Lompat ke konten

Suap

Bribery Berasal dari bahasa Melayu 'suap' yang berarti pemberian untuk mempengaruhi tindakan pejabat atau penyelenggara negara.
Hukum Pidana suap bribery penyuapan gratifikasi korupsi
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Suap?

Suap adalah tindak pidana memberi atau menerima hadiah dan janji kepada pejabat agar menyalahgunakan wewenang jabatannya.

Bribery Berasal dari bahasa Melayu 'suap' yang berarti pemberian untuk mempengaruhi tindakan pejabat atau penyelenggara negara. Hukum Pidana

Definisi

Suap (penyuapan) adalah tindak pidana yang berupa memberi atau menerima hadiah, janji, atau imbalan kepada atau dari pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Suap merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam hukum pidana korupsi Indonesia, suap bersifat dua arah: baik pemberi suap (active bribery) maupun penerima suap (passive bribery) sama-sama dapat dipidana, tidak seperti anggapan sebagian orang bahwa hanya pejabat penerima yang bisa dihukum. Pemberi suap diancam pidana berdasarkan Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2001, sementara penerima suap diancam pidana yang jauh lebih berat berdasarkan Pasal 12, karena posisinya sebagai pemegang kewenangan yang seharusnya dijaga.

Suap berbeda dengan gratifikasi, meskipun keduanya melibatkan pemberian kepada penyelenggara negara. Suap mensyaratkan adanya maksud (intent) tertentu dari pemberi untuk menggerakkan pejabat berbuat sesuatu yang melanggar kewajibannya, sedangkan gratifikasi lebih luas dan mencakup pemberian dalam arti umum yang berhubungan dengan jabatan, terlepas ada maksud tertentu atau tidak.

Dasar Hukum

Ketentuan suap dalam hukum pidana Indonesia tersebar di beberapa pasal UU Tipikor dengan sasaran subjek yang berbeda-beda: Pasal 5 menyasar orang yang menyuap pegawai negeri atau penyelenggara negara, ada pasal tersendiri yang menyasar orang yang menyuap hakim dan advokat karena menyangkut independensi peradilan, sementara Pasal 12 menyasar pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap. Pembedaan ini memastikan setiap pihak yang terlibat dalam transaksi suap punya dasar hukum penuntutan masing-masing.

Selain UU Tipikor, unsur suap juga muncul dalam undang-undang sektoral lain, misalnya UU Pemilu yang mengancam pidana bagi peserta pemilu yang memberi atau menjanjikan uang untuk mempengaruhi pemilih (politik uang), dan UU Persaingan Usaha yang mengatur suap dalam konteks tender bisnis antar pelaku usaha.

Contoh Kasus

Pak Rudi, seorang pengusaha konstruksi, memberikan uang sebesar Rp500 juta kepada seorang anggota DPRD agar meloloskan proyek pembangunan jalan tertentu dalam pembahasan anggaran daerah. Pemberi suap seperti Pak Rudi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara 1 sampai 5 tahun, sedangkan anggota DPRD penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a dengan ancaman pidana penjara 4 sampai 20 tahun atau bahkan seumur hidup.

KPK sering mengungkap kasus suap melalui operasi tangkap tangan (OTT), di mana pelaku ditangkap saat proses serah terima uang suap sedang berlangsung, lengkap dengan barang bukti uang tunai yang langsung disita. Pola serupa juga terjadi di tingkat daerah, misalnya ketika kepala dinas menerima suap dari rekanan proyek agar dimenangkan dalam proses lelang pengadaan.

Jenis-Jenis Suap

  • Suap aktif: perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat, diatur antara lain dalam Pasal 5 UU Tipikor.
  • Suap pasif: perbuatan menerima hadiah atau janji oleh pejabat, diatur antara lain dalam Pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman lebih berat.
  • Suap dalam pengadaan barang/jasa: melibatkan panitia lelang atau pejabat pembuat komitmen yang menerima imbalan untuk memenangkan rekanan tertentu.
  • Suap politik (politik uang): pemberian uang atau barang kepada pemilih atau penyelenggara pemilu untuk mempengaruhi hasil pemilihan.
  • Suap terhadap hakim dan advokat: diatur khusus karena menyangkut independensi peradilan, dengan ancaman pidana tersendiri.

Perbedaan dengan Gratifikasi

Perbedaan paling mendasar terletak pada unsur maksud dan cara penanganannya. Suap harus dibuktikan adanya maksud jahat spesifik dari pemberi untuk menggerakkan pejabat berbuat menyimpang, sehingga pembuktiannya lebih berat bagi penegak hukum. Gratifikasi cakupannya lebih luas — mencakup segala pemberian dalam arti luas yang berhubungan dengan jabatan, termasuk hadiah ulang tahun dari rekanan atau fasilitas perjalanan yang diterima pejabat.

Pembeda praktisnya: pegawai negeri yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya ke KPK dalam waktu yang ditentukan, dan pelaporan tersebut justru bisa menghapus unsur pidananya. Suap tidak mengenal mekanisme “pelaporan yang menghapus pidana” semacam itu karena sejak awal sudah mengandung niat jahat dari kedua belah pihak.

Cara Melapor

Warga yang mengetahui atau memiliki bukti dugaan suap dapat melaporkannya langsung ke KPK melalui kanal pengaduan resmi di situs maupun aplikasi resmi KPK, ke Kejaksaan, atau ke Kepolisian setempat jika nilai perkara relatif kecil dan berada di luar kewenangan KPK. Laporan idealnya dilengkapi kronologi kejadian, identitas pihak yang terlibat sejauh diketahui, dan bukti pendukung seperti rekaman percakapan, transfer uang, atau dokumen terkait.

Pelapor dapat meminta perlindungan sebagai whistleblower jika khawatir akan ancaman atau tekanan, dan identitasnya dapat dirahasiakan selama proses penyelidikan awal sesuai mekanisme perlindungan saksi dan pelapor yang berlaku.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pemberi suap tetap bisa dihukum meski pejabat yang disuap menolak menerima? Bisa. Pasal 5 UU Tipikor sudah mensyaratkan tindakan “memberi atau menjanjikan”, sehingga niat dan perbuatan menawarkan suap saja sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana, terlepas dari apakah pejabat itu akhirnya menerima atau menolak.

Apakah suap dalam jumlah kecil tetap bisa dipidana? Tetap bisa. Undang-undang tidak mensyaratkan batas minimal nilai pemberian untuk disebut suap; yang menentukan adalah ada tidaknya maksud mempengaruhi keputusan pejabat dalam jabatannya.

Apakah orang yang dipaksa memberi suap bisa lepas dari jerat hukum? Kondisi terpaksa bisa menjadi pertimbangan yang meringankan dalam persidangan, tetapi tidak otomatis menghapus tanggung jawab pidana pemberi suap, kecuali dapat dibuktikan adanya ancaman yang benar-benar membahayakan jiwa atau keselamatan.

Ke mana korban pemerasan berkedok suap sebaiknya melapor? Sebaiknya langsung melapor ke KPK atau kepolisian dengan membawa bukti komunikasi atau permintaan yang diterima, karena dalam kasus pemerasan oleh pejabat, pihak yang dipaksa memberi berpotensi diperlakukan berbeda dari pemberi suap yang berinisiatif sendiri.

Dasar Hukum

Pasal 5 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000 setiap orang yang: a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pasal 12 huruf a UU No. 20 Tahun 2001

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000: pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Suap? +
Suap adalah tindak pidana memberi atau menerima hadiah dan janji kepada pejabat agar menyalahgunakan wewenang jabatannya.
Apa bahasa Inggris dari Suap? +
Suap dalam bahasa Inggris disebut Bribery.
Apa dasar hukum Suap? +
Dasar hukum Suap diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 12 huruf a UU No. 20 Tahun 2001.
Apa asal kata Suap? +
Berasal dari bahasa Melayu 'suap' yang berarti pemberian untuk mempengaruhi tindakan pejabat atau penyelenggara negara.

Istilah Terkait