Lompat ke konten

Sedekah

Charitable Giving / Almsgiving Dari bahasa Arab 'shadaqah' yang berarti kebenaran atau kejujuran, merujuk pada pemberian sukarela sebagai bukti keimanan yang benar
Hukum Syariah sedekah infaq filantropi Islam amal
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Sedekah?

Sedekah adalah pemberian sukarela berupa harta, tenaga, atau kebaikan lain kepada orang lain semata karena Allah, tanpa batas jumlah maupun waktu.

Charitable Giving / Almsgiving Dari bahasa Arab 'shadaqah' yang berarti kebenaran atau kejujuran, merujuk pada pemberian sukarela sebagai bukti keimanan yang benar Hukum Syariah

Definisi

Sedekah adalah pemberian sukarela yang dilakukan seseorang kepada pihak lain tanpa mengharapkan imbalan duniawi, semata-mata untuk mendapatkan ridha Allah. Berbeda dengan zakat yang wajib dan terikat nisab, sedekah bersifat sunnah — boleh besar boleh kecil, boleh rutin boleh sesekali, dan bentuknya tidak terbatas pada uang atau barang.

Cakupan sedekah jauh lebih luas daripada infaq. Infaq secara istilah hanya menyangkut harta, sementara sedekah bisa berupa tenaga, ilmu, senyuman, bahkan menyingkirkan duri dari jalan — semua dihitung sebagai sedekah selama diniatkan karena Allah. Karena sifatnya yang longgar inilah sedekah menjadi bentuk kedermawanan yang paling banyak dipraktikkan masyarakat, mulai dari kotak amal masjid sampai penyerahan tanah bernilai miliaran rupiah untuk kepentingan sosial.

Dalam hukum positif Indonesia, sedekah diakui sebagai kategori dana sosial keagamaan yang terpisah dari zakat, dan pengelolaannya bisa dilakukan lembaga resmi seperti BAZNAS atau lembaga amil zakat, meski tidak wajib disalurkan melalui lembaga tersebut.

Dasar Hukum

Pengakuan sedekah dalam hukum Indonesia paling jelas ada dalam undang-undang tentang pengelolaan zakat, yang mendefinisikan sedekah sebagai harta atau nonharta yang dikeluarkan seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. BAZNAS dan lembaga amil zakat resmi diberi kewenangan menerima dan mengelola sedekah, sama seperti mereka mengelola zakat dan infaq, meski dengan aturan penyaluran yang lebih fleksibel karena sedekah tidak terikat delapan golongan penerima seperti zakat.

Perkara yang menyangkut sedekah — misalnya sengketa keabsahan penyerahan sedekah atau gugatan pembatalan sedekah oleh ahli waris — masuk ke ranah kewenangan Pengadilan Agama, karena termasuk perkara ekonomi syariah dan hukum keluarga Islam. Kompilasi Hukum Islam juga menyinggung sedekah sebagai bagian dari harta yang bisa diberikan seseorang semasa hidupnya, dengan batasan tertentu jika penyerahannya berpotensi merugikan hak waris pihak lain.

Jenis-Jenis

Ulama membagi sedekah dari beberapa sudut. Dari segi wujud, ada sedekah jariyah yang manfaatnya terus mengalir meski pemberinya sudah meninggal — misalnya sedekah tanah untuk masjid, sumur, atau sekolah — dan sedekah biasa yang pahalanya berhenti begitu barang atau uangnya habis dipakai.

Dari segi waktu, ada sedekah yang disunnahkan rutin seperti sedekah Jumat, dan sedekah situasional yang muncul karena momen tertentu seperti musibah atau permintaan tolong dari tetangga. Dari segi bentuk, sedekah tidak harus uang tunai: bisa berupa barang, jasa, tenaga, bahkan nasihat baik. Sebagian ulama juga mengenal bentuk pemberian wajib dalam konteks tertentu, seperti kafarat atau denda pelanggaran ibadah, meski itu berbeda dari sedekah sukarela yang dibahas di sini.

Perbedaan dengan Zakat

Sedekah paling sering disamakan dengan zakat, padahal keduanya berbeda secara mendasar. Zakat bersifat wajib bagi setiap muslim yang hartanya mencapai nisab dan haul, jumlahnya sudah ditentukan, dan penerimanya terbatas pada delapan golongan (asnaf) yang disebutkan dalam ketentuan zakat. Sedekah tidak memiliki batasan seperti itu — jumlahnya bebas, waktunya kapan saja, dan penerimanya siapa saja yang dianggap layak menerima kebaikan.

Konsekuensinya pun berbeda. Meninggalkan zakat padahal mampu adalah pelanggaran kewajiban keagamaan, sementara tidak bersedekah bukan pelanggaran syariat karena sifatnya anjuran. Namun dalam praktik pengelolaan dana sosial keagamaan di Indonesia, keduanya sering dikelola oleh lembaga yang sama sehingga masyarakat awam kerap menganggapnya satu hal yang sama.

Contoh Kasus

Seorang dermawan menyerahkan sedekah berupa sebidang tanah kepada yayasan pendidikan Islam untuk pembangunan pondok pesantren. Penyerahan dilakukan secara tertulis dengan akta notaris dan disaksikan tokoh masyarakat setempat. Beberapa tahun kemudian, setelah dermawan tersebut wafat, ahli warisnya menggugat yayasan ke Pengadilan Agama untuk membatalkan sedekah tersebut dengan alasan pemberi sedekah tidak sehat akal saat menyerahkannya.

Pengadilan Agama memeriksa bukti-bukti dan keterangan saksi, termasuk surat keterangan dokter yang dibuat pada waktu penyerahan sedekah berlangsung. Setelah terbukti bahwa dermawan dalam kondisi sehat dan cakap hukum saat itu, Pengadilan Agama menolak gugatan ahli waris karena sedekah yang sudah diserahkan secara sah tidak dapat ditarik kembali sepihak, kecuali terbukti ada cacat kehendak seperti paksaan atau ketidakwarasan pada saat penyerahan dilakukan.

Kasus ini menunjukkan pentingnya dokumentasi ketika sedekah yang diberikan bernilai besar seperti tanah atau properti. Sedekah kecil sehari-hari, misalnya uang di kotak amal masjid, tentu tidak memerlukan akta notaris. Namun untuk sedekah bernilai tinggi, dokumen tertulis yang disaksikan pihak lain menjadi pegangan penting jika di kemudian hari muncul keberatan dari ahli waris pemberi sedekah, terutama untuk membuktikan bahwa pemberi dalam kondisi sadar dan cakap hukum saat penyerahan dilakukan.

Kesalahpahaman Umum

Banyak orang mengira sedekah hanya sah kalau berupa uang. Padahal tenaga membantu tetangga pindah rumah, mengajarkan mengaji tanpa bayaran, atau sekadar tersenyum tulus kepada orang lain juga terhitung sedekah selama diniatkan baik. Kesalahpahaman ini membuat sebagian orang merasa tidak mampu bersedekah padahal peluangnya jauh lebih luas dari sekadar uang tunai.

Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa sedekah yang sudah diberikan bisa diminta kembali kapan saja oleh pemberinya, terutama jika hubungan dengan penerima memburuk. Secara hukum, begitu sedekah diserahkan secara sah dan diterima, kepemilikannya berpindah sepenuhnya kepada penerima, dan pemberi tidak lagi punya hak untuk menariknya, kecuali sedekah tersebut diberikan orang tua kepada anak dan memang diniatkan sebagai bagian dari pengaturan harta yang bisa ditinjau ulang sesuai ketentuan hibah.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 4 UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

Pasal 28 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Selain menerima zakat, BAZNAS atau LAZ juga dapat menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

Pasal 49 huruf h UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang shadaqah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Sedekah? +
Sedekah adalah pemberian sukarela berupa harta, tenaga, atau kebaikan lain kepada orang lain semata karena Allah, tanpa batas jumlah maupun waktu.
Apa bahasa Inggris dari Sedekah? +
Sedekah dalam bahasa Inggris disebut Charitable Giving / Almsgiving.
Apa dasar hukum Sedekah? +
Dasar hukum Sedekah diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 28 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 49 huruf h UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Apa asal kata Sedekah? +
Dari bahasa Arab 'shadaqah' yang berarti kebenaran atau kejujuran, merujuk pada pemberian sukarela sebagai bukti keimanan yang benar

Istilah Terkait