Definisi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan asas kekeluargaan. Koperasi merupakan badan hukum yang memperoleh status badan hukumnya setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah, sehingga sejak saat itu koperasi bisa bertindak sendiri dalam hukum, memiliki harta kekayaan terpisah dari harta pribadi anggotanya, dan bisa menggugat atau digugat atas namanya sendiri.
Ciri khas koperasi yang membedakannya dari badan usaha lain seperti perseroan terbatas adalah orientasinya yang mengutamakan kesejahteraan anggota, bukan semata memaksimalkan keuntungan pemegang saham. Setiap anggota koperasi punya kedudukan yang sama dalam pengambilan keputusan lewat prinsip satu anggota satu suara, tidak peduli seberapa besar modal yang disetorkannya, berbeda dengan perseroan terbatas yang kekuasaan suaranya mengikuti besaran saham yang dimiliki.
Konsep ini menjadikan koperasi sebagai instrumen ekonomi kerakyatan yang sejalan dengan cita-cita Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Di lapangan, koperasi banyak dijumpai dalam bentuk koperasi simpan pinjam di lingkungan kerja, koperasi pedagang pasar, hingga koperasi petani dan nelayan yang menghimpun modal bersama untuk kepentingan produksi anggotanya.
Dasar Hukum
Pasal 1 angka 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mendefinisikan koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, sekaligus menegaskan kedudukannya sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Pasal 3 undang-undang yang sama menyebutkan tujuan koperasi, yakni memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya, sekaligus ikut membangun tatanan perekonomian nasional menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Landasan konstitusional koperasi bersumber dari Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan, sehingga koperasi kerap disebut sebagai “soko guru perekonomian nasional”. Pengesahan badan hukum koperasi dilakukan oleh kementerian yang membidangi urusan koperasi, dan sejak pengesahan itulah koperasi resmi memiliki status badan hukum yang terpisah dari para pendirinya.
Jenis-Jenis
Berdasarkan keanggotaannya, koperasi dibedakan menjadi koperasi primer yang didirikan oleh sejumlah orang perseorangan, dan koperasi sekunder yang didirikan oleh beberapa koperasi primer yang bergabung untuk memperluas jangkauan usahanya. Berdasarkan bidang usahanya, dikenal koperasi simpan pinjam yang bergerak di bidang penghimpunan dan penyaluran dana anggota, koperasi konsumen yang menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota, koperasi produsen yang mengolah hasil produksi anggota, dan koperasi serba usaha yang menjalankan beberapa jenis usaha sekaligus.
Organ koperasi terdiri dari tiga unsur utama: rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang menentukan kebijakan umum dan mengangkat maupun memberhentikan pengurus, pengurus yang menjalankan operasional sehari-hari koperasi, dan pengawas yang bertugas mengawasi jalannya kepengurusan agar sesuai anggaran dasar dan keputusan rapat anggota. Ketiga organ ini saling mengimbangi agar tidak ada satu pihak yang bisa bertindak sewenang-wenang atas kekayaan bersama anggota koperasi.
Syarat dan Prosedur
Pendirian koperasi primer memerlukan sedikitnya sejumlah orang pendiri sesuai ketentuan yang berlaku, yang kemudian menyusun anggaran dasar memuat nama, tujuan, bidang usaha, dan tata kelola koperasi. Anggaran dasar tersebut dituangkan dalam akta pendirian di hadapan notaris, lalu diajukan untuk mendapat pengesahan sebagai badan hukum dari kementerian yang membidangi koperasi.
Setelah disahkan, koperasi wajib menyelenggarakan rapat anggota tahunan untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan usaha selama satu tahun buku, termasuk pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sesuai jasa usaha masing-masing. Koperasi yang tidak aktif menyelenggarakan kegiatan usaha dan rapat anggota dalam jangka waktu tertentu berisiko dibubarkan oleh pemerintah demi menjaga agar status badan hukum koperasi hanya dipegang oleh entitas yang benar-benar berjalan.
Ilustrasi
Koperasi Simpan Pinjam Makmur Jaya memiliki 500 anggota dan menjalankan usaha simpan pinjam untuk kebutuhan anggotanya. Pengurus koperasi, tanpa persetujuan rapat anggota, memberikan pinjaman senilai Rp5 miliar kepada pihak ketiga yang bukan anggota koperasi. Belakangan, pinjaman tersebut macet dan tidak bisa ditagih kembali, sehingga mengancam keuangan koperasi secara keseluruhan.
Para anggota koperasi kemudian mengadakan rapat anggota luar biasa dan meminta pertanggungjawaban pengurus atas kerugian tersebut. Sesuai prinsip tanggung jawab pengurus dalam UU No. 25 Tahun 1992, pengurus bertanggung jawab atas kerugian koperasi yang timbul akibat tindakan yang dilakukan di luar kewenangan yang diberikan rapat anggota. Rapat anggota akhirnya memutuskan memberhentikan pengurus yang bersangkutan dan mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami koperasi.
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap anggota koperasi berhak menghadiri dan bersuara dalam rapat anggota, memilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengawas, mendapatkan pelayanan yang sama dari koperasi, serta menerima bagian sisa hasil usaha sesuai jasa usahanya masing-masing pada setiap tahun buku. Anggota juga berhak meminta keterangan mengenai perkembangan usaha koperasi kepada pengurus, karena kedudukannya bukan sekadar nasabah melainkan pemilik bersama badan usaha tersebut.
Di sisi lain, anggota berkewajiban mematuhi anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha koperasi, serta ikut menanggung kerugian sesuai ketentuan yang berlaku apabila koperasi mengalami kesulitan keuangan. Keseimbangan hak dan kewajiban inilah yang membedakan koperasi dari badan usaha komersial biasa, karena setiap anggota sekaligus berperan sebagai pemilik, pengguna jasa, dan pengawas jalannya usaha bersama.
Kewajiban menanggung kerugian ini biasanya dibatasi sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang telah disetorkan anggota, bukan menyeret harta pribadi anggota di luar itu, kecuali anggota tersebut turut serta sebagai pengurus yang terbukti lalai atau bertindak di luar kewenangannya. Ketentuan pembatasan tanggung jawab semacam ini membuat koperasi tetap menarik bagi masyarakat kecil untuk bergabung, karena risiko kerugian pribadinya tetap terukur dan tidak seluas tanggung jawab pribadi dalam bentuk usaha perseorangan biasa.