Lompat ke konten

Qiyas

Analogical Reasoning / Legal Analogy Dari bahasa Arab 'qasa' yang berarti mengukur atau membandingkan, merujuk pada metode penetapan hukum dengan menganalogikan kasus baru pada kasus yang sudah ada hukumnya
Hukum Syariah qiyas analogi hukum sumber hukum Islam ushul fiqh
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Qiyas?

Qiyas adalah metode menetapkan hukum Islam untuk kasus baru dengan menganalogikannya pada kasus lama yang memiliki kesamaan illat atau alasan hukum.

Analogical Reasoning / Legal Analogy Dari bahasa Arab 'qasa' yang berarti mengukur atau membandingkan, merujuk pada metode penetapan hukum dengan menganalogikan kasus baru pada kasus yang sudah ada hukumnya Hukum Syariah

Definisi

Qiyas adalah metode penalaran analogis dalam hukum Islam yang dipakai untuk menetapkan hukum suatu kasus baru yang belum ada dalil eksplisitnya di Al-Quran maupun Hadis, dengan cara menyamakannya pada kasus lama yang sudah jelas hukumnya, berdasarkan kesamaan alasan hukum (illat) di antara keduanya. Qiyas menempati posisi sebagai sumber hukum Islam keempat, setelah Al-Quran, Hadis, dan Ijma (konsensus ulama).

Cara kerjanya bisa dibayangkan sederhana: kalau ada larangan meminum khamar karena memabukkan, dan muncul minuman baru yang juga memabukkan tetapi tidak disebut namanya dalam nash, maka hukumnya disamakan haram lewat qiyas — bukan karena namanya sama, melainkan karena alasan hukumnya (memabukkan) sama. Titik penentu qiyas selalu ada pada illat, bukan pada kemiripan permukaan antara dua hal.

Metode ini menjadi krusial justru karena teks Al-Quran dan Hadis jumlahnya terbatas, sementara persoalan kehidupan manusia terus bertambah dan berubah bentuk, termasuk produk keuangan digital, teknologi baru, dan transaksi yang tidak pernah dibayangkan pada masa turunnya wahyu. Tanpa qiyas, hukum Islam akan berhenti menjawab persoalan yang belum ada presedennya secara harfiah.

Dasar Hukum

Pedoman penetapan fatwa Majelis Ulama Indonesia secara eksplisit menempatkan qiyas sebagai salah satu dasar penetapan fatwa, berdampingan dengan Al-Quran, Sunnah, dan Ijma. Ini menjadi pijakan formal yang memungkinkan Dewan Syariah Nasional-MUI mengeluarkan fatwa atas produk dan transaksi kontemporer yang tidak disebut secara harfiah dalam sumber hukum Islam klasik.

Di ranah perbankan syariah, undang-undang menegaskan bahwa prinsip syariah yang menjadi acuan operasional bank difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia — dan proses penyusunan fatwa itulah yang banyak mengandalkan qiyas ketika produk keuangan yang dinilai belum punya padanan eksplisit dalam fikih klasik. Di ranah peradilan umum, undang-undang tentang kekuasaan kehakiman juga mewajibkan hakim menggali dan memahami nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, sebuah semangat yang sejalan dengan cara kerja qiyas: mengisi kekosongan hukum lewat penalaran yang berpijak pada prinsip, bukan sekadar teks harfiah.

Unsur-Unsur Qiyas

Qiyas baru sah digunakan bila empat unsurnya terpenuhi.

  1. Ashl — kasus atau peristiwa asal yang hukumnya sudah pasti dan disebutkan jelas dalam Al-Quran atau Hadis.
  2. Far’ — kasus baru yang belum ada hukumnya secara eksplisit, dan hendak ditetapkan hukumnya lewat qiyas.
  3. Hukm al-ashl — hukum yang berlaku pada kasus asal, yang nantinya “dipinjamkan” ke kasus baru.
  4. Illat — alasan atau sebab hukum yang menjadi titik temu antara kasus asal dan kasus baru. Inilah unsur paling menentukan, karena kalau illat pada kasus baru ternyata berbeda dari illat kasus asal, qiyas tidak boleh dipaksakan.

Kesalahan paling umum dalam berqiyas adalah menyamakan dua hal karena tampilan luarnya mirip, padahal illat di baliknya berbeda — inilah yang membuat qiyas rawan diperdebatkan ulama, dan kenapa hasil qiyas atas kasus yang sama bisa berbeda antar lembaga fatwa.

Kapan Istilah Ini Muncul

Qiyas paling sering disebut ketika muncul produk atau fenomena baru yang belum diatur eksplisit dalam fikih klasik, tetapi butuh kepastian hukum segera. Contoh paling nyata dalam beberapa tahun terakhir adalah transaksi aset kripto, investasi robo-advisor syariah, dan skema fintech peer-to-peer lending syariah — semuanya dianalisis lembaga fatwa dengan mencari kasus lama yang punya illat serupa, lalu menyamakan hukumnya.

Di ranah pengadilan, istilah ini juga relevan ketika hakim Pengadilan Agama menghadapi perkara yang tidak diatur rinci dalam Kompilasi Hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan, misalnya sengketa harta bersama dengan bentuk aset yang belum lazim seperti mata uang digital atau kepemilikan bersama lewat aplikasi urun dana.

Ilustrasi Kasus

Ketika masyarakat mulai ramai memperjualbelikan aset kripto, Dewan Syariah Nasional-MUI perlu menetapkan status hukumnya karena belum ada nash yang secara eksplisit menyebut aset digital semacam itu. Sebagai ashl, dipilih emas dan perak yang dalam fikih klasik berfungsi sebagai alat tukar sah. Pertanyaannya: apakah aset kripto memiliki illat yang sama dengan emas dan perak sebagai alat tukar?

Setelah dikaji, ditemukan bahwa aset kripto tidak memiliki underlying asset yang jelas, nilainya sangat fluktuatif dan spekulatif, serta tidak dijamin otoritas moneter mana pun — illat-nya berbeda dari emas dan perak yang nilainya relatif stabil dan diterima luas. Karena illat yang menjadi syarat qiyas tidak terpenuhi, DSN-MUI menetapkan bahwa aset kripto sebagai alat tukar tidak dapat disamakan hukumnya dengan emas dan perak, dan penggunaannya sebagai mata uang mengandung gharar serta maysir yang tidak sejalan dengan prinsip syariah.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah qiyas bisa dipakai untuk semua jenis persoalan hukum Islam? Tidak. Qiyas tidak berlaku pada ranah yang sudah diatur tegas dan tidak memberi ruang penalaran, misalnya jumlah rakaat salat atau kadar warisan yang sudah ditetapkan angka pastinya.

Siapa yang berwenang melakukan qiyas dalam konteks hukum Indonesia? Umumnya dilakukan lembaga fatwa yang punya otoritas keilmuan, seperti Dewan Syariah Nasional-MUI untuk urusan keuangan syariah, bukan perorangan tanpa kapasitas keilmuan yang memadai.

Apakah hasil qiyas bisa berbeda antar lembaga fatwa? Bisa, karena penentuan illat sering melibatkan penafsiran yang tidak selalu tunggal, sehingga dua lembaga bisa sampai pada kesimpulan berbeda atas kasus yang sama.

Apa bedanya qiyas dengan ijma? Ijma adalah kesepakatan ulama atas suatu hukum, sedangkan qiyas adalah metode penalaran untuk sampai pada hukum baru lewat analogi. Keduanya bisa saling melengkapi: hasil qiyas yang disepakati banyak ulama bisa berkembang menjadi ijma.

Apakah putusan Pengadilan Agama bisa memakai qiyas sebagai dasar? Bisa, terutama untuk perkara yang belum diatur rinci dalam Kompilasi Hukum Islam, selama hakim tetap merujuk prinsip keadilan dan nilai hukum yang hidup di masyarakat sebagaimana diwajibkan undang-undang.

Dasar Hukum

Pasal 2 ayat (2) Pedoman Penetapan Fatwa MUI (Ijtima Ulama 2003)

Penetapan fatwa didasarkan pada Al-Quran, Sunnah (Hadis), Ijma, dan Qiyas serta dalil-dalil hukum lainnya.

Pasal 26 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia.

Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Pertanyaan Umum

Apa itu Qiyas? +
Qiyas adalah metode menetapkan hukum Islam untuk kasus baru dengan menganalogikannya pada kasus lama yang memiliki kesamaan illat atau alasan hukum.
Apa bahasa Inggris dari Qiyas? +
Qiyas dalam bahasa Inggris disebut Analogical Reasoning / Legal Analogy.
Apa dasar hukum Qiyas? +
Dasar hukum Qiyas diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Pedoman Penetapan Fatwa MUI (Ijtima Ulama 2003), Pasal 26 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Apa asal kata Qiyas? +
Dari bahasa Arab 'qasa' yang berarti mengukur atau membandingkan, merujuk pada metode penetapan hukum dengan menganalogikan kasus baru pada kasus yang sudah ada hukumnya

Istilah Terkait