Definisi
Maslahah (maslahah mursalah) adalah prinsip dalam hukum Islam yang mempertimbangkan kepentingan umum, kebaikan, dan kemaslahatan masyarakat sebagai dasar dalam penetapan hukum, terutama untuk permasalahan yang tidak diatur secara eksplisit dalam Al-Quran dan Hadis. Maslahah merupakan salah satu sumber hukum Islam sekunder yang digunakan oleh ulama dalam berijtihad, di samping ijma (kesepakatan ulama) dan qiyas (analogi hukum).
Kata “mursalah” pada istilah maslahah mursalah berarti “lepas” atau “tidak terikat”, maksudnya kemaslahatan yang dijadikan dasar hukum ini tidak memiliki dalil khusus yang secara eksplisit membenarkan atau melarangnya, tetapi juga tidak bertentangan dengan prinsip umum syariat. Karena sifatnya yang fleksibel inilah maslahah sering digunakan untuk menjawab persoalan-persoalan baru yang tidak pernah dibayangkan pada masa turunnya Al-Quran dan Hadis, misalnya produk keuangan modern atau teknologi digital.
Dalam konteks hukum Indonesia, prinsip maslahah diterapkan oleh hakim Pengadilan Agama dalam memutuskan perkara-perkara hukum Islam yang tidak diatur secara rinci dalam Kompilasi Hukum Islam. Prinsip ini juga digunakan secara luas oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam menetapkan fatwa tentang produk keuangan syariah yang belum ada preseden hukumnya, dengan mempertimbangkan manfaat bagi masyarakat dan kesesuaian dengan maqashid syariah (tujuan-tujuan besar syariat).
Dasar Hukum
Pasal 229 Kompilasi Hukum Islam mewajibkan hakim, dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya, untuk memperhatikan dengan sungguh-sungguh nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga putusannya sesuai dengan rasa keadilan. Ketentuan ini menjadi salah satu pintu masuk penggunaan pertimbangan maslahah dalam praktik peradilan agama, karena “nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat” pada dasarnya sejalan dengan semangat mempertimbangkan kemaslahatan umum.
Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga mewajibkan hakim, termasuk hakim konstitusi, untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat — ketentuan yang berlaku umum bagi seluruh lingkungan peradilan, tidak hanya Pengadilan Agama. Sementara itu, penjelasan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyebutkan bahwa kegiatan usaha yang berasaskan prinsip syariah antara lain adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur riba, maisir, gharar, haram, dan zalim — kriteria yang dalam praktiknya sering ditafsirkan DSN-MUI dengan bantuan pertimbangan maslahah ketika suatu produk keuangan belum memiliki preseden fatwa.
Jenis-Jenis Maslahah
Secara konseptual, maslahah terbagi menjadi tiga tingkatan berdasarkan seberapa penting kepentingan yang dilindunginya:
- Dharuriyat (kebutuhan primer/esensial) — menyangkut lima hal pokok yang wajib dijaga syariat: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Pelanggaran terhadap tingkatan ini dianggap paling berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan manusia.
- Hajiyat (kebutuhan sekunder/pelengkap) — kebutuhan yang jika tidak terpenuhi tidak sampai mengancam kelima hal pokok di atas, tetapi menimbulkan kesulitan dan kesempitan hidup, misalnya kemudahan bertransaksi lewat berbagai akad muamalah.
- Tahsiniyat (kebutuhan tersier/penyempurna) — kebutuhan yang bersifat pelengkap dan estetis, seperti anjuran berpakaian rapi atau menjaga kesopanan, yang jika diabaikan tidak menimbulkan kesulitan berarti namun mengurangi kesempurnaan.
Penetapan hukum berdasarkan maslahah harus memenuhi tiga syarat utama: tidak bertentangan dengan nash (teks) Al-Quran dan Hadis, bersifat universal untuk kepentingan orang banyak (bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu), dan bersifat rasional serta dapat diterima akal sehat.
Syarat dan Prosedur Penggunaan
Agar maslahah dapat dijadikan dasar penetapan hukum yang sah, ulama menetapkan sejumlah syarat ketat supaya prinsip ini tidak disalahgunakan untuk membenarkan kepentingan sepihak. Pertama, kemaslahatan yang dimaksud harus nyata (haqiqiyah), bukan sekadar dugaan atau prasangka semata. Kedua, kemaslahatan tersebut harus bersifat umum, artinya kemanfaatannya dirasakan oleh masyarakat luas, bukan hanya menguntungkan segelintir pihak.
Ketiga, penerapan maslahah tidak boleh bertentangan dengan dalil-dalil yang sudah pasti (qath’i) dalam Al-Quran dan Hadis — maslahah hanya boleh mengisi ruang kosong yang memang belum diatur secara eksplisit. Dalam praktik peradilan dan fatwa di Indonesia, ketiga syarat ini biasanya dikaji secara berjenjang oleh majelis hakim atau tim fatwa DSN-MUI sebelum sebuah pertimbangan maslahah dijadikan dasar putusan atau fatwa resmi.
Praktik di Pengadilan
Dalam memutuskan perkara harta bersama (gono-gini) pasca perceraian, hakim Pengadilan Agama kerap menggunakan prinsip maslahah untuk mempertimbangkan pembagian yang tidak selalu 50:50 secara kaku. Hakim mempertimbangkan kontribusi masing-masing pihak selama perkawinan, termasuk kontribusi non-finansial istri sebagai ibu rumah tangga yang mengurus anak dan rumah tangga, demi kemaslahatan kedua pihak dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Dalam bidang keuangan syariah, DSN-MUI menggunakan prinsip maslahah untuk membolehkan penggunaan akad wadiah yad dhamanah dalam produk tabungan dan giro syariah, meskipun secara ketat konsep wadiah murni (yad amanah) sebenarnya tidak membolehkan penerima titipan memanfaatkan barang yang dititipkan. Kebolehan ini didasarkan pada pertimbangan maslahah bahwa masyarakat modern membutuhkan layanan perbankan yang aman, efisien, dan tetap produktif bagi perekonomian, sehingga sedikit penyesuaian dari konsep wadiah klasik dianggap lebih membawa manfaat dibanding mempertahankan bentuk aslinya secara kaku.
Perbedaan dengan Qiyas
Maslahah dan qiyas sama-sama merupakan metode ijtihad yang digunakan ulama untuk menetapkan hukum atas persoalan yang tidak diatur eksplisit dalam nash, tetapi mekanismenya berbeda. Qiyas menetapkan hukum dengan cara menganalogikan suatu kasus baru pada kasus lain yang sudah ada hukumnya dalam nash, berdasarkan kesamaan alasan hukum (‘illat) di antara keduanya. Maslahah, sebaliknya, tidak memerlukan kasus pembanding dalam nash sama sekali — ia langsung menimbang kemanfaatan dan kemudaratan suatu perkara secara mandiri.
Perbedaan ini membuat maslahah lebih fleksibel dibanding qiyas, tetapi juga lebih rawan disalahgunakan jika syarat-syaratnya tidak diterapkan secara ketat. Karena itu, sebagian ulama hanya menerima maslahah sebagai sumber hukum tambahan setelah qiyas tidak dapat diterapkan, sementara ulama lain, terutama dari mazhab Maliki, menempatkan maslahah sebagai metode yang berdiri sendiri dan cukup luas penggunaannya, terutama dalam persoalan muamalah dan kemasyarakatan.