Lompat ke konten

Intervensi

Intervention Berasal dari bahasa Latin 'interventio' yang berarti turut campur atau ikut serta
Hukum Perdata intervensi tussenkomst voeging pihak ketiga
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Intervensi?

Intervensi adalah masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung untuk membela kepentingannya.

Intervention Berasal dari bahasa Latin 'interventio' yang berarti turut campur atau ikut serta Hukum Perdata

Definisi

Intervensi adalah masuknya pihak ketiga ke dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung di pengadilan, dengan tujuan membela kepentingan hukumnya sendiri. Pihak ketiga yang mengajukan intervensi merasa bahwa putusan dalam perkara tersebut, meski dijatuhkan untuk orang lain, berpotensi memengaruhi hak atau kepentingannya secara langsung apabila dibiarkan berjalan tanpa keterlibatannya.

Intervensi berbeda dari sekadar menjadi saksi atau pihak yang diminta keterangan. Pihak yang melakukan intervensi menjadi pihak yang berperkara secara penuh, dengan hak mengajukan bukti, dalil, dan bahkan tuntutan sendiri, sehingga putusan akhir juga mengikat dirinya. Lembaga ini penting agar sengketa yang sesungguhnya melibatkan lebih dari dua pihak tidak perlu diselesaikan lewat gugatan terpisah yang berpotensi menghasilkan putusan yang saling bertentangan.

Bagi orang awam yang mengetahui perkara tetangganya atau kerabatnya sedang disidangkan dan merasa punya kepentingan atas objek yang disengketakan, intervensi adalah jalan resmi untuk ikut masuk, alih-alih menunggu putusan dijatuhkan lalu baru mengajukan gugatan sendiri yang bisa jadi terlambat karena barang sengketa sudah dieksekusi lebih dulu kepada pihak yang menang.

Jenis-Jenis Intervensi

Dalam hukum acara perdata Indonesia, intervensi dikenal dalam tiga bentuk. Voeging adalah masuknya pihak ketiga ke dalam perkara dengan memihak salah satu pihak yang sudah ada, baik penggugat maupun tergugat, karena kepentingannya sejalan dengan salah satu pihak tersebut. Tussenkomst adalah masuknya pihak ketiga untuk membela kepentingannya sendiri, tanpa memihak penggugat maupun tergugat, karena ia menganggap dirinyalah yang sebenarnya berhak atas objek yang disengketakan.

Vrijwaring adalah bentuk ketiga, yaitu penarikan pihak ketiga ke dalam perkara oleh salah satu pihak yang sudah berperkara, biasanya untuk menanggung kerugian atau membebaskan pihak yang menariknya dari tanggung jawab tertentu. Ketiga bentuk ini memiliki konsekuensi berbeda: pada voeging dan tussenkomst pihak ketiga bertindak atas inisiatifnya sendiri, sedangkan pada vrijwaring pihak ketiga ditarik masuk oleh salah satu pihak yang sudah berperkara.

Contoh sederhana voeging adalah ketika seorang penjamin utang mengetahui debitur yang dijaminnya sedang digugat kreditur, lalu ia masuk ke perkara untuk memihak debitur karena kemenangan debitur juga menguntungkan posisinya sebagai penjamin. Contoh vrijwaring adalah ketika tergugat yang digugat atas cacat suatu barang menarik produsen barang tersebut ke dalam perkara, dengan dalil bahwa cacat itu adalah tanggung jawab produsen, bukan dirinya sebagai penjual.

Dasar Hukum

Ketentuan intervensi dalam hukum acara perdata Indonesia bersumber dari Pasal 279 Rv, yang memberi hak kepada siapa pun yang memiliki kepentingan dalam suatu perkara yang sedang berjalan antara pihak lain untuk menggabungkan diri atau campur tangan. Meski Rv secara formal merupakan produk hukum kolonial yang berlaku terbatas, ketentuan intervensi ini tetap dipakai secara konsisten oleh pengadilan di Indonesia sebagai pedoman karena hukum acara perdata nasional belum mengatur secara khusus mekanisme serupa.

Pasal 280 Rv mengatur tata cara mengajukan intervensi, yaitu melalui surat permohonan kepada hakim yang sedang memeriksa perkara, dengan menguraikan kepentingan hukum dan alasan-alasan yang mendasarinya. Hakim memiliki kewenangan untuk menilai apakah kepentingan yang didalilkan pemohon intervensi cukup kuat dan relevan dengan pokok perkara yang sedang diperiksa.

Syarat dan Prosedur

Untuk dapat diterima sebagai pihak yang melakukan intervensi, pemohon harus menunjukkan adanya kepentingan hukum yang nyata dan langsung terkait dengan objek sengketa, bukan sekadar kepentingan yang jauh atau tidak langsung. Permohonan diajukan secara tertulis kepada majelis hakim yang menangani perkara, disertai uraian mengenai hubungan hukum pemohon dengan objek sengketa serta alasan mengapa ia perlu dilibatkan.

Setelah permohonan diajukan, hakim akan mendengar tanggapan dari para pihak yang sudah berperkara sebelum memutuskan menerima atau menolak permohonan intervensi tersebut. Jika diterima, pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan melibatkan pihak intervenient secara penuh, termasuk kesempatan mengajukan bukti dan tanggapan atas dalil pihak-pihak lain. Jika ditolak, pemohon tetap dapat mengajukan gugatan tersendiri di luar perkara yang sedang berjalan.

Permohonan intervensi sebaiknya diajukan sesegera mungkin setelah pemohon mengetahui adanya perkara yang berkaitan dengan kepentingannya, karena semakin lambat diajukan, semakin besar risiko pemeriksaan perkara pokok sudah berjalan jauh sehingga hakim menilai keterlibatan pihak ketiga justru akan menghambat proses yang sudah berlangsung.

Ilustrasi

Pak Anwar menggugat Pak Bima atas kepemilikan sebidang tanah di Pengadilan Negeri. Selama persidangan berjalan, seorang warga bernama Sari mengetahui perkara tersebut dan merasa memiliki hak atas tanah yang sama berdasarkan sertifikat yang ia pegang sejak bertahun-tahun lalu. Sari kemudian mengajukan permohonan intervensi dalam bentuk tussenkomst, karena ia tidak berpihak kepada Pak Anwar maupun Pak Bima, melainkan mengklaim dirinyalah pemilik sah tanah tersebut.

Hakim menerima permohonan intervensi Sari setelah menilai bahwa kepentingannya langsung terkait dengan objek sengketa. Perkara kemudian diperiksa dengan melibatkan tiga pihak sekaligus, dan putusan akhir yang dijatuhkan mengikat ketiganya, sehingga tidak perlu ada gugatan terpisah yang berisiko menghasilkan putusan berbeda atas objek tanah yang sama.

Perbedaan dengan Gugatan Rekonvensi

Intervensi dan gugatan rekonvensi sama-sama menambah pihak atau tuntutan dalam satu perkara, tetapi keduanya berbeda dari segi siapa yang mengajukan dan posisinya dalam perkara. Rekonvensi adalah gugatan balik yang diajukan tergugat kepada penggugat dalam perkara yang sama, sehingga pihak yang berperkara tetap dua pihak semula, hanya posisinya berbalik pada gugatan tambahan tersebut.

Intervensi sebaliknya melibatkan pihak ketiga yang semula sama sekali tidak menjadi bagian dari perkara, baik sebagai penggugat maupun tergugat, tetapi memilih atau ditarik masuk karena kepentingannya terkait objek sengketa. Dengan kata lain, rekonvensi memperluas tuntutan di antara pihak yang sudah ada, sedangkan intervensi memperluas jumlah pihak yang berperkara.

Dasar Hukum

Pasal 279 Rv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering)

Barangsiapa mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak-pihak lain, dapat menuntut untuk menggabungkan diri atau campur tangan.

Pasal 280 Rv

Tuntutan untuk campur tangan dalam suatu perkara yang sedang berjalan diajukan dengan surat permohonan kepada hakim yang memeriksa perkara itu, dengan mengemukakan kepentingannya serta menyebutkan alasan-alasannya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Intervensi? +
Intervensi adalah masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung untuk membela kepentingannya.
Apa bahasa Inggris dari Intervensi? +
Intervensi dalam bahasa Inggris disebut Intervention.
Apa dasar hukum Intervensi? +
Dasar hukum Intervensi diatur dalam Pasal 279 Rv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering), Pasal 280 Rv.
Apa asal kata Intervensi? +
Berasal dari bahasa Latin 'interventio' yang berarti turut campur atau ikut serta

Istilah Terkait