Lompat ke konten

Urf

Custom / Local Practice in Islamic Law Dari bahasa Arab 'urf' yang berarti sesuatu yang dikenal atau diakui, merujuk pada kebiasaan masyarakat yang diterima
Hukum Syariah urf adat kebiasaan sumber hukum Islam
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Urf?

Urf adalah adat kebiasaan masyarakat yang diakui sebagai salah satu sumber pertimbangan dalam penetapan hukum Islam.

Custom / Local Practice in Islamic Law Dari bahasa Arab 'urf' yang berarti sesuatu yang dikenal atau diakui, merujuk pada kebiasaan masyarakat yang diterima Hukum Syariah

Definisi

Urf adalah adat kebiasaan yang berlaku dan dikenal secara luas dalam suatu masyarakat, baik berupa perkataan maupun perbuatan, yang diakui sebagai salah satu sumber pertimbangan dalam penetapan hukum Islam. Urf merupakan salah satu dalil hukum Islam yang digunakan terutama oleh mazhab Hanafi dan Maliki, meski mazhab lain juga mengakui perannya dalam batas-batas tertentu. Kehadiran urf sebagai sumber hukum menunjukkan bahwa syariah memberi ruang bagi kearifan lokal untuk memengaruhi penerapan hukum, selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar syariah.

Urf dibagi menjadi beberapa kategori. Berdasarkan cakupannya, terdapat urf ‘am (kebiasaan umum yang berlaku di seluruh masyarakat Muslim, misalnya kebiasaan menggunakan mata uang tertentu sebagai alat tukar) dan urf khas (kebiasaan khusus yang berlaku di daerah atau kelompok masyarakat tertentu saja). Berdasarkan objeknya, terdapat urf qauli (kebiasaan dalam ucapan, seperti makna istilah tertentu yang dipahami sama oleh masyarakat) dan urf fi’li (kebiasaan dalam perbuatan, seperti cara bertransaksi jual beli sehari-hari). Berdasarkan keabsahannya, terdapat urf shahih (kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syariah) dan urf fasid (kebiasaan yang bertentangan dengan syariah dan karenanya tidak dapat dijadikan dasar hukum).

Hanya urf shahih yang dapat dijadikan pertimbangan hukum. Dalam konteks hukum Islam di Indonesia, urf sangat relevan karena Indonesia memiliki keberagaman adat istiadat antardaerah yang luar biasa besar. KHI Pasal 229 mengharuskan hakim memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, yang merupakan pengakuan eksplisit terhadap peran urf dalam penegakan hukum Islam di Indonesia, khususnya di lingkungan Peradilan Agama.

Dasar Hukum

Landasan urf sebagai sumber pertimbangan hukum bersandar pada kaidah fiqhiyah yang telah lama diterima ulama, yaitu “al-‘adatu muhakkamah” (adat kebiasaan dapat dijadikan dasar hukum). Kaidah ini menjadi prinsip fundamental dalam ushul fiqh yang mengakui bahwa kebiasaan masyarakat yang tidak bertentangan dengan syariah bisa menjadi rujukan dalam menyelesaikan persoalan yang tidak diatur secara eksplisit oleh nash. Kaidah turunannya, “al-ma’rufu ‘urfan ka al-masyruti syarthan” (sesuatu yang dikenal sebagai kebiasaan sama kedudukannya dengan syarat yang disepakati), sering digunakan dalam persoalan muamalah, misalnya menafsirkan maksud suatu akad yang tidak dijelaskan secara rinci oleh para pihak.

Di tingkat hukum positif Indonesia, Pasal 229 Kompilasi Hukum Islam mewajibkan hakim untuk memperhatikan dengan sungguh-sungguh nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat agar putusannya sesuai dengan rasa keadilan. Ketentuan ini menjadi pintu masuk resmi bagi urf untuk diperhitungkan dalam proses peradilan agama, khususnya pada perkara-perkara yang tidak diatur secara rinci oleh KHI itu sendiri, seperti sengketa waris adat atau perjanjian yang mengandung kebiasaan lokal.

Jenis-Jenis

Selain pembagian berdasarkan cakupan, objek, dan keabsahan sebagaimana disinggung pada bagian definisi, urf juga dapat dilihat dari sisi hubungannya dengan nash syariah. Ada urf yang sejalan dan memperkuat ketentuan nash, ada pula urf yang melengkapi hal-hal yang memang diserahkan pengaturannya kepada kebiasaan masyarakat (seperti kadar mahar yang pantas, atau kebiasaan dalam menentukan batas tanah). Urf semacam ini banyak dijumpai dalam praktik muamalah sehari-hari yang tidak diatur rinci oleh nash, sehingga penyelesaiannya dikembalikan kepada apa yang lazim berlaku di masyarakat setempat.

Sebaliknya, urf yang jelas-jelas bertentangan dengan nash — misalnya kebiasaan menetapkan bunga dalam pinjam-meminjam sebagai hal yang lazim — tidak dapat diterima sebagai urf shahih, betapapun sudah mengakar dan diterima luas oleh masyarakat. Prinsip ini menjaga agar urf tidak dijadikan alasan untuk melegitimasi praktik yang sesungguhnya menyimpang dari syariah.

Praktik di Pengadilan

Di Aceh, terdapat kebiasaan (urf) pembagian harta warisan yang memberikan rumah kediaman kepada anak perempuan, sementara anak laki-laki mendapat tanah perkebunan. Ketika terjadi sengketa waris di Mahkamah Syar’iyah antara ahli waris almarhum, hakim mempertimbangkan urf setempat ini bersama ketentuan faraidh dalam KHI. Berdasarkan ketentuan KHI yang membolehkan perdamaian dalam pembagian warisan, hakim mengakomodasi urf yang tidak bertentangan dengan prinsip keadilan Islam, selama semua ahli waris menyetujui pembagian tersebut setelah mengetahui bagian faraidh masing-masing.

Kasus lain terjadi ketika Bu Hesti dan keluarganya bersengketa mengenai kebiasaan pemberian “uang panai” (uang hantaran) dalam adat tertentu yang dianggap sebagian pihak sebagai bagian dari mahar, namun oleh pihak lain dianggap terpisah dari mahar. Hakim Pengadilan Agama mempertimbangkan urf setempat mengenai kedudukan uang panai untuk menafsirkan maksud kesepakatan kedua keluarga, karena hal ini tidak diatur eksplisit dalam KHI dan sepenuhnya bergantung pada kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut.

Syarat dan Prosedur

Agar suatu urf dapat dijadikan pertimbangan hukum yang sah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, urf tersebut harus berlaku umum dan berulang di masyarakat, bukan kebiasaan yang hanya dilakukan segelintir orang. Kedua, urf harus sudah ada dan berlaku pada saat peristiwa hukum terjadi, bukan kebiasaan yang muncul belakangan. Ketiga, urf tidak boleh bertentangan dengan nash Al-Qur’an dan Hadits yang bersifat qath’i (pasti). Keempat, tidak ada kesepakatan tegas dari para pihak yang menyimpangi urf tersebut dalam suatu akad tertentu. Hakim yang hendak menggunakan urf sebagai pertimbangan biasanya akan meminta keterangan tokoh adat atau ahli setempat untuk memastikan kebiasaan tersebut benar-benar berlaku dan diterima luas oleh masyarakat yang bersangkutan.

Kesalahpahaman Umum

Banyak orang mengira urf sama kedudukannya dengan hukum adat secara umum, padahal urf khusus merujuk pada kebiasaan yang dijadikan pertimbangan dalam kerangka hukum Islam, sedangkan hukum adat bisa berdiri sendiri terlepas dari syariah. Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa segala kebiasaan masyarakat otomatis bisa dijadikan dasar hukum. Padahal hanya urf shahih yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang bisa diterima, sementara urf fasid yang bertentangan dengan syariah — betapapun sudah lama dipraktikkan turun-temurun — tetap tidak dapat dijadikan pembenaran hukum dalam perkara yang diperiksa di Pengadilan Agama.

Dasar Hukum

Kaidah Fiqhiyah

Al-'adatu muhakkamah - Adat kebiasaan dapat dijadikan dasar hukum.

Kaidah Fiqhiyah

Al-ma'rufu 'urfan ka al-masyruti syarthan - Sesuatu yang dikenal sebagai kebiasaan sama kedudukannya dengan syarat yang disepakati.

Pasal 229 Kompilasi Hukum Islam

Hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya, wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga putusannya sesuai dengan rasa keadilan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Urf? +
Urf adalah adat kebiasaan masyarakat yang diakui sebagai salah satu sumber pertimbangan dalam penetapan hukum Islam.
Apa bahasa Inggris dari Urf? +
Urf dalam bahasa Inggris disebut Custom / Local Practice in Islamic Law.
Apa dasar hukum Urf? +
Dasar hukum Urf diatur dalam Kaidah Fiqhiyah, Kaidah Fiqhiyah, Pasal 229 Kompilasi Hukum Islam.
Apa asal kata Urf? +
Dari bahasa Arab 'urf' yang berarti sesuatu yang dikenal atau diakui, merujuk pada kebiasaan masyarakat yang diterima

Istilah Terkait