Lompat ke konten

Rumah Tahanan Negara

Detention Center Istilah resmi untuk tempat penahanan, terdiri dari 'rumah' (bangunan tempat tinggal) dan 'tahanan' (orang yang ditahan).
Hukum Pidana rutan rumah tahanan detention center tahanan penahanan
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Rumah Tahanan Negara?

Rumah tahanan negara atau rutan menahan tersangka dan terdakwa selama proses peradilan, berbeda dari lapas menurut KUHAP dan PP 27/1983.

Detention Center Istilah resmi untuk tempat penahanan, terdiri dari 'rumah' (bangunan tempat tinggal) dan 'tahanan' (orang yang ditahan). Hukum Pidana

Definisi

Rumah Tahanan Negara (Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Rutan diatur dalam PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP dan berbagai ketentuan turunan UU Pemasyarakatan.

Prinsip dasarnya, penghuni Rutan berstatus tersangka atau terdakwa yang belum mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, asas praduga tidak bersalah masih berlaku penuh terhadap mereka, berbeda dengan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan yang statusnya sudah pasti bersalah berdasarkan putusan yang inkrah.

Dasar Hukum

KUHAP mengatur tiga jenis penahanan yang bisa dijatuhkan penyidik, penuntut umum, atau hakim: penahanan Rumah Tahanan Negara, penahanan rumah, dan penahanan kota. Rutan adalah bentuk penahanan paling umum digunakan, di mana tersangka atau terdakwa ditempatkan di fasilitas tertutup selama masa penahanan berlangsung.

PP No. 27 Tahun 1983 menegaskan Rutan sebagai tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, berbeda tegas dari Lapas yang menampung terpidana. Rutan dikelola Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sama seperti Lapas, meski fungsinya berbeda.

Jenis-Jenis Penahanan Menurut KUHAP

Selain penahanan Rutan, KUHAP mengenal dua jenis penahanan lain yang lebih ringan:

  1. Penahanan Rumah Tahanan Negara: tersangka atau terdakwa ditempatkan di fasilitas tertutup, jenis penahanan paling umum untuk perkara dengan risiko pelarian atau menghilangkan barang bukti.
  2. Penahanan Rumah: tersangka atau terdakwa ditahan di rumah tempat tinggalnya sendiri dengan pengawasan, biasanya untuk pertimbangan kemanusiaan atau tingkat risiko yang lebih rendah.
  3. Penahanan Kota: tersangka atau terdakwa wajib melapor pada waktu yang ditentukan dan dilarang keluar wilayah kota tempat tinggalnya, jenis penahanan paling longgar.

Pemilihan jenis penahanan mempertimbangkan tingkat kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Perbedaan dengan Lembaga Pemasyarakatan

AspekRutanLapas
Status penghuniTersangka/terdakwaNarapidana, sudah divonis tetap
Dasar penempatanSurat perintah penahananPutusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
TujuanMenjamin proses peradilan berjalan lancarPembinaan dan reintegrasi sosial
Asas yang berlakuPraduga tidak bersalahSudah terbukti bersalah
ProgramTerbatas, belum ada pembinaan penuhPembinaan kepribadian dan kemandirian

Dalam praktik, banyak Rutan di Indonesia juga berfungsi ganda menampung narapidana karena keterbatasan jumlah dan kapasitas Lapas, terutama di daerah dengan tingkat kriminalitas tinggi.

Hak Tahanan di Rutan

Meski masih berstatus tersangka atau terdakwa, penghuni Rutan tetap punya sejumlah hak dasar, di antaranya mendapat makanan yang layak, pelayanan kesehatan, menghubungi dan menerima kunjungan penasihat hukum, keluarga, dan pihak lain sesuai jadwal kunjungan, serta mendapat perlakuan yang manusiawi tanpa penyiksaan atau tindakan yang merendahkan martabat.

Tersangka atau terdakwa yang ditahan juga berhak mengajukan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan, serta mengajukan praperadilan jika menilai penahanannya tidak sah atau tidak memenuhi syarat formil dan materiil yang diatur KUHAP.

Contoh Kasus

Seorang tersangka kasus korupsi yang ditahan penyidik KPK ditempatkan di Rutan Cabang KPK selama masa penyidikan dan penuntutan. Selama di Rutan, tersangka tetap berhak menerima kunjungan keluarga dan penasihat hukumnya sesuai jadwal, serta pelayanan kesehatan rutin. Setelah pengadilan menjatuhkan putusan dan berkekuatan hukum tetap, terpidana dipindahkan dari Rutan ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani sisa masa pidananya.

Pada kasus lain, seorang tersangka lanjut usia dengan riwayat penyakit jantung mengajukan permohonan penahanan rumah sebagai pengganti penahanan Rutan, dengan pertimbangan risiko kesehatan jika ditempatkan di fasilitas tertutup. Penyidik mengabulkan permohonan tersebut dengan syarat tersangka tidak meninggalkan rumah tanpa izin.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa lama seseorang bisa ditahan di Rutan? Jangka waktu penahanan diatur berjenjang dalam KUHAP sesuai tahap proses hukum, mulai dari penahanan oleh penyidik, penuntut umum, hingga hakim, dengan kemungkinan perpanjangan pada setiap tahap jika diperlukan demi kepentingan pemeriksaan.

Apakah keluarga bisa mengunjungi tahanan kapan saja? Tidak. Kunjungan mengikuti jadwal yang ditetapkan masing-masing Rutan, dan pada tahap penyidikan awal, penyidik bisa membatasi akses kunjungan untuk kepentingan pemeriksaan, sepanjang tidak menghilangkan hak dasar tahanan.

Apakah tahanan bisa mengajukan penangguhan penahanan? Bisa, dengan mengajukan permohonan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim tergantung tahap perkara, umumnya disertai jaminan berupa uang atau jaminan orang, serta syarat wajib lapor secara berkala.

Apa yang terjadi jika seseorang ditahan tapi kemudian dinyatakan tidak bersalah? Jika terdakwa akhirnya diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, ia berhak mengajukan permohonan rehabilitasi dan bahkan ganti rugi atas masa penahanan yang telah dijalani, sesuai ketentuan yang diatur KUHAP.

Kondisi dan Pengawasan Rutan

Sama seperti Lapas, Rutan di banyak wilayah Indonesia menghadapi masalah kelebihan kapasitas, terutama di kota-kota besar dengan volume perkara pidana yang tinggi. Kondisi ini kerap memengaruhi kualitas layanan kesehatan, sirkulasi udara, dan kenyamanan dasar bagi penghuninya.

Pengawasan terhadap kondisi Rutan dilakukan berlapis, mulai dari internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ombudsman Republik Indonesia untuk aspek pelayanan publik, hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bisa turun langsung memeriksa dugaan pelanggaran hak tahanan.

Masa penahanan yang dijalani tersangka atau terdakwa di Rutan nantinya dikurangkan penuh dari total masa pidana yang dijatuhkan pengadilan, sehingga tidak ada tambahan hukuman akibat lamanya proses hukum sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

Dasar Hukum

Pasal 1 butir 2 PP No. 27 Tahun 1983

Rumah Tahanan Negara selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Pasal 22 ayat (1) KUHAP

Jenis penahanan dapat berupa: a. penahanan rumah tahanan negara; b. penahanan rumah; c. penahanan kota.

Pertanyaan Umum

Apa itu Rumah Tahanan Negara? +
Rumah tahanan negara atau rutan menahan tersangka dan terdakwa selama proses peradilan, berbeda dari lapas menurut KUHAP dan PP 27/1983.
Apa bahasa Inggris dari Rumah Tahanan Negara? +
Rumah Tahanan Negara dalam bahasa Inggris disebut Detention Center.
Apa dasar hukum Rumah Tahanan Negara? +
Dasar hukum Rumah Tahanan Negara diatur dalam Pasal 1 butir 2 PP No. 27 Tahun 1983, Pasal 22 ayat (1) KUHAP.
Apa asal kata Rumah Tahanan Negara? +
Istilah resmi untuk tempat penahanan, terdiri dari 'rumah' (bangunan tempat tinggal) dan 'tahanan' (orang yang ditahan).

Istilah Terkait