Definisi
Causa yang halal (geoorloofde oorzaak) adalah salah satu dari empat syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Causa yang halal merupakan syarat objektif yang berkaitan dengan isi atau tujuan perjanjian itu sendiri, bukan motif pribadi para pihak. Apabila syarat ini tidak terpenuhi, perjanjian batal demi hukum sejak awal, bukan sekadar dapat dibatalkan.
Yang dimaksud dengan “causa” bukanlah motif atau dorongan batin para pihak, melainkan isi atau tujuan dari perjanjian itu sendiri. Perjanjian jual beli narkotika memiliki causa yang tidak halal karena isinya bertentangan dengan undang-undang, terlepas dari apa pun motif para pihak membuatnya — entah untuk keperluan pribadi, untuk dijual lagi, atau alasan lainnya, motif itu tidak relevan bagi penilaian causa.
Perbedaan causa dengan motif inilah yang sering membingungkan orang awam. Dua orang bisa membuat perjanjian jual beli mobil dengan causa yang sama-sama halal, meskipun motif salah satu pihak menjual mobil itu karena butuh uang mendesak dan motif pihak lain membelinya untuk modus penipuan berikutnya. Hukum perdata pada dasarnya tidak menelusuri motif tersembunyi selama isi perjanjian sendiri tidak melanggar hukum, kecuali motif yang tidak halal itu sudah diketahui kedua pihak dan menjadi sebab bersama dibuatnya perjanjian.
Dasar Hukum
Ketentuan induknya ada pada Pasal 1320 KUHPerdata, yang menempatkan “sebab yang tidak terlarang” sebagai syarat keempat sahnya perjanjian, setelah kesepakatan, kecakapan, dan hal tertentu. Pasal 1335 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian tanpa sebab, dengan sebab palsu, atau dengan sebab yang terlarang tidak memiliki kekuatan mengikat sama sekali.
Pasal 1337 KUHPerdata memberi batasan konkret kapan sebuah sebab dianggap terlarang: apabila dilarang undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan baik, atau bertentangan dengan ketertiban umum. Tiga kategori ini yang dipakai hakim untuk menilai causa sebuah perjanjian, dan ketiganya bisa tumpang tindih dalam satu kasus yang sama.
Karena causa menyangkut syarat objektif, akibat hukumnya lebih berat dibanding pelanggaran syarat subjektif seperti kesepakatan atau kecakapan. Perjanjian dengan causa tidak halal dianggap tidak pernah ada sejak semula, sehingga siapa pun — bukan hanya para pihak — bisa mendalilkan ketiadaan causa itu di pengadilan, dan hakim bahkan berwenang menyatakannya batal demi hukum meski tidak ada pihak yang secara khusus memintanya.
Jenis-Jenis Sebab yang Tidak Halal
Praktik peradilan mengenal beberapa pola sebab yang dianggap tidak halal, meski undang-undang sendiri tidak merincinya satu per satu:
- Bertentangan dengan undang-undang — isi perjanjian melanggar larangan tertulis, misalnya perjanjian jual beli barang yang peredarannya dilarang, atau perjanjian yang isinya menghindari kewajiban pajak secara melawan hukum.
- Bertentangan dengan kesusilaan — isi perjanjian melanggar norma kepatutan yang hidup di masyarakat, misalnya perjanjian yang mensyaratkan seseorang melakukan perbuatan asusila sebagai imbalan.
- Bertentangan dengan ketertiban umum — isi perjanjian mengganggu kepentingan umum atau tatanan hukum secara luas, misalnya perjanjian yang bertujuan menyuap pejabat atau mengatur pemenangan tender secara curang.
- Sebab palsu — alasan yang dicantumkan dalam perjanjian sengaja dibuat tidak sesuai kenyataan untuk menutupi tujuan sebenarnya, misalnya akta jual beli yang sebenarnya menyamarkan perjanjian utang piutang berbunga tinggi.
Keempat pola ini tidak berdiri sendiri-sendiri. Satu perjanjian bisa sekaligus melanggar undang-undang dan ketertiban umum, dan hakim tidak perlu memilih salah satu kategori saja untuk membatalkan perjanjian tersebut.
Ilustrasi Kasus
Anto dan Benny membuat perjanjian di mana Anto akan memberikan uang Rp500 juta kepada Benny sebagai imbalan jasa Benny untuk menyuap pejabat pemerintah guna memenangkan tender proyek. Setelah menerima uang, Benny tidak melaksanakan kewajibannya. Anto menggugat Benny atas wanprestasi, menuntut uangnya dikembalikan beserta ganti rugi.
Pengadilan menolak gugatan Anto karena perjanjian tersebut memiliki causa yang tidak halal berdasarkan Pasal 1337 KUHPerdata. Isi perjanjian bertentangan dengan undang-undang, karena penyuapan merupakan tindak pidana, sekaligus bertentangan dengan ketertiban umum. Berdasarkan Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tersebut batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada, sehingga tidak dapat dijadikan dasar gugatan wanprestasi.
Kasus berbeda dialami Ibu Wulan, yang menandatangani perjanjian jual beli tanah dengan Pak Made. Setelah transaksi berjalan, anak Pak Made menggugat pembatalan dengan dalih ayahnya waktu itu sedang sakit dan tidak cakap bertindak hukum. Gugatan ini menyerang syarat kecakapan, bukan causa, sehingga perjanjian tersebut bersifat dapat dibatalkan, bukan batal demi hukum — perjanjian tetap sah berlaku sampai benar-benar dibatalkan oleh putusan pengadilan.
Kesalahpahaman Umum
Banyak orang mengira setiap perjanjian yang “kurang adil” otomatis tidak memiliki causa yang halal. Ini keliru. Perjanjian dengan harga yang sangat murah atau syarat yang berat sebelah tetap sah selama isinya sendiri tidak melanggar undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum. Ketidakseimbangan nilai bukan soal causa, melainkan soal lain yang diatur ketentuan tersendiri.
Kesalahpahaman lain adalah menganggap causa sama dengan objek perjanjian. Keduanya berbeda: objek adalah barang atau jasa yang diperjanjikan, sedangkan causa adalah tujuan atau isi hukum dari perjanjian tersebut. Perjanjian jual beli mobil punya objek berupa mobil, tetapi causa-nya adalah pemindahan hak milik dengan imbalan harga — dan causa inilah yang diuji halal-tidaknya, bukan jenis barangnya semata.
Ada pula anggapan bahwa perjanjian dengan causa tidak halal masih bisa “diselamatkan” dengan memperbaiki klausulanya belakangan. Karena perjanjian semacam itu batal demi hukum sejak awal, tidak ada yang bisa diperbaiki atau disempurnakan — jalan satu-satunya adalah membuat perjanjian baru yang benar-benar berbeda causa-nya, bukan menambal perjanjian lama.