Padahal urutan wali nasab sudah diatur ketat dalam hukum Islam, dan wali di luar urutan itu (disebut wali hakim) hanya boleh bertindak dalam kondisi tertentu, misalnya wali nasab tidak ada atau menolak menikahkan tanpa alasan syar’i yang jelas.

Sebagian orang juga keliru mengira pernikahan siri (tanpa pencatatan negara) otomatis tidak sah karena “tidak ada rukun nikahnya”. Padahal selama kelima rukun di atas terpenuhi, pernikahan siri tetap sah secara syariat, meski tidak diakui secara administratif oleh negara sehingga menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama terkait status anak dan hak waris.

Ada pula kekeliruan menganggap penghulu atau petugas KUA adalah salah satu rukun nikah. Kehadiran penghulu sebenarnya bersifat administratif untuk mencatat pernikahan agar diakui negara, bukan bagian dari rukun nikah menurut hukum Islam. Akad nikah tetap sah secara syariat sekalipun dilakukan tanpa penghulu, selama kelima rukun tetap terpenuhi dan wali yang berhak yang mengucapkan ijab.

Dasar Hukum

Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam

Untuk melaksanakan perkawinan harus ada: a. Calon Suami; b. Calon Isteri; c. Wali nikah; d. Dua orang saksi dan; e. Ijab dan Kabul.

Pasal 27 Kompilasi Hukum Islam

Ijab dan kabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu.

Pasal 25 Kompilasi Hukum Islam

Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang laki-laki muslim, adil, aqil baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu atau tuli.

Pertanyaan Umum

Apa itu Rukun Nikah? +
Rukun nikah adalah lima unsur wajib menurut Pasal 14 KHI: calon suami, calon istri, wali, dua saksi, serta ijab kabul yang jelas.
Apa bahasa Inggris dari Rukun Nikah? +
Rukun Nikah dalam bahasa Inggris disebut Marriage Pillars.
Apa dasar hukum Rukun Nikah? +
Dasar hukum Rukun Nikah diatur dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 27 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 25 Kompilasi Hukum Islam.
Apa asal kata Rukun Nikah? +
Dari bahasa Arab 'rukn' (jamak: arkan) yang berarti tiang atau pilar, merujuk pada unsur pokok yang harus ada dalam nikah

Istilah Terkait