Lompat ke konten

Kealpaan

Negligence (Culpa) dari bahasa Belanda 'culpa' dan bahasa Latin 'culpa' yang berarti kesalahan atau kelalaian; dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai kealpaan atau kelalaian
Hukum Pidana hukum pidana culpa kesalahan delik kelalaian pertanggungjawaban pidana
Diperbarui 6 Oktober 2026
Ringkasan

Apa itu Kealpaan?

Kealpaan (culpa) adalah sikap batin pelaku yang kurang hati-hati sehingga tidak menyadari akibat yang dapat timbul dari perbuatannya, diatur dalam Pasal 359-361 KUHP dan Pasal 472-474 KUHP baru.

Negligence (Culpa) dari bahasa Belanda 'culpa' dan bahasa Latin 'culpa' yang berarti kesalahan atau kelalaian; dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai kealpaan atau kelalaian Hukum Pidana

Definisi

Kealpaan, dalam hukum pidana Indonesia, adalah bentuk kesalahan yang terjadi ketika seseorang tidak memiliki niat jahat (dolus/opzet) tetapi tetap dapat dipidana karena kurang hati-hati atau lalai sehingga menimbulkan akibat yang dilarang hukum. Istilah ini berasal dari bahasa Latin culpa yang artinya kesalahan atau kelalaian. Dalam praktik peradilan, kealpaan sering disebut juga sebagai culpa atau schuld.

Berbeda dengan kesengajaan (dolus/opzet) di mana pelaku menghendaki dan mengetahui akibat perbuatannya, dalam kealpaan pelaku sama sekali tidak menghendaki akibat tersebut. Ia hanya kurang waspada atau kurang hati-hati. Namun karena akibat serius tetap timbul, hukum menganggapnya tetap bertanggung jawab.

Unsur-unsur kealpaan terdiri dari dua aspek. Pertama, unsur subjektif yaitu pelaku dapat menduga atau memperkirakan akibat dari perbuatannya. Kedua, unsur objektif yaitu pelaku tidak mengadakan tindakan pencegahan sebagaimana layaknya orang normal dalam situasi yang sama. Dengan kata lain, pelaku melanggar standar kehati-hatian yang wajar.

Dasar Hukum Kealpaan

Kealpaan diatur dalam KUHP lama pada buku kedua tentang kejahatan, khususnya Pasal 359, 360, dan 361. Ketiga pasal ini mengatur kealpaan yang mengakibatkan kematian dan luka-luka. Dalam KUHP baru yang diundangkan melalui UU No. 1 Tahun 2023, pengaturan kealpaan diperluas dan tersebar di beberapa pasal, termasuk Pasal 472 sampai 474 yang secara khusus mengatur delik kealpaan.

Pembedaan antara kealpaan ringan dan kealpaan berat juga diakui dalam yurisprudensi. Kealpaan berat (culpa lata) terjadi ketika pelaku melakukan pelanggaran standar kehati-hatian yang sangat mendasar. Sementara kealpaan ringan (culpa levis) terjadi ketika pelanggarannya tidak terlalu ekstrem. Hakim biasanya mempertimbangkan derajat kealpaan ini dalam menentukan berat ringannya pidana.

Bentuk-Bentuk Kealpaan

Doktrin hukum pidana mengenal dua bentuk kealpaan. Pertama, kealpaan sadar (bewuste culpa) yaitu ketika pelaku sudah membayangkan kemungkinan terjadinya akibat tetapi secara keliru percaya bahwa ia bisa mencegahnya. Kedua, kealpaan tidak sadar (onbewuste culpa) yaitu ketika pelaku sama sekali tidak menyadari kemungkinan akibat yang bisa timbul dari perbuatannya. Meskipun begitu, orang normal dalam posisinya seharusnya dapat menyadari dan mencegah akibat tersebut.

Contoh kealpaan sadar adalah seorang sopir yang tahu bahwa rem mobilnya kurang pakem tetapi tetap mengemudi dengan kecepatan tinggi karena yakin bisa mengantisipasi bahaya. Contoh kealpaan tidak sadar adalah seorang ibu yang meninggalkan bayi di bak mandi karena lupa, lalu bayi tersebut tenggelam.

Perbedaan dengan Dolus (Kesengajaan)

Perbedaan mendasar antara kealpaan dan kesengajaan terletak pada sikap batin pelaku. Dalam kesengajaan, pelaku mengetahui dan menghendaki akibat. Dalam kealpaan, pelaku tidak menghendaki akibat sama sekali. Akibat hukumnya juga berbeda. Ancaman pidana untuk delik kealpaan umumnya lebih ringan daripada delik kesengajaan dengan akibat yang sama.

Misalnya, pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, sementara kealpaan yang menyebabkan mati (Pasal 359 KUHP) hanya diancam pidana penjara maksimal lima tahun. Perbedaan ini mencerminkan asas geen straf zonder schuld — tidak ada pidana tanpa kesalahan — di mana derajat kesalahan menentukan beratnya pidana.

Pembuktian Kealpaan di Pengadilan

Dalam praktik peradilan, pembuktian kealpaan lebih sulit dibandingkan pembuktian kesengajaan. Jaksa harus menunjukkan bahwa pelaku melanggar standar kehati-hatian yang berlaku. Hakim biasanya menggunakan tolak ukur “orang normal” (reasonable person test) — apakah orang pada umumnya dalam posisi yang sama akan bertindak lebih hati-hati. Jika ya, maka pelaku dianggap lalai.

Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim meliputi: tingkat keparahan akibat, prediktabilitas risiko, kemampuan pelaku untuk mencegah, dan kondisi subjektif pelaku saat kejadian. Semakin tinggi risiko yang seharusnya disadari pelaku, semakin besar derajat kealpaannya. Yurisprudensi juga mengembangkan doktrin voorzienbaarheid (dapat diramalkannya akibat) sebagai parameter penting.

Andi adalah seorang pengemudi bus antar kota. Suatu malam ia mengemudi dalam kondisi lelah setelah bekerja 12 jam nonstop. Di jalan tol, ia tertidur sesaat dan busnya menabrak mobil di depannya. Seorang penumpang mobil, Budi, tewas di tempat. Andi dituntut dengan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan mati.

Dalam persidangan, jaksa membuktikan bahwa Andi tahu kondisinya lelah tetapi tetap memaksakan diri mengemudi. Namun Andi tidak memiliki niat sedikit pun untuk mencelakai Budi. Hakim memutus Andi bersalah karena kealpaan dan menjatuhkan pidana penjata 2 tahun. Putusan ini lebih ringan dibandingkan jika Andi sengaja membunuh, yang bisa diancam pidana seumur hidup.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa perbedaan kealpaan dan kesengajaan dalam hukum pidana? Kealpaan terjadi ketika pelaku tidak menghendaki dan tidak mengetahui akibat perbuatannya, tetapi akibat tetap timbul karena kelalaiannya. Sementara itu, dalam kesengajaan pelaku dengan sadar menghendaki dan mengetahui akibat yang akan timbul. Perbedaan ini sangat penting karena menentukan pasal yang diterapkan dan beratnya ancaman pidana.

Apakah kealpaan selalu bisa dipidana? Tidak semua kealpaan bisa dipidana. Hukum pidana hanya menjerat kealpaan yang mengakibatkan akibat tertentu yang disebut secara tegas dalam undang-undang, seperti kematian atau luka berat. Selain itu, kealpaan harus dinilai secara objektif — apakah orang normal dalam situasi yang sama juga akan melakukan kesalahan serupa.

Apakah kealpaan diatur dalam KUHP baru? Ya. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru mengatur kealpaan dalam beberapa pasal, terutama Pasal 472 sampai 474. Substansinya tidak jauh berbeda dengan KUHP lama, hanya saja redaksi dan pengelompokannya disesuaikan dengan sistematika baru. KUHP baru mulai berlaku secara efektif pada tahun 2026.

Dasar Hukum

Pasal 359 KUHP (lama)

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pasal 360 KUHP (lama)

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pasal 472 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru)

Setiap Orang yang karena Kealpaannya mengakibatkan matinya Orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pertanyaan Umum

Apa itu Kealpaan? +
Kealpaan (culpa) adalah sikap batin pelaku yang kurang hati-hati sehingga tidak menyadari akibat yang dapat timbul dari perbuatannya, diatur dalam Pasal 359-361 KUHP dan Pasal 472-474 KUHP baru.
Apa bahasa Inggris dari Kealpaan? +
Kealpaan dalam bahasa Inggris disebut Negligence (Culpa).
Apa dasar hukum Kealpaan? +
Dasar hukum Kealpaan diatur dalam Pasal 359 KUHP (lama), Pasal 360 KUHP (lama), Pasal 472 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru).
Apa asal kata Kealpaan? +
dari bahasa Belanda 'culpa' dan bahasa Latin 'culpa' yang berarti kesalahan atau kelalaian; dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai kealpaan atau kelalaian

Istilah Terkait