Lompat ke konten

Infaq

Voluntary Spending / Charitable Spending in the Way of God Dari bahasa Arab 'anfaqa' yang berarti membelanjakan atau mengeluarkan, merujuk pada pengeluaran harta di jalan Allah
Hukum Syariah infaq sedekah filantropi Islam zakat
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Infaq?

Infaq adalah pengeluaran harta secara sukarela di jalan Allah untuk kepentingan umum, di luar kewajiban zakat dan tanpa batas jumlah tertentu.

Voluntary Spending / Charitable Spending in the Way of God Dari bahasa Arab 'anfaqa' yang berarti membelanjakan atau mengeluarkan, merujuk pada pengeluaran harta di jalan Allah Hukum Syariah

Definisi

Infaq adalah pengeluaran harta yang dilakukan seseorang atau badan usaha secara sukarela di luar kewajiban zakat, untuk kepentingan yang dianggap baik menurut ajaran Islam. Kata ini berasal dari “anfaqa” yang berarti membelanjakan, sehingga secara harfiah infaq menekankan pada tindakan mengeluarkan harta, bukan sekadar niat memberi.

Berbeda dengan zakat yang jumlah dan penerimanya sudah ditentukan secara ketat, infaq jauh lebih fleksibel. Seseorang bisa berinfaq kapan saja, dalam jumlah berapa saja, dan untuk tujuan apa saja selama tidak melanggar syariat — mulai dari membantu pembangunan masjid, menyantuni anak yatim, sampai mendukung operasional lembaga pendidikan Islam. Fleksibilitas inilah yang membuat infaq menjadi instrumen filantropi Islam yang paling sering dipakai untuk penggalangan dana sosial di Indonesia.

Dasar Hukum

Undang-undang tentang pengelolaan zakat mendefinisikan infaq sebagai harta yang dikeluarkan seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum, dan menempatkannya sebagai salah satu sumber dana yang boleh dikelola BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat yang telah mengantongi izin pemerintah. Ketentuan ini memberi payung hukum bagi lembaga filantropi Islam untuk menghimpun dan menyalurkan infaq secara terorganisasi, bukan hanya lewat kotak amal perorangan.

Perkara yang menyangkut infaq — misalnya sengketa penyaluran dana infaq oleh lembaga pengelola — termasuk kewenangan Pengadilan Agama karena masuk kategori perkara ekonomi syariah. Dalam praktik perbankan syariah, ketentuan tentang infaq juga muncul lewat fatwa DSN-MUI yang mengatur dana kebajikan atau dana sosial yang wajib disalurkan bank, misalnya dari denda keterlambatan nasabah yang tidak boleh diakui sebagai pendapatan bank.

Perbedaan dengan Zakat dan Sedekah

Tiga istilah ini — zakat, infaq, dan sedekah — sering dipakai bergantian padahal maknanya berbeda. Zakat bersifat wajib, jumlahnya sudah ditentukan berdasarkan nisab dan haul, dan penerimanya terbatas pada delapan golongan (asnaf). Infaq bersifat sukarela dan hanya menyangkut harta, tanpa batasan jumlah maupun penerima yang ketat. Sedekah cakupannya paling luas karena bisa berupa nonharta seperti tenaga, ilmu, atau kebaikan lain.

Dalam praktik pengelolaan dana sosial keagamaan, ketiganya sering dihimpun oleh lembaga yang sama seperti BAZNAS, sehingga masyarakat awam kerap menyamakan semuanya sebagai “sedekah” secara umum. Padahal perbedaan ini penting, terutama saat berkaitan dengan kewajiban zakat yang punya konsekuensi keagamaan jika ditinggalkan, sementara infaq dan sedekah murni bersifat anjuran.

Jenis-Jenis

Infaq dapat dibedakan berdasarkan sifat kewajibannya. Infaq wajib muncul dalam kondisi tertentu, misalnya kewajiban suami memberi nafkah kepada istri dan anak, yang dalam fiqih juga dikategorikan sebagai bentuk infaq. Infaq sunnah adalah bentuk paling umum dipahami masyarakat, yaitu pengeluaran harta secara sukarela sebagai ibadah tambahan tanpa ada kewajiban mengikat.

Dari segi rutinitas, ada infaq yang dilakukan terjadwal seperti infaq mingguan di masjid, dan infaq insidental yang muncul karena ada kebutuhan mendesak seperti bencana alam atau pembangunan fasilitas umum. Lembaga amil zakat modern juga mengenal program infaq produktif, di mana dana infaq dikelola menjadi modal usaha bagi masyarakat kurang mampu agar manfaatnya berkelanjutan, bukan habis sekali pakai.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan menyalurkan infaq sebesar Rp1.000.000.000 melalui BAZNAS untuk program pembangunan sekolah di daerah tertinggal. Penyaluran ini dicatat secara resmi dan perusahaan menerima bukti setor infaq dari BAZNAS sebagai dokumen pendukung untuk pelaporan tanggung jawab sosial perusahaan. Dana tersebut kemudian dikelola secara transparan dan dilaporkan secara berkala sesuai ketentuan pengelolaan zakat yang berlaku.

Contoh lain terjadi dalam praktik perbankan syariah, di mana dana denda keterlambatan pembayaran angsuran nasabah tidak boleh diakui sebagai pendapatan bank, melainkan wajib disalurkan sebagai dana kebajikan (infaq) untuk kepentingan sosial seperti bantuan pendidikan atau kesehatan masyarakat sekitar. Ketentuan ini mencegah bank memperoleh keuntungan dari keterlambatan nasabah, sekaligus menjaga agar dana tersebut tetap bermanfaat bagi kemaslahatan umum.

Contoh yang lebih sederhana terjadi setiap hari di tingkat masjid dan musala, di mana pengurus menghimpun infaq mingguan dari jemaah untuk membiayai operasional harian seperti listrik, kebersihan, dan honor petugas kebersihan masjid. Meski nilainya kecil per orang, akumulasi infaq semacam ini menjadi tulang punggung pembiayaan rumah ibadah di banyak daerah yang tidak mendapat subsidi dari pemerintah maupun yayasan besar.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah infaq wajib dilakukan lewat lembaga resmi seperti BAZNAS? Tidak wajib. Infaq boleh diberikan langsung kepada penerima atau lewat lembaga mana pun, tetapi menyalurkannya lewat lembaga resmi memudahkan pencatatan dan memastikan dana benar-benar sampai ke pihak yang membutuhkan.

Apakah ada batas minimal atau maksimal jumlah infaq? Tidak ada. Berbeda dengan zakat yang jumlahnya ditentukan berdasarkan nisab, infaq boleh diberikan dalam jumlah berapa pun sesuai kemampuan dan kerelaan pemberinya.

Apa bedanya infaq wajib dan zakat kalau sama-sama mengikat? Infaq wajib biasanya muncul dari kewajiban khusus seperti nafkah keluarga, bukan dari ketentuan syariat tentang harta yang mencapai nisab seperti zakat. Keduanya punya dasar kewajiban yang berbeda meski sama-sama tidak boleh ditinggalkan begitu saja.

Bisakah infaq ditarik kembali setelah diberikan? Tidak bisa. Sama seperti sedekah, begitu infaq diserahkan dan diterima pihak lain, kepemilikannya berpindah dan pemberi tidak lagi punya hak menariknya kembali.

Apakah infaq bisa dijadikan pengurang pajak? Bisa, selama disalurkan melalui lembaga amil zakat yang telah mendapat pengukuhan resmi dari pemerintah dan disertai bukti setor yang sah, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku bagi zakat dan sumbangan keagamaan wajib lainnya.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 3 UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

Pasal 28 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Selain menerima zakat, BAZNAS atau LAZ juga dapat menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

Pasal 49 huruf h UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang infaq.

Pertanyaan Umum

Apa itu Infaq? +
Infaq adalah pengeluaran harta secara sukarela di jalan Allah untuk kepentingan umum, di luar kewajiban zakat dan tanpa batas jumlah tertentu.
Apa bahasa Inggris dari Infaq? +
Infaq dalam bahasa Inggris disebut Voluntary Spending / Charitable Spending in the Way of God.
Apa dasar hukum Infaq? +
Dasar hukum Infaq diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 28 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 49 huruf h UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Apa asal kata Infaq? +
Dari bahasa Arab 'anfaqa' yang berarti membelanjakan atau mengeluarkan, merujuk pada pengeluaran harta di jalan Allah

Istilah Terkait