Lompat ke konten

Magang

Apprenticeship Sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja langsung di perusahaan
Ketenagakerjaan magang apprenticeship internship pelatihan kerja pemagangan
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Magang?

Magang wajib memakai perjanjian tertulis dan maksimal 1 tahun sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2020, tanpa perjanjian statusnya berubah jadi pekerja.

Apprenticeship Sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja langsung di perusahaan Ketenagakerjaan

Definisi

Magang, atau dalam istilah undang-undang disebut pemagangan, adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang menggabungkan pelatihan di lembaga pelatihan dengan praktik langsung di perusahaan, di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman. Tujuannya membekali peserta dengan keterampilan kerja nyata, bukan sekadar teori, sehingga lebih siap saat benar-benar menjadi pekerja tetap.

Penting dipahami, magang bukan status hubungan kerja biasa. Peserta magang bukan pekerja perusahaan dalam pengertian UU Ketenagakerjaan, sehingga hak dan kewajibannya diatur lewat perjanjian pemagangan tersendiri, bukan perjanjian kerja. Perbedaan status ini krusial karena memengaruhi hak atas upah minimum, jaminan sosial, dan perlindungan PHK yang berbeda dari pekerja biasa.

Dasar Hukum

Dasar hukum magang bermula dari Pasal 21 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebut pemagangan sebagai salah satu bentuk pelatihan kerja yang sah. Pasal 22 kemudian mensyaratkan bahwa pemagangan wajib dilaksanakan atas dasar perjanjian tertulis antara peserta dan pengusaha, minimal memuat hak dan kewajiban kedua pihak serta jangka waktu pemagangan.

Ketentuan teknisnya diperjelas dalam Permenaker No. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Berdasarkan aturan ini, jangka waktu pemagangan paling lama 1 tahun, dan bisa diperpanjang hanya dengan perjanjian pemagangan baru, bukan otomatis diperpanjang begitu saja.

Poin paling penting dari sisi perlindungan hukum adalah konsekuensi ketika perjanjian tertulis tidak dibuat: pemagangan yang tidak dilaksanakan lewat perjanjian tertulis dianggap tidak sah, dan status peserta otomatis berubah menjadi pekerja perusahaan tersebut. Artinya, perusahaan yang mempekerjakan “peserta magang” tanpa perjanjian tertulis sebenarnya sedang mempekerjakan karyawan dengan segala hak yang menyertainya, termasuk upah minimum dan jaminan sosial.

Hak dan Kewajiban Peserta Magang

Hak peserta magang meliputi uang saku dan/atau uang transport sesuai kesepakatan dalam perjanjian pemagangan, jaminan sosial tenaga kerja selama masa pemagangan, sertifikat pemagangan setelah menyelesaikan program, bimbingan dari instruktur yang kompeten, serta fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja yang sama seperti pekerja lainnya.

Kewajiban peserta magang meliputi mematuhi tata tertib dan jadwal pemagangan yang disepakati, menjaga kerahasiaan informasi perusahaan, serta mengikuti program pelatihan dengan sungguh-sungguh sesuai kurikulum yang ditetapkan.

Kewajiban pengusaha meliputi menyediakan program pelatihan yang jelas dan terstruktur, membimbing peserta lewat instruktur yang memadai, membayar uang saku sesuai kesepakatan, mendaftarkan peserta ke program jaminan sosial, dan menerbitkan sertifikat pemagangan bagi peserta yang menyelesaikan programnya.

Uang saku magang perlu dibedakan dari upah pekerja — karena statusnya bukan hubungan kerja, besaran uang saku tidak terikat ketentuan upah minimum, meski banyak perusahaan tetap menyesuaikannya agar layak bagi peserta.

Perbedaan dengan Pekerja Kontrak (PKWT)

Magang dan pekerja kontrak (PKWT) sering disamakan karena sama-sama berjangka waktu tertentu, padahal statusnya berbeda secara fundamental:

  • Dasar hukum. Magang diatur lewat perjanjian pemagangan berdasarkan Pasal 22 UU Ketenagakerjaan. PKWT diatur lewat perjanjian kerja berdasarkan ketentuan tersendiri tentang perjanjian kerja waktu tertentu.
  • Status hubungan. Peserta magang bukan pekerja, sehingga tidak berhak atas upah minimum. Pekerja PKWT adalah pekerja penuh dengan seluruh hak normatif, termasuk upah minimum dan pesangon sesuai jenis PHK-nya.
  • Tujuan utama. Magang bertujuan melatih keterampilan, sedangkan PKWT bertujuan mempekerjakan seseorang untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau musiman.
  • Setelah program berakhir. Peserta magang tidak otomatis diangkat jadi pekerja, meski banyak perusahaan merekrut lulusan magangnya yang berprestasi. Pekerja PKWT yang kontraknya berakhir juga tidak otomatis diperpanjang, tapi statusnya sejak awal memang sudah sebagai pekerja.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan otomotif di Karawang menyelenggarakan program magang selama 6 bulan bagi lulusan SMK. Perusahaan membuat perjanjian pemagangan tertulis yang memuat uang saku bulanan, jam pemagangan sesuai jam kerja normal, serta jaminan kecelakaan kerja dan kematian selama masa program. Peserta yang lulus evaluasi mendapatkan sertifikat pemagangan, dan sebagian di antaranya kemudian diangkat menjadi karyawan tetap. Program ini sesuai ketentuan karena dilaksanakan berdasarkan perjanjian tertulis dan memberikan hak-hak peserta sebagaimana mestinya.

Dalam kasus berbeda, sebuah kafe mempekerjakan beberapa “anak magang” selama berbulan-bulan tanpa perjanjian tertulis apa pun, hanya kesepakatan lisan, dengan jam kerja penuh sama seperti karyawan biasa dan tanpa uang saku yang layak. Ketika salah satu peserta mengadukan hal ini ke Dinas Ketenagakerjaan, ditemukan bahwa tidak ada dokumen perjanjian pemagangan sama sekali. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, status mereka semestinya dianggap sebagai pekerja kafe tersebut, dengan hak atas upah minimum dan perlindungan lain yang menyertainya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah peserta magang berhak atas THR? Karena bukan hubungan kerja, peserta magang pada dasarnya tidak berhak atas THR seperti pekerja. Namun jika ternyata tidak ada perjanjian pemagangan tertulis, statusnya berubah jadi pekerja dan hak atas THR pun berlaku.

Bisakah magang diperpanjang lebih dari 1 tahun? Bisa, tapi harus melalui perjanjian pemagangan baru, bukan perpanjangan otomatis dari perjanjian sebelumnya, dan totalnya tetap harus wajar sesuai tujuan pelatihan, bukan dijadikan cara menghindari status pekerja tetap dalam jangka panjang.

Apakah magang mahasiswa untuk keperluan tugas kuliah tunduk pada aturan yang sama? Pada dasarnya prinsipnya serupa, yaitu tetap membutuhkan kesepakatan tertulis antara mahasiswa, kampus, dan perusahaan penerima magang. Namun magang akademik biasanya juga tunduk pada ketentuan kampus masing-masing soal syarat kelulusan, sehingga bisa ada aturan tambahan di luar Permenaker No. 6 Tahun 2020 yang mengatur pemagangan secara umum.

Apakah perusahaan boleh mewajibkan peserta magang membayar biaya pendaftaran? Praktik ini sebaiknya dihindari dan patut dicurigai, karena arah hubungan pemagangan seharusnya perusahaan yang memberi uang saku kepada peserta, bukan sebaliknya. Peserta yang diminta membayar untuk mendapat kesempatan magang sebaiknya berhati-hati dan mengecek legalitas program tersebut lebih dulu.

Dasar Hukum

Pasal 21 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pelatihan kerja dapat diselenggarakan dengan sistem pemagangan.

Pasal 22 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta dengan pengusaha yang dibuat secara tertulis, dan sekurang-kurangnya memuat hak dan kewajiban peserta serta pengusaha, dan jangka waktu pemagangan.

Pasal 7 ayat (3) Permenaker No. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri

Jangka waktu pemagangan paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang dengan perjanjian pemagangan baru.

Pertanyaan Umum

Apa itu Magang? +
Magang wajib memakai perjanjian tertulis dan maksimal 1 tahun sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2020, tanpa perjanjian statusnya berubah jadi pekerja.
Apa bahasa Inggris dari Magang? +
Magang dalam bahasa Inggris disebut Apprenticeship.
Apa dasar hukum Magang? +
Dasar hukum Magang diatur dalam Pasal 21 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 22 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 7 ayat (3) Permenaker No. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Apa asal kata Magang? +
Sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja langsung di perusahaan

Istilah Terkait