Lompat ke konten

Itikad Baik

Good Faith Berasal dari kata 'itikad' (bahasa Arab: niat/keyakinan) dan 'baik' (positif), terjemahan dari Belanda 'te goeder trouw'
Hukum Perdata itikad baik good faith te goeder trouw asas hukum perjanjian
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Itikad Baik?

Itikad baik adalah asas hukum yang mewajibkan para pihak bertindak jujur dan patut dalam perjanjian, sesuai Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata.

Good Faith Berasal dari kata 'itikad' (bahasa Arab: niat/keyakinan) dan 'baik' (positif), terjemahan dari Belanda 'te goeder trouw' Hukum Perdata

Definisi

Itikad baik (te goeder trouw/good faith) adalah asas fundamental dalam hukum perdata yang mewajibkan para pihak untuk bertindak jujur, wajar, patut, dan sesuai kepatutan dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Asas ini bukan sekadar anjuran moral, tapi punya kekuatan hukum yang bisa dijadikan dasar gugatan atau bahkan dasar pembatalan perjanjian oleh hakim.

Itikad baik menjadi salah satu asas terpenting dalam hukum perjanjian Indonesia, karena mengingatkan bahwa kebebasan berkontrak tidak boleh dipakai untuk merugikan pihak lain secara tidak wajar, sekalipun secara formal sesuai isi perjanjian.

Jenis-Jenis Itikad Baik

Dalam hukum perdata, itikad baik dikenal dalam dua pengertian yang berbeda konteks penggunaannya:

  1. Itikad baik subjektif — berkaitan dengan sikap batin seseorang saat memperoleh suatu hak. Contohnya dalam konsep bezit (penguasaan), di mana pemegang bezit dianggap beritikad baik kalau ia tidak mengetahui adanya cacat dalam perolehan haknya, sebagaimana diatur Pasal 531 KUHPerdata.
  2. Itikad baik objektif — berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian yang harus sesuai kepatutan dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat, sebagaimana diatur Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Jenis ini menjadi standar penilaian bagaimana seharusnya para pihak berperilaku selama perjanjian berlangsung, bukan sekadar niat batin di satu titik waktu.

Pembedaan ini penting karena konsekuensi hukumnya berbeda: itikad baik subjektif sering dipakai untuk menentukan sah tidaknya perolehan suatu hak kebendaan, sementara itikad baik objektif dipakai menilai perilaku pihak dalam menjalankan perjanjian.

Dasar Hukum

Dasar hukum utama asas itikad baik adalah Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang menyatakan persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Ketentuan ini memberi kewenangan kepada hakim untuk melakukan koreksi terhadap pelaksanaan perjanjian yang dianggap tidak adil atau tidak patut, meskipun secara formal sesuai dengan isi perjanjian yang ditandatangani para pihak.

Selain dalam hukum perjanjian, itikad baik juga muncul dalam hukum kebendaan, misalnya Pasal 531 KUHPerdata tentang bezit dalam itikad baik dan Pasal 1963 KUHPerdata tentang perolehan hak milik lewat daluwarsa yang mensyaratkan penguasaan dengan itikad baik. Pelanggaran terhadap asas itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian dapat menjadi dasar untuk menuntut ganti rugi atau bahkan membatalkan klausul yang dianggap melanggar kepatutan.

Perbedaan Itikad Baik dan Itikad Buruk

Lawan dari itikad baik adalah itikad buruk (kwade trouw), yang punya akibat hukum berbeda dalam berbagai konteks.

AspekItikad BaikItikad Buruk
Pengetahuan atas cacat hakTidak mengetahui adanya cacat saat memperoleh hakMengetahui atau seharusnya mengetahui adanya cacat
Pelaksanaan perjanjianBertindak jujur, wajar, dan patutMenyalahgunakan hak secara sepihak dan tidak wajar
Akibat dalam hukum kebendaanBisa memperoleh perlindungan hukum, misalnya lewat daluwarsaTidak mendapat perlindungan, bahkan bisa dianggap perbuatan melawan hukum
Akibat dalam perjanjianPerjanjian dilaksanakan sesuai maksudnyaBerpotensi digugat ganti rugi atau pembatalan klausul

Menentukan seseorang beritikad baik atau buruk bukan perkara sederhana, karena hakim harus menilai fakta dan bukti di persidangan, termasuk kebiasaan yang berlaku dalam bidang usaha atau transaksi terkait.

Ilustrasi

PT Mega Utama dan PT Karya Abadi membuat perjanjian distribusi dengan klausula yang menyatakan bahwa PT Mega Utama dapat memutuskan perjanjian secara sepihak kapan saja. Setelah PT Karya Abadi menginvestasikan dana besar untuk membangun jaringan distribusi sesuai kesepakatan, PT Mega Utama tiba-tiba memutuskan perjanjian tanpa pemberitahuan yang wajar.

PT Karya Abadi menggugat berdasarkan pelanggaran asas itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Meskipun klausula pemutusan sepihak memang tercantum dalam perjanjian, hakim menilai bahwa pelaksanaan klausula tersebut tanpa memberikan waktu yang patut bagi PT Karya Abadi bertentangan dengan asas itikad baik. PT Mega Utama akhirnya dihukum membayar ganti rugi atas investasi yang telah dikeluarkan PT Karya Abadi, meski klausula itu sendiri tidak dibatalkan sepenuhnya.

Kesalahpahaman Umum

  • “Kalau sudah tertulis dalam kontrak, pasti boleh dilakukan apa pun isinya.” Keliru — hakim tetap bisa menilai pelaksanaan klausul kontrak bertentangan dengan itikad baik meski secara tekstual sah, terutama kalau pelaksanaannya jelas merugikan pihak lain secara tidak wajar.
  • “Itikad baik hanya berlaku saat perjanjian dibuat.” Sebenarnya itikad baik objektif berlaku sepanjang pelaksanaan perjanjian berlangsung, bukan hanya pada saat tanda tangan.
  • “Itikad baik hanya konsep moral, tidak punya kekuatan hukum.” Keliru — itikad baik adalah asas hukum positif yang tercantum tegas dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata dan bisa dijadikan dasar gugatan di pengadilan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Bagaimana cara membuktikan seseorang tidak beritikad baik? Pembuktian dilakukan lewat fakta-fakta di persidangan, misalnya bukti komunikasi, kebiasaan dalam transaksi sejenis, atau kondisi yang menunjukkan pihak tersebut sebenarnya mengetahui adanya cacat atau merugikan pihak lain secara sengaja.

Apakah pembeli barang curian otomatis dianggap beritikad buruk? Tidak selalu. Kalau pembeli benar-benar tidak tahu dan tidak mungkin mengetahui barang tersebut hasil curian karena transaksi dilakukan secara wajar, ia bisa dianggap beritikad baik meski kemudian terungkap barang itu bermasalah.

Apakah asas itikad baik hanya berlaku dalam hukum perjanjian? Tidak. Asas ini juga relevan dalam hukum kebendaan, misalnya menentukan sah tidaknya perolehan hak milik lewat penguasaan (bezit) dan daluwarsa, serta dalam berbagai bidang hukum perdata lainnya.

Apa akibatnya kalau pengadilan menyatakan suatu tindakan melanggar itikad baik? Akibatnya bervariasi tergantung kasus, mulai dari kewajiban membayar ganti rugi, pembatalan klausul tertentu dalam perjanjian, sampai penolakan hak yang diklaim pihak yang terbukti beritikad buruk.

Dasar Hukum

Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata

Persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Pasal 1963 KUHPerdata

Siapa yang dengan itikad baik, dan berdasarkan suatu alas hak yang sah memperoleh suatu benda tak bergerak, memperoleh hak milik atasnya, dengan jalan daluwarsa, dengan suatu penguasaan selama dua puluh tahun.

Pasal 531 KUHPerdata

Bezit dalam itikad baik terjadi bila pemegang bezit memperoleh benda itu dengan cara memperoleh hak milik, di mana ia tidak mengetahui cacat yang terkandung di dalamnya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Itikad Baik? +
Itikad baik adalah asas hukum yang mewajibkan para pihak bertindak jujur dan patut dalam perjanjian, sesuai Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata.
Apa bahasa Inggris dari Itikad Baik? +
Itikad Baik dalam bahasa Inggris disebut Good Faith.
Apa dasar hukum Itikad Baik? +
Dasar hukum Itikad Baik diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, Pasal 1963 KUHPerdata, Pasal 531 KUHPerdata.
Apa asal kata Itikad Baik? +
Berasal dari kata 'itikad' (bahasa Arab: niat/keyakinan) dan 'baik' (positif), terjemahan dari Belanda 'te goeder trouw'

Istilah Terkait