Lompat ke konten

Ijtihad

Independent Reasoning / Juristic Effort Dari bahasa Arab 'ijtahada' yang berarti bersungguh-sungguh atau mengerahkan kemampuan, merujuk pada upaya penalaran hukum secara mandiri
Hukum Syariah ijtihad penalaran hukum sumber hukum Islam
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Ijtihad?

Ijtihad adalah upaya sungguh-sungguh seorang mujtahid dalam menetapkan hukum syariah melalui penalaran mendalam.

Independent Reasoning / Juristic Effort Dari bahasa Arab 'ijtahada' yang berarti bersungguh-sungguh atau mengerahkan kemampuan, merujuk pada upaya penalaran hukum secara mandiri Hukum Syariah

Definisi

Ijtihad adalah upaya sungguh-sungguh yang dilakukan seorang mujtahid, yaitu ahli hukum Islam yang memenuhi syarat keilmuan tertentu, untuk menetapkan hukum syariah atas persoalan yang tidak ditemukan ketentuannya secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadits. Ijtihad menempati posisi sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an dan Hadits, digunakan ketika kedua sumber utama itu tidak memberikan jawaban langsung atas suatu masalah.

Kata ijtihad berasal dari akar kata yang sama dengan jihad, menunjukkan bahwa proses ini bukan sekadar menerka-nerka, melainkan pengerahan kesungguhan intelektual yang serius dengan metodologi tertentu. Hasil ijtihad bisa berupa qiyas atau analogi, istihsan atau preferensi yuridis, maslahah mursalah atau kemaslahatan umum, dan metode penalaran hukum Islam lainnya, tergantung pendekatan yang dipakai mujtahid.

Karena sifatnya penalaran manusia, hasil ijtihad bisa berbeda antara satu mujtahid dengan mujtahid lain meski menghadapi persoalan yang sama. Inilah sumber lahirnya perbedaan pendapat atau ikhtilaf antar mazhab fikih. Perbedaan ini dipandang wajar dan bahkan menjadi bagian dari kekayaan intelektual hukum Islam, selama masing-masing pendapat didukung metodologi yang sah.

Dasar Hukum

Legitimasi ijtihad sebagai sumber hukum bersandar pada hadits yang diriwayatkan Abu Daud, ketika Rasulullah SAW bertanya kepada Muadz bin Jabal, yang hendak diutus menjadi hakim di Yaman, mengenai dasar yang akan dipakainya memutus perkara. Muadz menjawab akan berpedoman pada Al-Qur’an, lalu Sunnah, dan jika keduanya tidak memberi jawaban, ia akan berijtihad dengan pendapatnya sendiri. Jawaban ini direstui Rasulullah, menjadi dasar pengakuan ijtihad sebagai metode penetapan hukum yang sah.

Hadits lain yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim menegaskan bahwa seorang hakim yang berijtihad dan benar mendapat dua pahala, sedangkan yang berijtihad namun keliru tetap mendapat satu pahala. Ketentuan ini memberi ruang bagi mujtahid untuk berijtihad tanpa rasa takut berlebihan terhadap kemungkinan salah, selama proses ijtihadnya dilakukan dengan sungguh-sungguh dan metodologi yang benar.

Dalam konteks peradilan agama di Indonesia, ketentuan yang mewajibkan hakim memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat agar putusannya sesuai rasa keadilan pada dasarnya juga merupakan bentuk pengakuan terhadap ruang ijtihad hakim, khususnya untuk perkara yang belum diatur tegas dalam Kompilasi Hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan lain.

Studi Kasus

Ketika transaksi cryptocurrency mulai marak digunakan masyarakat, muncul pertanyaan hukum syariah yang belum memiliki preseden jelas dalam fikih klasik, karena instrumen semacam ini sama sekali belum dikenal pada masa perumusan fikih tradisional. Komisi Fatwa MUI kemudian melakukan ijtihad kolektif dengan mempelajari mekanisme teknis cryptocurrency, karakteristik risikonya, serta menganalisisnya menggunakan kaidah-kaidah ushul fiqh seperti larangan gharar atau ketidakjelasan, dan dharar atau kerugian.

Setelah kajian mendalam yang melibatkan para ahli fikih dan pakar teknologi, MUI mengeluarkan fatwa yang menyimpulkan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat tukar hukumnya haram karena mengandung gharar dan bertentangan dengan ketentuan mata uang yang berlaku, sementara statusnya sebagai komoditas digital masih memerlukan kajian lebih lanjut. Contoh ini menunjukkan bagaimana ijtihad kolektif bekerja menjawab persoalan kontemporer yang sama sekali tidak dibahas ulama fikih klasik, dengan tetap berpegang pada kaidah ushul fiqh yang mapan.

Jenis-Jenis

Berdasarkan pelakunya, ijtihad dibedakan menjadi ijtihad fardi atau individual, yang dilakukan seorang mujtahid secara mandiri, dan ijtihad jama’i atau kolektif, yang dilakukan sekelompok ahli hukum Islam secara bersama-sama melalui forum atau lembaga tertentu. Di Indonesia, ijtihad jama’i lebih dominan dan dilembagakan melalui Komisi Fatwa MUI, Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, Majelis Tarjih Muhammadiyah, dan lembaga fatwa organisasi Islam lainnya.

Berdasarkan metodenya, ijtihad juga dibedakan menjadi ijtihad intiqa’i atau selektif, yaitu memilih pendapat yang paling kuat di antara pendapat-pendapat ulama terdahulu yang sudah ada, dan ijtihad insya’i atau kreatif, yaitu merumuskan pendapat baru yang belum pernah dikemukakan ulama sebelumnya untuk menjawab persoalan yang benar-benar baru, seperti kasus cryptocurrency di atas.

Syarat dan Prosedur

Tidak sembarang orang dapat disebut mujtahid dan berhak melakukan ijtihad. Ulama ushul fiqh menetapkan sejumlah syarat ketat, di antaranya menguasai bahasa Arab secara mendalam, memahami Al-Qur’an beserta ilmu-ilmu penunjangnya seperti asbabun nuzul, menguasai Hadits beserta ilmu mustholah hadits untuk menilai keshahihannya, memahami ushul fiqh sebagai metodologi penggalian hukum, serta mengetahui perkara-perkara yang telah menjadi ijma’ atau konsensus ulama agar tidak berijtihad pada hal yang sudah disepakati.

Proses ijtihad sendiri umumnya diawali dengan mengidentifikasi persoalan yang belum ada ketentuan tegasnya, menelusuri dalil-dalil terkait dari Al-Qur’an dan Hadits, mempertimbangkan pendapat ulama terdahulu jika ada yang relevan, lalu merumuskan kesimpulan hukum melalui metode qiyas, istihsan, maslahah, atau metode ushul fiqh lain yang sesuai dengan karakter persoalannya.

Perbedaan dengan Taqlid

Ijtihad berbeda secara mendasar dari taqlid. Ijtihad adalah proses penggalian hukum secara mandiri dengan menelusuri dalil dan metodologi, sedangkan taqlid adalah mengikuti pendapat ulama atau mazhab tertentu tanpa mengetahui atau menelusuri sendiri dalil di baliknya. Mayoritas umat Islam awam pada praktiknya melakukan taqlid kepada mazhab atau ulama tertentu, karena tidak memiliki keahlian dan waktu untuk melakukan ijtihad sendiri.

Ijtihad hanya boleh dilakukan mujtahid yang telah memenuhi syarat keilmuan, sementara taqlid terbuka bagi siapa saja yang tidak memiliki kapasitas berijtihad. Kedua konsep ini saling melengkapi dalam struktur hukum Islam. Mujtahid merumuskan hukum melalui ijtihad, sementara masyarakat awam pada umumnya mengikuti hasil ijtihad tersebut melalui taqlid kepada ulama atau lembaga fatwa yang dipercaya.

Dasar Hukum

Hadits Riwayat Abu Daud

Rasulullah SAW bertanya kepada Muadz bin Jabal: 'Dengan apa engkau memutuskan?' Muadz menjawab: 'Dengan Kitab Allah.' 'Jika tidak ada?' 'Dengan Sunnah Rasulullah.' 'Jika tidak ada?' 'Saya berijtihad dengan pendapatku.' Rasulullah berkata: 'Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq kepada utusan Rasulullah.'

Pasal 229 Kompilasi Hukum Islam

Hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya, wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga putusannya sesuai dengan rasa keadilan.

Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim

Apabila seorang hakim berijtihad dan benar, maka ia mendapat dua pahala. Dan apabila ia berijtihad namun salah, maka ia mendapat satu pahala.

Pertanyaan Umum

Apa itu Ijtihad? +
Ijtihad adalah upaya sungguh-sungguh seorang mujtahid dalam menetapkan hukum syariah melalui penalaran mendalam.
Apa bahasa Inggris dari Ijtihad? +
Ijtihad dalam bahasa Inggris disebut Independent Reasoning / Juristic Effort.
Apa dasar hukum Ijtihad? +
Dasar hukum Ijtihad diatur dalam Hadits Riwayat Abu Daud, Pasal 229 Kompilasi Hukum Islam, Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim.
Apa asal kata Ijtihad? +
Dari bahasa Arab 'ijtahada' yang berarti bersungguh-sungguh atau mengerahkan kemampuan, merujuk pada upaya penalaran hukum secara mandiri

Istilah Terkait