Lompat ke konten

Likuidasi

Liquidation Dari bahasa Latin 'liquidare' yang berarti membersihkan atau menyelesaikan
Hukum Bisnis pembubaran perseroan terbatas likuidator aset pemberesan
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Likuidasi?

Proses pemberesan aset dan pelunasan utang perseroan yang bubar sebelum sisa kekayaannya dibagikan ke pemegang saham.

Liquidation Dari bahasa Latin 'liquidare' yang berarti membersihkan atau menyelesaikan Hukum Bisnis

Definisi

Likuidasi adalah proses penyelesaian seluruh hak dan kewajiban suatu perseroan yang telah dibubarkan. Proses ini mencakup pencatatan dan pengumpulan seluruh aset perusahaan, pelunasan utang-utang kepada kreditur, dan pembagian sisa kekayaan kepada pemegang saham secara proporsional sesuai jumlah saham yang dimiliki masing-masing. Likuidasi dilakukan oleh likuidator, yang bisa ditunjuk oleh RUPS atau, dalam kondisi tertentu, ditetapkan oleh pengadilan.

Perseroan yang sudah dibubarkan tetap dianggap ada sebagai badan hukum sepanjang proses likuidasi berlangsung, hanya saja statusnya berubah menjadi “dalam likuidasi” dan kegiatan usahanya terbatas pada tindakan-tindakan yang diperlukan untuk pemberesan, bukan lagi menjalankan usaha secara normal. Status badan hukum baru benar-benar berakhir setelah seluruh proses pemberesan selesai dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS.

Likuidasi berbeda dari pembubaran itu sendiri, meski keduanya sering dianggap sama. Pembubaran adalah keputusan atau peristiwa hukum yang mengakhiri kelangsungan usaha perseroan, sedangkan likuidasi adalah rangkaian proses lanjutan setelah pembubaran itu terjadi, yaitu tahap penyelesaian aset dan kewajiban sampai perseroan benar-benar berhenti eksis secara hukum.

Dasar Hukum

Ketentuan mengenai pembubaran perseroan menyebutkan bahwa pembubaran dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain keputusan RUPS, berakhirnya jangka waktu berdiri yang ditetapkan dalam anggaran dasar, penetapan pengadilan, dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga, harta pailit perseroan yang berada dalam keadaan insolvensi, atau dicabutnya izin usaha perseroan.

Setelah pembubaran terjadi, kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan perseroan meliputi pencatatan dan pengumpulan kekayaan serta utang perseroan, pengumuman dalam surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia, pelunasan utang, pembagian sisa hasil likuidasi kepada pemegang saham, dan tindakan lain yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh urusan perseroan.

Perbedaan dengan Kepailitan

Likuidasi dan kepailitan sama-sama berujung pada pemberesan aset perusahaan, tetapi berangkat dari sebab dan proses yang berbeda. Likuidasi umumnya dilakukan secara sukarela oleh pemegang saham melalui keputusan RUPS, biasanya karena perseroan sudah tidak lagi menguntungkan atau tujuan pendiriannya sudah tercapai, dan pada saat itu perseroan masih memiliki aset yang cukup untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada kreditur.

Kepailitan, sebaliknya, adalah proses yang dimulai melalui permohonan ke Pengadilan Niaga karena debitor tidak mampu membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dan biasanya diajukan oleh kreditur yang merasa dirugikan. Pada kepailitan, harta debitor sering kali tidak mencukupi untuk melunasi seluruh utang, sehingga pembagian kepada kreditur dilakukan berdasarkan urutan prioritas dan proporsi tertentu, berbeda dengan likuidasi sukarela yang idealnya menyisakan kekayaan untuk pemegang saham setelah semua utang lunas.

Syarat dan Prosedur

Proses likuidasi umumnya dimulai dengan penunjukan likuidator, yang bisa berasal dari direksi perseroan sendiri apabila RUPS tidak menetapkan pihak lain, atau dari kurator dan pihak independen apabila pembubaran terjadi lewat penetapan pengadilan. Likuidator kemudian wajib mengumumkan rencana likuidasi dalam surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia, sekaligus memberitahukan secara tertulis kepada seluruh kreditur yang diketahui, agar mereka punya kesempatan mengajukan tagihan dalam jangka waktu yang ditentukan.

Setelah masa pengajuan tagihan berakhir, likuidator menyusun daftar utang dan piutang perseroan, menjual aset yang diperlukan untuk melunasi kewajiban, dan menyusun laporan pertanggungjawaban akhir yang memuat rincian pemberesan serta rencana pembagian sisa harta. Laporan ini harus disetujui RUPS sebelum likuidator dianggap selesai menjalankan tugasnya, dan barulah setelah persetujuan itu perseroan bisa dicoret dari daftar perseroan di Kementerian Hukum dan benar-benar berhenti eksis sebagai badan hukum.

Praktik di Lapangan

Dalam praktiknya, proses likuidasi sering berjalan lebih lama dari perkiraan awal karena likuidator harus menelusuri seluruh piutang dan utang perseroan, termasuk kewajiban yang belum tercatat rapi dalam pembukuan. Bu Hesti, yang ditunjuk sebagai likuidator PT Abadi Sentosa setelah RUPS memutuskan pembubaran perusahaan karena bidang usahanya sudah tidak menguntungkan, harus melakukan inventarisasi seluruh aset perusahaan senilai Rp8 miliar dan mencatat total utang sebesar Rp3 miliar sebelum bisa mengumumkan rencana likuidasi.

Kesulitan lain yang sering muncul adalah adanya kreditur yang baru muncul setelah pengumuman likuidasi diterbitkan, atau sengketa dengan mantan karyawan mengenai hak-hak yang belum diselesaikan. Likuidator yang berhati-hati biasanya memberi jangka waktu yang cukup, sekitar 60 hari, bagi kreditur untuk mengajukan tagihan sebelum sisa kekayaan dibagikan, agar proses likuidasi tidak digugat balik oleh kreditur yang merasa haknya diabaikan.

Biaya dan Jangka Waktu

Biaya likuidasi umumnya ditanggung dari harta kekayaan perseroan itu sendiri, mencakup honorarium likuidator, biaya pengumuman di surat kabar dan Berita Negara, biaya notaris untuk akta-akta yang diperlukan, serta biaya administrasi lain seperti penutupan NPWP dan pencabutan izin usaha. Besaran honorarium likuidator biasanya disepakati antara likuidator dan RUPS di awal penunjukan, tergantung kompleksitas aset dan utang yang harus dibereskan.

Dari sisi waktu, proses likuidasi sederhana dengan aset yang jelas dan sedikit kreditur bisa selesai dalam beberapa bulan, sedangkan likuidasi perusahaan besar dengan banyak anak usaha atau aset yang tersebar bisa memakan waktu satu hingga dua tahun. Setelah likuidator menyelesaikan pemberesan dan pertanggungjawabannya diterima RUPS, pengumuman berakhirnya status badan hukum perseroan disampaikan kepada instansi berwenang, dan sejak saat itu perseroan resmi tidak ada lagi secara hukum.

Kesalahpahaman Umum

Banyak orang mengira begitu RUPS memutuskan pembubaran, perseroan langsung berhenti eksis dan pemegang saham bisa langsung membawa pulang sisa kekayaannya. Padahal likuidasi adalah proses yang wajib dilalui lebih dulu, lengkap dengan pengumuman kepada kreditur dan tenggat waktu pengajuan tagihan, sehingga pembagian sisa harta kepada pemegang saham baru boleh dilakukan setelah seluruh kewajiban perseroan tuntas diselesaikan.

Kesalahpahaman lain adalah menganggap likuidasi hanya soal menjual aset dan membagi uangnya. Dalam praktiknya, sebagian besar waktu dan tenaga likuidator justru habis untuk menelusuri kewajiban yang tercecer, menegosiasikan penyelesaian dengan kreditur yang piutangnya tidak sepenuhnya bisa dibayar, dan menyelesaikan sengketa administratif seperti pajak terutang atau tunggakan kepada mantan karyawan, jauh sebelum sampai pada tahap pembagian sisa harta yang sering dibayangkan sebagai bagian paling sederhana dari proses ini.

Dasar Hukum

Pasal 142 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Pembubaran Perseroan terjadi: a. berdasarkan keputusan RUPS; b. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir; c. berdasarkan penetapan pengadilan; d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga; e. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi; f. karena dicabutnya izin usaha Perseroan.

Pasal 149 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007

Kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan Perseroan dalam proses likuidasi meliputi: a. pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan; b. pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia; c. pelunasan utang; d. pembagian sisa hasil likuidasi kepada pemegang saham; e. tindakan lain yang perlu dilakukan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Likuidasi? +
Proses pemberesan aset dan pelunasan utang perseroan yang bubar sebelum sisa kekayaannya dibagikan ke pemegang saham.
Apa bahasa Inggris dari Likuidasi? +
Likuidasi dalam bahasa Inggris disebut Liquidation.
Apa dasar hukum Likuidasi? +
Dasar hukum Likuidasi diatur dalam Pasal 142 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 149 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007.
Apa asal kata Likuidasi? +
Dari bahasa Latin 'liquidare' yang berarti membersihkan atau menyelesaikan

Istilah Terkait