Definisi
Perkumpulan, atau dalam bahasa Belanda disebut vereniging, adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang-orang yang bersepakat mengikatkan diri dalam suatu organisasi untuk mencapai tujuan tertentu yang bersifat nonkomersial. Contoh sehari-hari yang mudah dikenali adalah perkumpulan alumni sekolah, perkumpulan profesi seperti organisasi advokat atau dokter, hingga perkumpulan hobi seperti klub olahraga atau komunitas pencinta lingkungan.
Ciri yang paling membedakan perkumpulan dari bentuk badan hukum lain adalah keanggotaannya. Perkumpulan didasarkan pada orang-orang yang secara sadar mendaftar dan terikat sebagai anggota, berbeda dengan yayasan yang justru tidak memiliki anggota dan hanya dikelola oleh pembina, pengurus, serta pengawas untuk mencapai tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan tertentu.
Sebagai kumpulan orang, perkumpulan pada dasarnya bisa berdiri dan beroperasi tanpa status badan hukum, misalnya arisan atau paguyuban warga biasa. Namun, agar dapat bertindak sebagai subjek hukum tersendiri yang terpisah dari anggotanya — memiliki kekayaan sendiri, membuat perjanjian atas namanya sendiri, serta menggugat dan digugat di pengadilan — perkumpulan perlu memperoleh status badan hukum melalui pengesahan pemerintah.
Perlu dicatat bahwa perkumpulan berbeda pula dari koperasi, meski keduanya sama-sama berdasarkan keanggotaan. Koperasi didirikan dengan tujuan menyejahterakan anggotanya lewat kegiatan usaha bersama dan pembagian sisa hasil usaha, sedangkan perkumpulan murni bertujuan nonkomersial, seperti kegiatan sosial, olahraga, keagamaan, atau profesi, tanpa membagikan keuntungan usaha kepada anggotanya.
Dasar Hukum
Pasal 1653 KUHPerdata menjadi dasar pengakuan perkumpulan sebagai badan hukum, dengan syarat perkumpulan tersebut didirikan untuk maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan. Pengakuan ini melengkapi pengaturan tentang perseroan perdata, menegaskan bahwa kumpulan orang untuk tujuan nonkomersial pun dapat memiliki kedudukan hukum tersendiri, terpisah dari orang-orang yang menjadi anggotanya.
Konsekuensi dari status badan hukum ini diatur dalam Pasal 1654 KUHPerdata, yang memberi perkumpulan kebebasan mengatur urusan rumah tangganya sendiri, membuat perjanjian, memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota, serta bertindak sebagai pihak yang dapat menggugat maupun digugat di pengadilan atas namanya sendiri. Adapun tata cara memperoleh status badan hukum itu sendiri diatur dalam Staatsblad 1870 No. 64, yang mensyaratkan pengesahan dari pemerintah setelah perkumpulan memenuhi syarat pendirian yang ditentukan.
Syarat dan Prosedur Memperoleh Badan Hukum
Agar perkumpulan memperoleh status sebagai badan hukum, para pendiri perlu menyusun anggaran dasar yang memuat nama, tujuan, susunan organisasi, hak dan kewajiban anggota, serta sumber kekayaan perkumpulan. Anggaran dasar ini dituangkan dalam akta pendirian yang umumnya dibuat di hadapan notaris, lalu diajukan untuk memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum melalui sistem administrasi badan hukum.
Setelah pengesahan diperoleh, perkumpulan wajib mengumumkan pendiriannya sesuai ketentuan yang berlaku agar diketahui publik dan pihak ketiga yang mungkin berhubungan hukum dengannya. Perkumpulan yang belum mengurus pengesahan tetap dapat berjalan sebagai perkumpulan biasa dan menjalankan kegiatannya, tetapi tanggung jawab hukumnya melekat langsung pada pengurus atau anggota secara pribadi, bukan pada perkumpulan sebagai entitas tersendiri.
Bagi warga yang ingin mendirikan perkumpulan, langkah paling praktis adalah berkonsultasi dengan notaris setempat untuk menyusun akta pendirian sekaligus mengurus pengesahannya, karena proses administrasi ini biasanya memakan waktu beberapa minggu tergantung kelengkapan dokumen yang diajukan.
Hak dan Kewajiban
Sebagai badan hukum, perkumpulan berhak memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi anggotanya, membuka rekening bank atas namanya, membuat perjanjian dengan pihak ketiga, serta menuntut dan dituntut di pengadilan tanpa harus melibatkan seluruh anggota secara pribadi. Pengurus bertindak mewakili perkumpulan sesuai kewenangan yang diatur dalam anggaran dasar.
Di sisi lain, perkumpulan berkewajiban menjalankan kegiatannya sesuai tujuan yang tercantum dalam anggaran dasar, mengelola kekayaan secara bertanggung jawab, dan tidak boleh membagikan hasil usaha kepada anggota layaknya keuntungan perusahaan, karena sifatnya yang nonkomersial. Pengurus juga wajib melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan kekayaan dan kegiatan perkumpulan kepada anggota secara berkala sesuai mekanisme yang diatur dalam anggaran dasarnya.
Praktik di Lapangan
Perkumpulan Advokat Nusantara yang telah berbadan hukum mengadakan perjanjian sewa gedung untuk kantor sekretariat dengan sebuah perusahaan properti senilai lima ratus juta rupiah per tahun. Setelah enam bulan berjalan, perkumpulan menunggak pembayaran sewa, sehingga perusahaan properti tersebut mengajukan gugatan wanprestasi terhadap pengurus perkumpulan secara pribadi, dengan anggapan merekalah yang menandatangani perjanjian.
Pengurus mengajukan eksepsi bahwa yang seharusnya digugat adalah perkumpulan sebagai badan hukum, bukan pengurus secara pribadi, karena perjanjian sewa dibuat atas nama dan untuk kepentingan perkumpulan. Hakim mengabulkan eksepsi tersebut berdasarkan Pasal 1654 KUHPerdata, yang menegaskan bahwa perkumpulan yang sah memiliki kedudukan sebagai badan hukum terpisah dari anggota dan pengurusnya, sehingga tanggung jawab atas utang perkumpulan pertama-tama dibebankan pada kekayaan perkumpulan itu sendiri.
Perbedaan dengan Yayasan
Perkumpulan dan yayasan sama-sama berbadan hukum dan sama-sama tidak berorientasi mencari keuntungan untuk dibagikan kepada pengurusnya, tetapi struktur dasarnya berbeda. Perkumpulan dibangun di atas keanggotaan — ada orang-orang yang mendaftar, memiliki hak suara, dan bisa mengambil keputusan bersama dalam rapat anggota. Yayasan sebaliknya tidak memiliki anggota sama sekali; ia dikelola oleh pembina, pengurus, dan pengawas yang menjalankan kekayaan yang telah dipisahkan oleh pendirinya untuk tujuan tertentu.
Perbedaan ini berpengaruh pada cara pengambilan keputusan dan kontrol organisasi. Pada perkumpulan, keputusan besar biasanya diambil lewat musyawarah atau pemungutan suara anggota dalam rapat anggota, sedangkan pada yayasan keputusan strategis berada di tangan pembina yang tidak dipilih oleh “anggota” karena memang tidak ada struktur keanggotaan semacam itu.