Lompat ke konten

Konsinyasi

Consignment; judicial deposit dari bahasa Belanda consignatie, berakar pada bahasa Latin consignare yang berarti menyerahkan atau menitipkan
Hukum Perdata penawaran pembayaran tunai penitipan utang piutang perikatan
Diperbarui 17 Oktober 2026
Ringkasan

Apa itu Konsinyasi?

Cara debitur membayar utang lewat penitipan uang atau barang ke pengadilan saat kreditor menolak pembayaran, sehingga utang dianggap lunas.

Consignment; judicial deposit dari bahasa Belanda consignatie, berakar pada bahasa Latin consignare yang berarti menyerahkan atau menitipkan Hukum Perdata

Definisi

Konsinyasi adalah penitipan uang atau barang ke pengadilan yang dilakukan debitur setelah kreditor menolak menerima pembayaran. Lembaga ini diatur dalam Pasal 1404 sampai Pasal 1412 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sebagai salah satu cara hapusnya perikatan. Ketika konsinyasi dinyatakan sah oleh pengadilan, kewajiban debitur dianggap sudah terpenuhi, sama seperti membayar langsung ke tangan kreditor.

Istilah ini sering keliru dikira sama dengan penitipan barang biasa. Padahal bedanya jelas. Penitipan biasa lahir dari perjanjian titipan murni, sedangkan konsinyasi muncul karena kreditor menolak pembayaran yang sah. Di pengadilan, konsinyasi dikenal juga dengan istilah penawaran pembayaran tunai yang diikuti penyimpanan atau penitipan (aanbod en consignatie dalam istilah Belanda).

Tujuannya melindungi debitur yang beritikad baik. Orang yang mau membayar utang tapi kreditornya menghindar, menolak, atau tidak jelas keberadaannya tidak boleh dibiarkan terjebak dalam keadaan menunggak setiap hari. Lewat konsinyasi, debitur bisa “membayar” secara resmi dan terbebas dari tuntutan bunga, denda, atau gugatan wanprestasi yang sebenarnya tidak dia kehendaki.

Kapan Konsinyasi Bisa Dilakukan

Konsinyasi bukan jalan pintas untuk lepas dari utang. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Yang pertama dan paling utama, debitur harus sudah melakukan penawaran pembayaran tunai kepada kreditor dan penawaran itu ditolak. Penolakan bisa eksplisit, misalnya kreditor berkata tidak mau menerima, atau tersirat, seperti kreditor yang menghindar dan tidak bisa ditemukan di alamat yang diketahui.

Penawaran itu juga harus sah menurut Pasal 1405 KUHPerdata. Penawaran dilakukan kepada kreditor atau orang yang berkuasa menerimanya atas nama kreditor. Penawaran datang dari orang yang berkuasa membayar, misalnya debitur sendiri atau kuasanya. Jumlah yang ditawarkan harus mencakup seluruh utang pokok, bunga yang dapat ditagih, dan biaya yang sudah ditetapkan, tanpa syarat atau catatan yang menyimpang dari isi perjanjian.

Jika penawaran tunai ditolak, debitur boleh menitipkan uang atau barangnya ke kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat pembayaran seharusnya dilakukan. Untuk konsinyasi ini, debitur mengajukan permohonan dan pengadilan akan memeriksa apakah penawaran yang dilakukan sudah memenuhi syarat hukum. Kalau pengadilan mengabulkan, penitipan itu sah dan mengikat.

Prosedur di Pengadilan

Konsinyasi diajukan lewat permohonan ke Pengadilan Negeri, bukan gugatan. Debitur meminta penetapan agar uang atau barang yang dititipkan dinyatakan sah sebagai pembayaran. Dalam praktik, debitur menyetorkan uang ke rekening pengadilan atau menitipkannya ke kepaniteraan sesuai petunjuk pengadilan setempat.

Setelah penetapan dikeluarkan, kreditor diberi tahu bahwa pembayaran sudah dititipkan dan bisa diambil. Jika kreditor tetap menolak mengambil, uang atau barang itu tetap tersimpan di pengadilan dan debitur tidak bisa menariknya kembali sesuka hati. Pasal 1412 KUHPerdata menegaskan bahwa setelah konsinyasi dinyatakan sah, debitur tidak dapat menarik kembali penitipannya, sekalipun kreditor setuju, kecuali lewat mekanisme yang diatur undang-undang.

Konsinyasi juga bisa muncul di tengah perkara, misalnya dalam sengketa jual beli tanah atau pembayaran ganti rugi pengadaan tanah. Pengadilan sering mewajibkan uang ganti rugi dititipkan dulu sebelum ahli waris atau pemegang hak yang bersengketa sepakat siapa yang berhak menerima.

Akibat Hukum dan Bedanya dengan Penitipan Biasa

Akibat utama konsinyasi yang sah adalah hapusnya perikatan debitur. Sejak penetapan berkekuatan tetap, utang dianggap lunas dan debitur bebas dari tuntutan bunga atau ganti rugi keterlambatan. Risiko barang atau uang yang dititipkan beralih kepada kreditor, karena debitur sudah melakukan semua yang bisa dia lakukan.

Sebaliknya, kalau syaratnya tidak terpenuhi, konsinyasi bisa gagal. Penawaran yang tidak sah, jumlah yang kurang, atau penetapan yang dibatalkan pengadilan membuat penitipan tidak bernilai sebagai pembayaran. Debitur yang buru-buru menitipkan tanpa penawaran dulu justru berisiko tetap dianggap wanprestasi.

Bedanya dengan penitipan barang biasa juga penting dipahami. Penitipan (bewaargeving) adalah perjanjian di mana penerima titipan menjaga barang milik penitip dan mengembalikannya saat diminta. Konsinyasi bukan perjanjian titipan; ia adalah cara pembayaran. Uang yang dititipkan tidak akan dikembalikan ke debitur, melainkan diserahkan ke kreditor begitu persyaratan terpenuhi.

Konsinyasi dalam Praktik Sehari-hari

Konsinyasi paling sering dipakai dalam hubungan utang piutang, jual beli, dan pengadaan tanah. Kreditor yang menolak pembayaran bisa karena sedang bersengketa siapa yang berhak, atau sengaja menahan agar debitur terus terlihat menunggak dan bisa dituntut. Dalam situasi seperti ini, konsinyasi menjadi alat pertahanan hukum yang efektif bagi debitur.

Kasus lain adalah pembayaran sewa atau cicilan ke kreditor yang pindah alamat tanpa memberi tahu. Sebelum mengajukan konsinyasi, debitur sebaiknya mengirim somasi atau surat penawaran resmi dan menyimpan bukti pengirimannya. Bukti penawaran inilah yang nanti menjadi dasar pengadilan menilai bahwa debitur sudah beritikad baik.

Contoh Kasus

Budi meminjam uang 50 juta rupiah dari Andi dengan bunga satu persen per bulan dan jatuh tempo 1 Juni. Saat jatuh tempo, Budi hendak melunasi pokok dan bunga, tetapi Andi menolak menerima uang itu dengan alasan Budi harus membayar lebih karena Andi mengaku rugi. Penolakan itu dipertanyakan Budi karena tidak ada dasar perjanjian.

Budi lalu mengirim surat penawaran pembayaran tunai melalui pengacara, dan Andi tetap menolak. Budi kemudian mengajukan permohonan konsinyasi ke Pengadilan Negeri dan menitipkan 50 juta pokok plus bunga yang jatuh. Pengadilan memeriksa penawaran Budi, menganggapnya sah, dan mengeluarkan penetapan yang menyatakan konsinyasi sah sebagai pembayaran.

Akibatnya, utang Budi dianggap lunas sejak tanggal penetapan. Ketika Andi kemudian menggugat Budi dengan dalih wanprestasi, gugatan itu ditolak karena pengadilan menilai kewajiban Budi sudah terpenuhi lewat konsinyasi. Andi tinggal mengambil uang yang dititipkan kapan saja di pengadilan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah konsinyasi membuat utang langsung lunas? Ya, selama pengadilan mengeluarkan penetapan yang menyatakan konsinyasi sah. Sejak itu perikatan dianggap terpenuhi dan debitur terbebas dari tuntutan bunga, denda, ataupun gugatan wanprestasi atas keterlambatan yang bukan kesalahannya.

Bolehkah konsinyasi dilakukan tanpa menawarkan pembayaran dulu? Tidak. Penawaran pembayaran tunai kepada kreditor adalah tahap wajib yang mendahului penitipan. Tanpa penawaran yang dapat dibuktikan, permohonan konsinyasi berisiko ditolak dan debitur tetap dianggap menunggak.

Ke mana uang konsinyasi disetor dan siapa yang bisa mengambilnya? Uang disetor ke kepaniteraan atau rekening Pengadilan Negeri sesuai petunjuk pengadilan. Kreditor yang berhak bisa mengambilnya setelah penetapan keluar. Debitur tidak bisa menarik kembali penitipannya setelah dinyatakan sah.

Dasar Hukum

Pasal 1404 KUHPerdata

Jika kreditur menolak pembayaran, maka debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas apa yang harus dibayarnya, dan jika kreditur juga menolaknya, maka debitur dapat menitipkan uang atau barangnya kepada Pengadilan.

Pasal 1405 KUHPerdata

Agar penawaran pembayaran tunai sah, penawaran harus dilakukan kepada kreditur atau kuasanya, oleh orang yang berkuasa membayar, dan mencakup seluruh uang pokok, bunga, serta biaya yang telah ditetapkan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Konsinyasi? +
Cara debitur membayar utang lewat penitipan uang atau barang ke pengadilan saat kreditor menolak pembayaran, sehingga utang dianggap lunas.
Apa bahasa Inggris dari Konsinyasi? +
Konsinyasi dalam bahasa Inggris disebut Consignment; judicial deposit.
Apa dasar hukum Konsinyasi? +
Dasar hukum Konsinyasi diatur dalam Pasal 1404 KUHPerdata, Pasal 1405 KUHPerdata.
Apa asal kata Konsinyasi? +
dari bahasa Belanda consignatie, berakar pada bahasa Latin consignare yang berarti menyerahkan atau menitipkan

Istilah Terkait