Lompat ke konten

Rekonvensi

Counterclaim / Cross-claim Berasal dari bahasa Latin 'reconventio' yang berarti tuntutan balik atau gugatan balasan
Hukum Perdata rekonvensi gugatan balik counterclaim hukum acara perdata
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Rekonvensi?

Rekonvensi adalah gugatan balik yang diajukan tergugat kepada penggugat dalam perkara yang sama, diperiksa dan diputus dalam satu putusan.

Counterclaim / Cross-claim Berasal dari bahasa Latin 'reconventio' yang berarti tuntutan balik atau gugatan balasan Hukum Perdata

Definisi

Rekonvensi, atau gugatan balik, adalah gugatan yang diajukan oleh tergugat kepada penggugat dalam perkara perdata yang sedang berjalan, diperiksa dan diputus bersama-sama dengan gugatan awal (konvensi) dalam satu putusan. Begitu rekonvensi diajukan, kedudukan para pihak berubah: tergugat dalam konvensi menjadi penggugat dalam rekonvensi, sementara penggugat asal berbalik menjadi tergugat dalam rekonvensi.

Lembaga ini lahir dari kebutuhan praktis di persidangan. Banyak sengketa perdata sebenarnya berjalan dua arah — kedua pihak sama-sama merasa dirugikan oleh pihak lain, hanya salah satu yang lebih dulu mengajukan gugatan ke pengadilan. Tanpa rekonvensi, pihak yang “lebih lambat” mengajukan tuntutan harus membuat perkara baru secara terpisah, dengan risiko dua majelis hakim yang berbeda memutus hal-hal yang saling terkait namun tidak konsisten satu sama lain.

Karena itu rekonvensi bukan sekadar hak prosedural, tapi juga cara pengadilan menghemat waktu dan biaya. Satu berkas perkara, satu proses pembuktian, satu putusan yang menyelesaikan seluruh sengketa sekaligus — termasuk kemungkinan hakim melakukan kompensasi atau perhitungan timbal balik antara tuntutan kedua pihak yang sama-sama terbukti sah.

Dasar Hukum

Ketentuan rekonvensi diatur dalam Pasal 132a dan 132b HIR (Herzien Inlandsch Reglement), hukum acara perdata yang berlaku di wilayah Jawa dan Madura, serta ketentuan sejenis dalam RBg untuk luar Jawa. Pasal 132a ayat (1) HIR menegaskan bahwa tergugat berhak mengajukan gugatan melawan dalam setiap perkara. Ayat (2) pasal yang sama mengatur syarat waktunya: rekonvensi wajib diajukan bersamaan dengan jawaban tergugat, baik secara tertulis maupun lisan di persidangan.

Pasal 132b ayat (1) HIR kemudian mengatur konsekuensi prosedural: gugatan konvensi dan rekonvensi “sedapat mungkin” diperiksa bersama dan diputus dalam satu putusan. Frasa “sedapat mungkin” memberi ruang bagi hakim untuk memisahkan pemeriksaan bila kedua gugatan ternyata tidak berkaitan atau justru mempersulit jalannya persidangan, meski dalam praktik pemisahan semacam ini jarang terjadi.

Syarat dan Prosedur

Agar rekonvensi bisa diperiksa pengadilan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, rekonvensi harus diajukan bersamaan dengan jawaban pertama tergugat — bukan pada tahap duplik, apalagi kesimpulan. Kedua, pada dasarnya hanya tergugat asal yang berhak mengajukan rekonvensi, sehingga pihak ketiga yang masuk lewat intervensi tidak otomatis punya hak yang sama.

Ketiga, materi rekonvensi idealnya berkaitan dengan pokok perkara konvensi, meskipun hukum acara tidak secara ketat mensyaratkan keterkaitan itu — hakim tetap bisa memeriksa rekonvensi yang berdiri sendiri asal diajukan pada waktu yang tepat. Keempat, karena berkedudukan sebagai gugatan tersendiri, rekonvensi tetap harus memuat posita (dalil) dan petitum (tuntutan) yang jelas, sama seperti gugatan pada umumnya, agar hakim punya dasar untuk memutus.

Perbedaan dengan Gugatan Terpisah

Rekonvensi sering disamakan dengan mengajukan gugatan baru, padahal keduanya berbeda secara mendasar. Gugatan terpisah berarti tergugat mendaftarkan perkara baru di kepaniteraan, membayar panjar biaya perkara tersendiri, dan kemungkinan diperiksa oleh majelis hakim yang berbeda dengan waktu penyelesaian yang juga terpisah. Risikonya, dua perkara yang sebenarnya berkaitan bisa menghasilkan pertimbangan hukum yang tidak sinkron satu sama lain.

Rekonvensi menghindari semua itu. Karena diajukan dalam berkas yang sama, tidak diperlukan pendaftaran perkara baru maupun panjar biaya tersendiri di banyak praktik pengadilan, pembuktian dilakukan dalam satu rangkaian sidang, dan putusannya menyatu — satu dokumen yang sekaligus menjawab tuntutan penggugat dan tuntutan balik tergugat. Efisiensi inilah yang membuat rekonvensi jadi pilihan yang jauh lebih rasional dibanding menunggu perkara asal selesai lalu menggugat belakangan secara terpisah.

Contoh Kasus

PT Mentari menggugat PT Bintang atas wanprestasi karena tidak mengirimkan barang pesanan senilai Rp3 miliar sesuai kontrak jual beli yang telah disepakati. Dalam jawabannya, kuasa hukum PT Bintang tidak hanya membantah dalil PT Mentari, tetapi sekaligus mengajukan gugatan rekonvensi yang menyatakan bahwa PT Mentari sendiri belum melunasi pembayaran atas pesanan sebelumnya senilai Rp1,5 miliar.

Majelis hakim memeriksa kedua gugatan itu dalam satu rangkaian sidang dan satu proses pembuktian. Dalam putusannya, hakim mengabulkan sebagian gugatan konvensi PT Mentari sekaligus mengabulkan gugatan rekonvensi PT Bintang. Karena kedua pihak sama-sama punya tagihan yang sah, hakim melakukan kompensasi utang piutang, sehingga PT Mentari pada akhirnya hanya wajib membayar selisih sebesar Rp1,5 miliar kepada PT Bintang — jauh lebih sederhana dibanding jika kedua perusahaan harus berperkara di dua persidangan yang terpisah.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah rekonvensi bisa diajukan kapan saja selama persidangan berlangsung? Tidak. Rekonvensi wajib diajukan bersamaan dengan jawaban pertama tergugat; jika terlewat, hak mengajukan rekonvensi dalam perkara tersebut umumnya dianggap gugur.

Apakah rekonvensi harus berkaitan langsung dengan gugatan asal? Tidak wajib berkaitan langsung, meski dalam praktik hakim lebih mudah memeriksa rekonvensi yang berhubungan dengan pokok sengketa konvensi karena alat buktinya sering tumpang tindih.

Siapa yang berhak mengajukan rekonvensi? Pada dasarnya hanya tergugat dalam perkara konvensi yang berhak mengajukan rekonvensi terhadap penggugat asal.

Apa yang terjadi jika gugatan konvensi dicabut, apakah rekonvensi ikut gugur? Tidak selalu. Karena berkedudukan sebagai gugatan tersendiri, rekonvensi pada prinsipnya tetap dapat diperiksa dan diputus meski gugatan konvensi dicabut oleh penggugat.

Apakah putusan atas rekonvensi bisa berbeda hasil dengan putusan konvensi? Bisa. Hakim menilai dalil dan bukti masing-masing gugatan secara mandiri, sehingga sangat mungkin satu pihak menang di konvensi namun kalah di rekonvensi, atau sebaliknya.

Dasar Hukum

Pasal 132a ayat (1) HIR

Tergugat berhak dalam setiap perkara mengajukan gugatan melawan (rekonvensi).

Pasal 132a ayat (2) HIR

Gugatan melawan itu harus diajukan bersama-sama dengan jawabannya baik dengan surat maupun dengan lisan.

Pasal 132b ayat (1) HIR

Gugatan dalam konvensi dan gugatan dalam rekonvensi sedapat mungkin diperiksa bersama-sama dan diputus dalam satu putusan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Rekonvensi? +
Rekonvensi adalah gugatan balik yang diajukan tergugat kepada penggugat dalam perkara yang sama, diperiksa dan diputus dalam satu putusan.
Apa bahasa Inggris dari Rekonvensi? +
Rekonvensi dalam bahasa Inggris disebut Counterclaim / Cross-claim.
Apa dasar hukum Rekonvensi? +
Dasar hukum Rekonvensi diatur dalam Pasal 132a ayat (1) HIR, Pasal 132a ayat (2) HIR, Pasal 132b ayat (1) HIR.
Apa asal kata Rekonvensi? +
Berasal dari bahasa Latin 'reconventio' yang berarti tuntutan balik atau gugatan balasan

Istilah Terkait