Definisi
Wali nikah adalah laki-laki yang berwenang menikahkan mempelai perempuan dan mengucapkan ijab dalam akad nikah. Kedudukannya bukan sekadar formalitas keluarga, melainkan rukun perkawinan. Akad yang dilangsungkan tanpa wali yang berhak dianggap tidak sah, dan KUA tidak akan mencatatkannya.
Wali hanya diperlukan bagi mempelai perempuan. Mempelai laki-laki mengucapkan kabul untuk dirinya sendiri. Karena itu pertanyaan “siapa yang berhak jadi wali” selalu mengarah ke garis kekerabatan pihak perempuan, bukan pihak laki-laki.
Jenis dan Urutan Wali Nasab
Kompilasi Hukum Islam membagi wali menjadi dua: wali nasab yang punya hubungan darah, dan wali hakim yang dijabat Kepala KUA kecamatan atas penunjukan Menteri Agama. Wali nasab tersusun dalam empat kelompok yang berlaku berjenjang. Kelompok berikutnya baru berhak bila kelompok sebelumnya tidak ada atau tidak memenuhi syarat.
| Kelompok | Siapa saja |
|---|---|
| Pertama | Kerabat laki-laki garis lurus ke atas: ayah, kakek dari pihak ayah, dan seterusnya ke atas |
| Kedua | Saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka |
| Ketiga | Paman dari pihak ayah, baik kandung maupun seayah, dan keturunan laki-laki mereka |
| Keempat | Saudara laki-laki kakek dan keturunan laki-laki mereka |
Perhatikan bahwa seluruh daftar itu berasal dari garis ayah. Paman dari pihak ibu, kakek dari pihak ibu, dan saudara laki-laki seibu tidak masuk sebagai wali nasab, meskipun secara emosional mungkin paling dekat.
Syarat Sah Menjadi Wali
Empat syarat harus dipenuhi sekaligus: laki-laki, beragama Islam, berakal sehat (aqil), dan sudah dewasa (baligh). Bila ayah kandung tidak beragama Islam, ia tidak berhak menjadi wali dan hak itu bergeser ke kerabat berikutnya yang Muslim, atau ke wali hakim bila tidak ada. Hal yang sama berlaku bila wali yang paling berhak sedang mengalami gangguan jiwa atau kondisi yang membuatnya tidak mungkin melaksanakan akad.
Perbedaan Pandangan Mazhab
Keharusan adanya wali bukan persoalan yang seragam dalam fikih. Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menempatkan wali sebagai syarat sah nikah bagi perempuan. Mazhab Hanafi berpendapat perempuan dewasa dan berakal dapat menikahkan dirinya sendiri, meski dianjurkan tetap melalui wali.
Hukum yang berlaku di Indonesia mengikuti pendapat mayoritas. Kompilasi Hukum Islam menegaskan wali sebagai rukun, dan Pengadilan Agama memakai standar itu ketika menilai sah tidaknya sebuah perkawinan, termasuk dalam perkara isbat nikah. Jadi argumentasi mazhab Hanafi tidak akan menyelamatkan akad yang dilangsungkan tanpa wali di hadapan hakim Indonesia.
Wali Adhal dan Prosedurnya
Wali adhal adalah wali nasab yang menolak menikahkan tanpa alasan yang dibenarkan hukum Islam. Penolakan karena calon suami berbeda suku, karena orang tua menginginkan menantu lain, atau karena persoalan gengsi keluarga umumnya tidak dianggap alasan sah. Sebaliknya, penolakan karena calon suami bukan Muslim atau karena ada hubungan mahram justru dibenarkan.
Langkah yang ditempuh calon mempelai perempuan:
- Datang ke KUA. Bila wali menolak hadir, KUA menerbitkan surat penolakan atau keterangan bahwa perkawinan tidak dapat dilangsungkan karena wali enggan.
- Mengajukan permohonan penetapan wali adhal ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggalnya.
- Menghadiri sidang. Hakim memanggil wali untuk dimintai keterangan. Bila wali tetap tidak hadir setelah dipanggil secara patut, sidang tetap berlanjut.
- Bila permohonan dikabulkan, pengadilan menetapkan wali tersebut adhal dan menunjuk wali hakim untuk melangsungkan akad.
- Penetapan dibawa kembali ke KUA sebagai dasar pelaksanaan dan pencatatan nikah.
Penetapan wali adhal umumnya berlaku untuk satu rencana perkawinan dengan calon suami yang disebut dalam permohonan, sehingga tidak bisa dipakai ulang untuk calon yang berbeda.
Dasar Hukum
Ketentuan pokoknya ada di Kompilasi Hukum Islam Pasal 19 sampai Pasal 23, yang mengatur kedudukan wali sebagai rukun, syarat pribadinya, urutan wali nasab, pergeseran hak wali, serta kondisi berpindahnya kewenangan kepada wali hakim. Di sisi administrasi, penunjukan Kepala KUA kecamatan sebagai wali hakim diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Agama tentang wali hakim. Kewenangan memeriksa permohonan wali adhal berada pada Pengadilan Agama sesuai UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
Contoh Kasus
Seorang perempuan berusia 25 tahun hendak menikah, tetapi ayahnya menolak menjadi wali karena calon suami bekerja sebagai pedagang kecil. Kakek dari pihak ayah sudah meninggal dan ia tidak punya saudara laki-laki.
Ia mengajukan permohonan penetapan wali adhal disertai surat penolakan dari KUA. Dalam sidang, ayahnya hadir dan mengakui alasan penolakannya adalah soal pekerjaan calon menantu. Majelis hakim menilai alasan itu tidak termasuk alasan yang dibenarkan hukum Islam, mengabulkan permohonan, dan menunjuk Kepala KUA kecamatan sebagai wali hakim. Akad dilangsungkan seminggu kemudian dan tercatat resmi.