Definisi
Kontrak kerja — istilah resminya perjanjian kerja — adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua pihak. Dokumen inilah yang melahirkan hubungan kerja. Tanpa perjanjian kerja, yang ada hanyalah hubungan jual beli jasa biasa yang tunduk pada hukum perdata umum, bukan pada perlindungan ketenagakerjaan.
Perjanjian kerja tidak selalu berbentuk dokumen tebal bermeterai. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu boleh dibuat lisan, dan dalam hal itu pengusaha wajib menerbitkan surat pengangkatan. Yang tidak boleh lisan adalah perjanjian kerja waktu tertentu: PKWT wajib tertulis, memakai bahasa Indonesia dan huruf latin. Kalau dibuat dwibahasa dan tafsirnya berbeda, versi bahasa Indonesia yang berlaku.
Syarat Sah dan Akibat Kalau Dilanggar
Pasal 52 UU Ketenagakerjaan menetapkan empat syarat, dan akibat hukumnya tidak sama:
| Syarat | Kalau tidak terpenuhi |
|---|---|
| Kesepakatan kedua pihak | Perjanjian dapat dibatalkan |
| Kecakapan melakukan perbuatan hukum | Perjanjian dapat dibatalkan |
| Ada pekerjaan yang diperjanjikan | Perjanjian batal demi hukum |
| Pekerjaan tidak melanggar ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan | Perjanjian batal demi hukum |
Bedanya penting. “Dapat dibatalkan” berarti perjanjian tetap berlaku sampai ada pihak yang meminta pembatalan — misalnya pekerja yang tanda tangannya diperoleh dengan tekanan. “Batal demi hukum” berarti sejak awal dianggap tidak pernah ada, tanpa perlu diminta.
Selain itu, isi perjanjian tidak boleh lebih rendah daripada peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang berlaku. Klausul yang menyatakan pekerja tidak berhak atas cuti tahunan atau bersedia diupah di bawah upah minimum tidak mengikat, sekalipun ditandatangani sendiri oleh pekerja.
Jenis-Jenis
Hanya ada dua jenis, dan status ini menentukan hampir seluruh hak pekerja saat hubungan kerja berakhir.
PKWT (kontrak). Didasarkan pada jangka waktu atau pada selesainya suatu pekerjaan tertentu. Hanya boleh untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya akan selesai dalam waktu tertentu. PKWT tidak boleh dipakai untuk pekerjaan yang bersifat tetap; kalau tetap dipakai, demi hukum perjanjian itu berubah menjadi PKWTT.
PKWTT (tetap). Tidak dibatasi jangka waktu. Boleh mensyaratkan masa percobaan paling lama tiga bulan. Berakhirnya hanya melalui alasan PHK yang diatur undang-undang, dengan hak pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Dasar Hukum
Aturan induknya adalah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 1 angka 14 memberi definisinya, Pasal 51 menentukan bentuknya boleh tertulis atau lisan, Pasal 52 mengatur syarat sahnya, dan Pasal 54 menetapkan isi minimal perjanjian tertulis. Pasal 61 menyebut sebab-sebab berakhirnya, dan Pasal 62 mengatur ganti rugi bila hubungan kerja diputus sebelum jangka waktu PKWT berakhir. Pasal-pasal ini tidak diubah oleh UU Cipta Kerja.
Yang diubah adalah bagian tentang PKWT. UU No. 6 Tahun 2023 mengubah Pasal 56 sampai Pasal 59 dan menyisipkan Pasal 61A tentang uang kompensasi, lalu menyerahkan rinciannya kepada PP No. 35 Tahun 2021. Jadi ketika membaca artikel lama tentang batas dua tahun dan satu kali perpanjangan, patokan itu berasal dari rezim yang sudah tidak berlaku.
Isi Minimal dan Pencatatan
Perjanjian kerja tertulis wajib memuat sembilan hal: identitas perusahaan dan jenis usahanya; identitas pekerja; jabatan atau jenis pekerjaan; tempat pekerjaan; besaran upah dan cara pembayarannya; syarat-syarat kerja; mulai dan jangka waktu berlakunya; tempat dan tanggal dibuat; serta tanda tangan para pihak.
Khusus PKWT, PP No. 35 Tahun 2021 menambahkan kewajiban pencatatan. Pengusaha harus mencatatkan PKWT secara daring ke kementerian ketenagakerjaan paling lama tiga hari kerja sejak penandatanganan. Kalau kanal daring belum tersedia, pencatatan dilakukan tertulis di dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota paling lama tujuh hari kerja.
Ilustrasi
Rina menandatangani PKWT dua tahun sebagai desainer di sebuah agensi, dengan upah Rp7.000.000 per bulan. Pada bulan kesembilan, perusahaan mengakhiri kontraknya sepihak karena klien berkurang, tanpa alasan yang termasuk dalam Pasal 61.
Sisa kontrak Rina 15 bulan. Berdasarkan Pasal 62, perusahaan wajib membayar ganti rugi sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya perjanjian — 15 × Rp7.000.000 = Rp105.000.000. Ini terpisah dari uang kompensasi PKWT yang dihitung dari masa kerja sembilan bulan yang sudah dijalaninya.
Aturan ini berlaku dua arah. Kalau Rina yang berhenti di tengah kontrak tanpa alasan yang sah dan perjanjiannya memuat klausul serupa, ia yang menanggung ganti rugi dengan hitungan yang sama.
Perbedaan dengan Perjanjian Kemitraan
Banyak perusahaan menyodorkan “perjanjian kemitraan”, “perjanjian mitra”, atau “kontrak freelance” untuk pekerjaan yang sehari-harinya persis seperti karyawan. Nama dokumen tidak menentukan. Yang menentukan adalah ada tidaknya tiga unsur hubungan kerja: pekerjaan, upah, dan perintah.
Unsur perintah adalah pembedanya. Kalau seseorang wajib hadir pada jam tertentu, tunduk pada atasan, memakai alat kerja perusahaan, dan pekerjaannya diawasi serta dinilai perusahaan, yang terjadi adalah hubungan kerja — meskipun dokumennya berjudul kemitraan. Sebaliknya, mitra sejati menentukan sendiri cara, waktu, dan alat kerjanya, serta menanggung risiko usahanya sendiri.
Akibatnya besar. Kalau hubungannya dinilai sebagai hubungan kerja, seluruh perlindungan ketenagakerjaan ikut melekat: upah minimum, jam kerja, cuti, BPJS, dan hak saat hubungan kerja diputus. Kalau benar-benar kemitraan, sengketanya bukan urusan Pengadilan Hubungan Industrial melainkan gugatan wanprestasi biasa di pengadilan negeri.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Kontrak saya cuma foto di WhatsApp, sah tidak? Sah, sepanjang isinya lengkap dan kedua pihak menyepakatinya. Simpan bukti percakapan dan slip gaji — dalam sengketa, bukti pembayaran upah sering lebih menentukan daripada dokumen kontraknya sendiri.
Perusahaan tidak pernah memberi saya salinan kontrak. Apa yang bisa saya lakukan? Mintalah tertulis. Ketiadaan salinan tidak menghapus hubungan kerja, dan justru merugikan pengusaha karena beban membuktikan isi perjanjian ada padanya.
Apakah klausul larangan bekerja di pesaing mengikat? Klausul semacam ini tidak diatur khusus dalam UU Ketenagakerjaan dan penilaiannya berbeda-beda di pengadilan. Yang umumnya dipersoalkan adalah kewajaran jangka waktu, cakupan wilayah, dan ada tidaknya kompensasi selama masa larangan.
Kontrak saya sudah diperpanjang berkali-kali, apakah otomatis jadi karyawan tetap? Tidak otomatis karena jumlah perpanjangan. Yang membuat PKWT berubah menjadi PKWTT adalah pekerjaannya bersifat tetap, atau jangka waktu keseluruhannya melampaui batas yang diatur peraturan pemerintah.