Definisi
Pacta sunt servanda adalah prinsip fundamental dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang sah dan mengikat harus ditaati dan dilaksanakan oleh para pihak dengan iktikad baik (good faith). Prinsip ini merupakan landasan utama sistem hukum perjanjian internasional dan dikodifikasikan dalam Pasal 26 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian, meski sesungguhnya sudah dikenal jauh sebelum konvensi itu ada sebagai prinsip hukum kebiasaan internasional tertua.
Tanpa prinsip pacta sunt servanda, sistem hukum internasional tidak akan dapat berfungsi karena negara-negara dapat dengan mudah mengabaikan kewajiban perjanjian mereka begitu keadaan berubah tidak menguntungkan. Prinsip ini juga berkaitan erat dengan prinsip iktikad baik (bona fide), yang mengharuskan para pihak untuk tidak hanya memenuhi ketentuan harfiah perjanjian tetapi juga semangat dan tujuannya — sebuah negara tidak bisa berkilah “secara teknis saya tidak melanggar bunyi pasalnya” sambil sengaja menggagalkan maksud perjanjian.
Namun, prinsip pacta sunt servanda tidak bersifat absolut. Terdapat pengecualian yang diakui dalam hukum internasional, antara lain: rebus sic stantibus (perubahan keadaan yang fundamental sejak perjanjian dibuat), perjanjian yang bertentangan dengan jus cogens (norma memaksa hukum internasional), serta perjanjian yang dibuat di bawah paksaan atau penipuan, yang semuanya bisa menjadi dasar sah untuk mengakhiri atau membatalkan kewajiban perjanjian.
Dasar Hukum
Selain Pasal 26 Konvensi Wina 1969, prinsip ini diperkuat dalam sistem hukum nasional Indonesia lewat Pasal 4 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, yang secara eksplisit menyatakan bahwa para pihak berkewajiban melaksanakan perjanjian internasional dengan iktikad baik. Ketentuan ini menegaskan bahwa begitu Indonesia meratifikasi suatu perjanjian, kewajiban pelaksanaannya bukan sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen hukum yang mengikat penuh dan harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh instansi pemerintah terkait.
Prinsip ini juga menjadi dasar mengapa negara tidak bisa berlindung di balik hukum nasionalnya sendiri untuk menghindari kewajiban internasional — Pasal 27 Konvensi Wina 1969 menegaskan bahwa suatu negara tidak dapat menjadikan ketentuan hukum domestiknya sebagai alasan pembenar untuk tidak melaksanakan perjanjian internasional yang sudah mengikatnya, kecuali dalam situasi terbatas yang diatur khusus.
Batas dan Pengecualian
Kendati pacta sunt servanda adalah prinsip fundamental, hukum internasional mengakui bahwa keterikatan mutlak selamanya tanpa jalan keluar justru bisa menciptakan ketidakadilan dalam situasi tertentu. Doktrin rebus sic stantibus memungkinkan suatu negara memohon pengakhiran atau penangguhan perjanjian apabila terjadi perubahan keadaan yang fundamental dan tidak diperkirakan pada saat perjanjian dibuat, sepanjang perubahan itu benar-benar mengubah secara radikal kewajiban yang masih harus dijalankan — bukan sekadar perubahan yang merugikan secara ekonomi atau politis semata, karena syarat ini ditafsirkan sangat ketat oleh pengadilan internasional.
Pengecualian lain adalah ketika perjanjian bertentangan dengan jus cogens, norma memaksa hukum internasional yang tidak boleh disimpangi oleh perjanjian apa pun, seperti larangan genosida atau perbudakan — perjanjian yang melanggar norma semacam ini batal demi hukum sejak awal. Perjanjian yang dibuat di bawah paksaan terhadap wakil negara atau ancaman kekerasan terhadap negara itu sendiri juga bisa dibatalkan, sesuatu yang jarang terjadi dalam praktik modern tapi tetap diakui sebagai prinsip hukum.
Praktik di Pengadilan
Dalam kasus Gabcikovo-Nagymaros Project (1997) antara Hungaria dan Slovakia, ICJ menegaskan berlakunya prinsip pacta sunt servanda secara tegas. ICJ memutuskan bahwa Hungaria tidak dapat secara sepihak menghentikan perjanjian pembangunan bendungan tahun 1977 dengan Slovakia, karena perubahan keadaan yang diklaim Hungaria (kekhawatiran lingkungan dan perubahan sistem politik) tidak memenuhi syarat ketat rebus sic stantibus. Mahkamah menegaskan bahwa perubahan keadaan harus benar-benar mengubah secara radikal ruang lingkup kewajiban yang masih harus dilaksanakan, bukan sekadar membuat pelaksanaannya menjadi lebih sulit atau kurang diinginkan salah satu pihak.
Putusan ini menjadi rujukan penting yang menunjukkan bahwa pengadilan internasional sangat berhati-hati mengizinkan pengecualian terhadap pacta sunt servanda, justru untuk menjaga kredibilitas sistem perjanjian internasional secara keseluruhan — jika pengecualian terlalu mudah dikabulkan, negara mana pun bisa dengan gampang berkilah keadaan berubah setiap kali kewajiban perjanjian dirasa memberatkan.
Praktik di Lapangan
Indonesia menerapkan prinsip ini dalam hubungan perjanjian internasionalnya, termasuk dalam pelaksanaan perjanjian bilateral tentang batas wilayah dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Australia. UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional secara eksplisit mencantumkan kewajiban pelaksanaan perjanjian dengan iktikad baik, dan dalam praktik diplomasi sehari-hari, prinsip ini menjadi rujukan setiap kali muncul desakan domestik untuk merenegosiasi atau membatalkan perjanjian yang sudah diratifikasi karena dianggap merugikan — pemerintah harus menunjukkan adanya perubahan keadaan fundamental yang memenuhi syarat rebus sic stantibus, bukan sekadar alasan politik semata, sebelum bisa keluar dari kewajiban perjanjian tersebut secara sah.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah pacta sunt servanda berarti perjanjian tidak pernah bisa diakhiri? Tidak. Perjanjian tetap bisa diakhiri lewat mekanisme yang diatur dalam perjanjian itu sendiri (misalnya klausul penarikan diri) atau lewat pengecualian yang diakui hukum internasional seperti rebus sic stantibus, asalkan syaratnya benar-benar terpenuhi.
Apa yang terjadi jika suatu negara melanggar perjanjian yang sudah diratifikasi? Negara tersebut dapat dianggap melakukan wanprestasi internasional (breach of treaty), yang bisa berujung pada tuntutan ganti rugi, sengketa di forum peradilan internasional, atau tindakan balasan yang sah dari negara yang dirugikan.
Apakah perubahan pemerintahan membebaskan suatu negara dari kewajiban perjanjian sebelumnya? Tidak. Kewajiban perjanjian internasional melekat pada negara sebagai subjek hukum, bukan pada pemerintahan tertentu, sehingga pergantian presiden atau rezim tidak dengan sendirinya membatalkan perjanjian yang sudah diratifikasi.