Lompat ke konten

Yayasan

Foundation Berasal dari kata 'yayas' yang berarti mendirikan atau menegakkan, dari bahasa Belanda 'stichting'
Hukum Perdata yayasan stichting badan hukum organisasi nirlaba
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Yayasan?

Yayasan adalah badan hukum nirlaba beranggota nol yang memisahkan kekayaan pendiri untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.

Foundation Berasal dari kata 'yayas' yang berarti mendirikan atau menegakkan, dari bahasa Belanda 'stichting' Hukum Perdata

Definisi

Yayasan adalah badan hukum yang terbentuk dari kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendirinya, lalu diperuntukkan khusus untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Ciri paling khas yang membedakan yayasan dari badan hukum lain seperti perseroan terbatas atau koperasi adalah yayasan tidak memiliki anggota sama sekali — ia digerakkan oleh kekayaan dan tujuan yang telah ditetapkan sejak awal pendirian, bukan oleh kumpulan orang yang bergabung sebagai anggota.

Karena bersifat nirlaba, kekayaan yayasan tidak boleh dibagikan sebagai keuntungan kepada siapa pun yang terlibat di dalamnya, termasuk pendiri, pembina, pengurus, atau pengawasnya sendiri. Seluruh kekayaan dan hasil kegiatan yayasan harus dikembalikan untuk mendukung pencapaian tujuan yayasan itu sendiri, bukan untuk memperkaya orang-perorangan yang mengelolanya.

Yayasan banyak digunakan untuk mengelola sekolah, rumah sakit, panti asuhan, lembaga keagamaan, hingga lembaga penelitian dan advokasi. Bentuk badan hukum ini populer karena memberi kejelasan status hukum bagi organisasi yang tujuannya bukan mencari laba, sekaligus memisahkan tegas antara harta pribadi pendiri dengan harta yang sudah diwakafkan untuk kepentingan sosial.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004, mendefinisikan yayasan sebagai badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, tanpa memiliki anggota. Undang-undang ini juga menetapkan bahwa yayasan memiliki tiga organ: Pembina, sebagai organ tertinggi yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas serta menetapkan kebijakan umum yayasan; Pengurus, yang menjalankan kepengurusan sehari-hari; dan Pengawas, yang bertugas mengawasi jalannya kepengurusan dan memberi nasihat kepada Pengurus.

Meski bersifat nirlaba, Pasal 3 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2001 memperbolehkan yayasan melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian tujuannya, baik dengan mendirikan badan usaha sendiri maupun ikut serta menjadi penyertaan modal pada badan usaha lain. Namun keuntungan dari kegiatan usaha ini tetap harus kembali kepada yayasan untuk mendukung program sosialnya, bukan dibagikan sebagai dividen kepada organ yayasan.

Pasal 5 undang-undang yang sama secara tegas melarang kekayaan yayasan, baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain, dialihkan atau dibagikan secara langsung maupun tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang punya kepentingan terhadap yayasan. Larangan inilah yang menjadi pagar utama untuk mencegah yayasan disalahgunakan sebagai kedok bisnis pribadi.

Praktik di Pengadilan

Yayasan Kasih Bangsa didirikan untuk tujuan sosial di bidang pendidikan anak-anak kurang mampu. Setelah berjalan sepuluh tahun, terungkap bahwa Ketua Pengurus yayasan telah menggunakan kekayaan yayasan senilai Rp3 miliar untuk kepentingan pribadinya, termasuk membeli rumah dan kendaraan mewah atas nama keluarganya sendiri.

Pengawas yayasan yang mencurigai penyimpangan ini mengajukan laporan ke kepolisian sekaligus gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. Berdasarkan Pasal 5 UU No. 16 Tahun 2001, kekayaan yayasan dilarang dialihkan kepada pengurus untuk kepentingan pribadi. Pengadilan menyatakan Ketua Pengurus telah melanggar ketentuan UU Yayasan dan menghukumnya untuk mengembalikan seluruh kekayaan yayasan yang telah disalahgunakan, di samping proses pidana yang berjalan terpisah atas dugaan penggelapan.

Kasus semacam ini relatif sering muncul di pengadilan karena struktur yayasan yang tidak beranggota membuat pengawasan internal cenderung lemah, terutama pada yayasan keluarga yang Pembina, Pengurus, dan Pengawasnya masih berasal dari lingkaran kerabat yang sama. Pengadilan dalam berbagai putusan konsisten menegaskan bahwa status nirlaba yayasan bukan formalitas belaka, melainkan kewajiban substantif yang bisa dituntut secara hukum ketika dilanggar.

Syarat dan Prosedur

Pendirian yayasan diawali dengan pembuatan akta pendirian di hadapan notaris, yang memuat anggaran dasar, tujuan yayasan, susunan organ, serta kekayaan awal yang dipisahkan pendiri untuk yayasan tersebut. Kekayaan awal ini bisa berupa uang maupun barang, dan jumlahnya harus mencerminkan tujuan yayasan secara wajar.

Setelah akta pendirian dibuat, yayasan harus memperoleh status badan hukum lewat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Tanpa pengesahan ini, yayasan belum berstatus badan hukum dan belum bisa bertindak penuh secara hukum, misalnya membuka rekening atas nama yayasan atau menandatangani kontrak. Proses pengesahan saat ini sudah bisa diajukan secara elektronik lewat sistem administrasi hukum umum, sehingga relatif lebih cepat dibandingkan sistem manual sebelumnya.

Struktur Organ Yayasan

Pembina adalah organ tertinggi yang memegang kewenangan mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas, menetapkan kebijakan umum, serta mengesahkan program kerja dan laporan tahunan. Pembina tidak boleh merangkap sebagai Pengurus, meski dalam praktik pendiri yayasan sering menjabat sebagai Pembina agar tetap punya kendali atas arah yayasan yang ia dirikan.

Pengurus bertanggung jawab menjalankan operasional sehari-hari, termasuk mengelola kekayaan yayasan dan melaksanakan program sesuai tujuan yang ditetapkan. Pengawas bertugas mengawasi kinerja Pengurus dan memberi nasihat, serta berwenang memberhentikan sementara Pengurus jika ditemukan indikasi pelanggaran, sebelum keputusan final diambil oleh Pembina.

Sanksi

Pelanggaran terhadap larangan pembagian kekayaan yayasan bisa berujung pada dua jalur sanksi sekaligus: sanksi perdata berupa kewajiban mengembalikan kekayaan yang disalahgunakan dan membayar ganti rugi, serta sanksi pidana apabila perbuatannya memenuhi unsur penggelapan atau penipuan sebagaimana diatur hukum pidana umum. Organ yayasan yang terbukti menyalahgunakan kekayaan yayasan untuk kepentingan pribadi juga dapat diberhentikan dari jabatannya melalui keputusan Pembina atau putusan pengadilan.

Selain itu, yayasan yang terus-menerus melanggar ketentuan undang-undang, misalnya tidak pernah menyampaikan laporan tahunan atau menyalahgunakan status nirlabanya untuk kegiatan komersial murni, berisiko dibubarkan melalui putusan pengadilan atas permohonan kejaksaan, pihak berkepentingan, atau atas prakarsa Menteri Hukum dan HAM sendiri.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Pasal 3 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2001

Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.

Pasal 5 UU No. 16 Tahun 2001

Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Yayasan? +
Yayasan adalah badan hukum nirlaba beranggota nol yang memisahkan kekayaan pendiri untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.
Apa bahasa Inggris dari Yayasan? +
Yayasan dalam bahasa Inggris disebut Foundation.
Apa dasar hukum Yayasan? +
Dasar hukum Yayasan diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Pasal 3 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2001, Pasal 5 UU No. 16 Tahun 2001.
Apa asal kata Yayasan? +
Berasal dari kata 'yayas' yang berarti mendirikan atau menegakkan, dari bahasa Belanda 'stichting'

Istilah Terkait