Definisi
Mahar adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri yang disebutkan dalam akad nikah. Bentuknya bisa uang, emas, tanah, seperangkat alat salat, sampai jasa seperti mengajarkan hafalan Al-Qur’an, sepanjang disepakati kedua pihak.
Titik yang paling sering keliru dipahami: mahar bukan pembayaran kepada keluarga pengantin perempuan. Sejak diserahkan, mahar menjadi hak pribadi istri sepenuhnya. Orang tua, mertua, maupun suami tidak berhak mengambilnya kembali atau menentukan penggunaannya. Inilah yang membedakan mahar dari uang hantaran, seserahan, atau biaya pesta yang kerap dianggap satu paket dalam tradisi Indonesia.
Dasar Hukum
Pengaturannya terpusat di Kompilasi Hukum Islam Pasal 30 sampai Pasal 38, mulai dari kewajiban membayar, asas penentuannya, cara penyerahan, sampai penyelesaian bila mahar cacat atau hilang. Kompilasi juga menetapkan asas kesederhanaan dan kemudahan dalam menentukan mahar, bukan asas kemewahan.
Bila terjadi perselisihan tentang jenis atau nilai mahar, penyelesaiannya diajukan ke Pengadilan Agama. Dalam perkara perceraian, tuntutan pelunasan mahar terutang dapat digabungkan sekaligus dengan tuntutan lain, sehingga tidak perlu perkara terpisah.
Jenis-Jenis Mahar
Berdasarkan cara penentuannya:
- Mahar musamma adalah mahar yang jenis dan jumlahnya disebutkan secara tegas dalam akad, misalnya emas 10 gram atau uang Rp5.000.000. Ini bentuk yang paling umum di Indonesia.
- Mahar mitsil adalah mahar yang nilainya ditentukan berdasarkan kepatutan, biasanya mengacu pada mahar yang lazim diterima perempuan sederajat dalam keluarganya. Dipakai ketika mahar tidak disebutkan saat akad atau penyebutannya tidak sah.
Berdasarkan waktu penyerahannya:
- Mahar tunai, diserahkan seluruhnya pada saat akad.
- Mahar terutang, ditangguhkan sebagian atau seluruhnya atas persetujuan mempelai perempuan. Statusnya utang suami yang tetap dapat ditagih bertahun-tahun kemudian, termasuk ketika terjadi perceraian atau ketika suami meninggal dan harta peninggalannya dibagi.
Hak dan Kewajiban Para Pihak
| Keadaan | Kewajiban suami |
|---|---|
| Akad sudah terjadi, sudah berhubungan suami istri | Melunasi seluruh mahar yang disepakati |
| Cerai sebelum berhubungan suami istri, mahar sudah ditetapkan | Membayar setengah dari mahar |
| Cerai sebelum berhubungan suami istri, mahar belum ditetapkan | Membayar mahar mitsil |
| Suami meninggal sebelum berhubungan suami istri | Seluruh mahar menjadi hak penuh istri dan diperhitungkan sebagai utang atas harta peninggalan |
| Perceraian dengan mahar masih terutang | Melunasi sisanya, dan hakim dapat mencantumkan kewajiban itu dalam putusan |
Istri berhak menolak mahar yang cacat atau kurang dari yang diperjanjikan dan meminta penggantinya. Sebaliknya, bila ia menerimanya tanpa syarat meski cacat, penyerahan mahar dianggap lunas.
Kesalahpahaman Umum
“Nikah batal kalau mahar belum dibayar.” Tidak. Kompilasi Hukum Islam justru menegaskan bahwa penyerahan mahar bukan rukun perkawinan, dan kelalaian menyebut jenis atau jumlah mahar saat akad tidak membatalkan pernikahan. Yang timbul adalah utang, bukan batalnya akad.
“Mahar harus mahal supaya pernikahan dihargai.” Aturan resminya justru sebaliknya. Asas yang dipakai adalah kesederhanaan dan kemudahan. Tidak ada nilai minimal dalam hukum Indonesia. Dalam fikih klasik pun soal ini tidak seragam: sebagian mazhab seperti Hanafi menetapkan nilai minimal, sementara Syafi’i dan Hanbali menilai apa pun yang bernilai bisa menjadi mahar.
“Mahar hangus kalau istri yang minta cerai.” Tidak otomatis. Yang dikenal dalam khuluk adalah tebusan (iwadh) yang besarnya disepakati, dan itu berbeda dari mahar. Mahar terutang tetap menjadi kewajiban suami kecuali istri secara sadar merelakannya.
“Mahar milik orang tua istri.” Mahar adalah hak pribadi istri sejak diserahkan.
Ilustrasi
Sebuah pasangan menyepakati mahar berupa seperangkat alat salat dan uang Rp15.000.000. Pada hari akad, mempelai pria hanya sanggup menyerahkan alat salat dan uang Rp5.000.000 secara tunai. Sisa Rp10.000.000 dicatat dalam buku nikah sebagai mahar terutang atas persetujuan mempelai perempuan.
Delapan tahun kemudian pasangan itu bercerai melalui cerai talak dan sisa mahar belum pernah dibayar. Dalam gugatan balik, istri menuntut pelunasan mahar terutang bersama nafkah iddah dan mut’ah. Majelis hakim mengabulkan tuntutan pelunasan Rp10.000.000 dan mencantumkannya dalam amar putusan, sehingga kewajiban itu dapat dieksekusi bila suami tidak membayar secara sukarela.