Lompat ke konten

Laporan Polisi

Police Report laporan (bahasa Indonesia: pemberitahuan resmi) + polisi (Belanda: politie, alat negara penegak hukum)
Hukum Pidana laporan polisi tindak-pidana penyidikan pengaduan
Diperbarui 10 Oktober 2026
Ringkasan

Apa itu Laporan Polisi?

Laporan polisi adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada polisi mengenai adanya dugaan tindak pidana untuk ditindaklanjuti sesuai hukum acara pidana.

Police Report laporan (bahasa Indonesia: pemberitahuan resmi) + polisi (Belanda: politie, alat negara penegak hukum) Hukum Pidana

Definisi

Laporan polisi adalah pemberitahuan resmi dari seseorang kepada pihak kepolisian bahwa telah terjadi, sedang terjadi, atau diduga akan terjadi tindak pidana. Laporan ini adalah pintu masuk pertama sistem peradilan pidana — tanpa laporan, polisi tidak bisa bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Setiap orang berhak melapor. Korban, saksi, atau siapa pun yang mengetahui peristiwa pidana bisa melapor ke kantor polisi terdekat. Laporan bisa disampaikan secara lisan (diceritakan ke petugas dan dicatat) atau tertulis. Yang penting, laporan harus jelas menyebut peristiwa, tempat, waktu, dan pihak-pihak yang terlibat.

Bedanya Laporan dengan Pengaduan

Banyak orang mengira laporan dan pengaduan itu sama. Secara hukum, keduanya berbeda. Laporan bisa diajukan oleh siapa saja tentang tindak pidana apa pun. Sementara pengaduan (‘delik aduan’) hanya bisa diajukan oleh korban langsung untuk jenis tindak pidana tertentu — seperti pencurian dalam keluarga, perzinaan, atau penghinaan.

Kalau kasusnya delik aduan, polisi tidak bisa menindaklanjuti tanpa ada pengaduan dari korban. Contoh: Fitri difitnah di media sosial. Ini delik aduan. Polisi tidak bisa menyelidiki kalau Fitri sendiri yang tidak melapor. Sebaliknya, kalau Fitri dicuri motornya, itu bukan delik aduan — siapa pun bisa melapor dan polisi wajib menindaklanjuti.

Prosedur Membuat Laporan Polisi

Datang ke SPKT. Langkah pertama, datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polsek, Polres, atau Polda. Sampaikan maksud untuk membuat laporan. Bawalah KTP sebagai identitas.

Ceritakan kronologi. Petugas akan menanyakan kronologi kejadian: kapan, di mana, siapa pelaku (kalau tahu), apa kerugian, dan apa barang bukti yang dimiliki. Ceritakan sejelas dan selengkap mungkin. Jangan dilebih-lebihkan — laporan palsu bisa dipidana.

Serahkan bukti. Kalau punya barang bukti — foto, video, rekaman, surat, atau barang fisik — serahkan ke petugas. Barang bukti akan dicatat dalam berita acara dan disimpan sebagai alat bukti.

Tanda tangan. Setelah petugas menulis kronologi dalam format standar, bacalah dengan teliti sebelum menandatangani. Pastikan tidak ada kata-kata yang bisa disalahartikan. Begitu ditandatangani, isi laporan dianggap benar dan bisa dijadikan dasar penyidikan.

Terima tanda terima. Minta tanda terima laporan polisi. Ini penting sebagai bukti bahwa kamu sudah melapor. Simpan baik-baik untuk memantau perkembangan kasus.

Proses Setelah Laporan Diterima

Setelah laporan diterima, polisi melakukan dua tahap:

Penyelidikan. Polisi mencari dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan apakah peristiwa itu benar-benar tindak pidana. Kalau ternyata bukan pidana — misalnya sengketa perdata murni — polisi bisa menghentikan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Dilanjutkan.

Penyidikan. Kalau ada bukti cukup, naik ke penyidikan. Polisi memanggil saksi-saksi, meminta keterangan ahli, menggeledah, menyita barang bukti, dan akhirnya menetapkan tersangka. Proses penyidikan ini dibatasi waktu — maksimal 60 hari dan bisa diperpanjang 30 hari.

Pelimpahan ke kejaksaan. Kalau berkas sudah lengkap (P-21), polisi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk dilanjutkan ke persidangan.

Hak Pelapor

Pelapor bukan sekadar ‘orang yang lapor doang.’ Kamu punya hak:

  • Mendapat pelayanan tanpa diskriminasi
  • Mendapat perlindungan dari ancaman pelaku
  • Mendapat informasi perkembangan kasus (paling lambat 7 hari setelah laporan)
  • Mengajukan keberatan kalau laporan dihentikan
  • Mendapatkan salinan laporan polisi

Kalau laporan tidak ditindaklanjuti dalam waktu 30 hari tanpa alasan jelas, pelapor bisa melapor ke Propam atau melakukan praperadilan.

Contoh Kasus

Sinta menemukan transaksi tak dikenal di rekeningnya. Setelah dicek, ada 12 kali transfer keluar total Rp45 juta ke rekening lain. Sinta yakin tidak pernah melakukan transaksi itu. Ia segera mendatangi SPKT Polres Jakarta Pusat dengan membawa print out mutasi rekening, KTP, dan buku tabungan.

Petugas mencatat kronologi dan meminta Sinta menandatangani laporan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku adalah mantan karyawan bank yang menyalahgunakan data nasabah. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 30 UU ITE tentang akses ilegal. Berkat laporan cepat Sinta, kerugian bisa diblokir sebelum pelaku memindahkan uang ke luar negeri.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa biaya membuat laporan polisi? Gratis. Membuat laporan polisi tidak dipungut biaya sepeser pun. Kalau ada oknum polisi yang minta uang, itu pungli. Kamu bisa lapor ke Propam atau call center 110. Tapi kalau kamu mau membuat laporan yang didampingi advokat atau konsultan hukum, biaya advokat di luar proses kepolisian itu lain urusan.

Apa beda laporan polisi dengan LP (Laporan Polisi)? Sama. LP adalah singkatan resmi untuk Laporan Polisi. Setiap laporan yang diterima SPKT akan diberi nomor LP dan dicatat dalam buku register. Nomor ini penting untuk mengecek perkembangan kasus.

Apakah pelapor bisa dituntut balik oleh pelaku? Bisa, kalau laporan itu terbukti palsu atau fitnah. Pasal 317 KUHP mengatur tentang ‘pengaduan fitnah’ — seseorang yang dengan sengaja melaporkan orang lain padahal tahu perbuatan itu tidak terjadi bisa dipidana. Karena itu, pastikan laporan kamu berdasarkan fakta dan bukti yang benar, bukan asumsi atau dendam.

Berapa lama laporan diproses polisi? Polisi wajib memberikan status laporan dalam 7 hari. Setelah itu, proses penyelidikan maksimal 30 hari. Kalau naik ke penyidikan, batasnya 60 hari. Tapi dalam praktik, banyak laporan yang molor karena keterbatasan personel atau bukti yang sulit dikumpulkan. Kamu berhak datang langsung atau menghubungi penyidik untuk menanyakan perkembangan.

Kesimpulan

Laporan polisi adalah langkah awal yang krusial dalam penegakan hukum pidana. Setiap warga negara berhak melapor dan mendapat pelayanan yang sama. Prosesnya gratis dan relatif sederhana — datang ke SPKT, ceritakan kronologi, serahkan bukti, dan tanda tangan. Memahami hak sebagai pelapor dan prosedur yang benar akan membantu kamu memperjuangkan keadilan secara efektif.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 24 KUHAP

Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Pasal 108 KUHAP

Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik, baik lisan maupun tulisan.

Pasal 5 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI

Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pertanyaan Umum

Apa itu Laporan Polisi? +
Laporan polisi adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada polisi mengenai adanya dugaan tindak pidana untuk ditindaklanjuti sesuai hukum acara pidana.
Apa bahasa Inggris dari Laporan Polisi? +
Laporan Polisi dalam bahasa Inggris disebut Police Report.
Apa dasar hukum Laporan Polisi? +
Dasar hukum Laporan Polisi diatur dalam Pasal 1 angka 24 KUHAP, Pasal 108 KUHAP, Pasal 5 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
Apa asal kata Laporan Polisi? +
laporan (bahasa Indonesia: pemberitahuan resmi) + polisi (Belanda: politie, alat negara penegak hukum)

Istilah Terkait