Definisi
Masa percobaan adalah periode di awal hubungan kerja yang dipakai pengusaha untuk menilai apakah pekerja cocok dengan pekerjaannya. Istilah sehari-harinya probation atau masa training. Selama periode itu hubungan kerja sudah berjalan penuh — pekerja adalah pekerja, bukan calon pekerja, dan seluruh kewajiban pengusaha sudah berlaku.
Dua batas keras mengapitnya. Masa percobaan hanya boleh disyaratkan dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu, dan lamanya paling banyak tiga bulan. Di luar dua batas itu, klausul masa percobaan tidak punya kekuatan.
Empat Batas yang Tidak Boleh Dilanggar
1. Maksimal tiga bulan, tanpa perpanjangan. Undang-undang menyebut “paling lama 3 bulan”. Tidak ada ketentuan yang membolehkan memperpanjangnya menjadi enam bulan karena penilaian belum selesai. Lewat bulan ketiga, pekerja berjalan sebagai pekerja tetap biasa.
2. Upah tidak boleh di bawah upah minimum. Ini larangan tegas di Pasal 60 ayat (2). Praktik membayar 80 persen gaji selama probation melanggar aturan kalau angka hasil pemotongan itu jatuh di bawah upah minimum yang berlaku di wilayah kerja. Kalau setelah dipotong masih di atas upah minimum, yang menentukan adalah apa yang disepakati dalam perjanjian kerja.
3. Tidak boleh ada di dalam PKWT. Pasal 58 UU Ketenagakerjaan dan Pasal 12 PP No. 35 Tahun 2021 menyatakannya batal demi hukum, dan menambahkan satu hal penting: masa kerja pekerja tetap dihitung. Jadi tiga bulan yang tadinya dilabeli “percobaan” tetap masuk hitungan masa kerja untuk uang kompensasi PKWT.
4. Harus dinyatakan lebih dulu. Masa percobaan adalah syarat yang harus tercantum dalam perjanjian kerja atau surat pengangkatan. Kalau tidak pernah dinyatakan di awal, perusahaan tidak bisa memunculkannya belakangan saat hendak memberhentikan pekerja.
Dasar Hukum
Ketentuan induknya ada di Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003, yang tidak diubah oleh UU Cipta Kerja dan karena itu masih berlaku dalam rumusan aslinya. Larangan masa percobaan dalam PKWT ada di Pasal 58, yang justru diperkuat oleh UU No. 6 Tahun 2023: sebelumnya larangan itu berdiri sendiri, sekarang undang-undang secara tegas menambahkan akibatnya, yaitu masa kerja tetap dihitung.
Satu hal yang tidak diatur secara khusus adalah alasan PHK karena tidak lulus masa percobaan. Daftar alasan PHK dalam PP No. 35 Tahun 2021 tidak memuat “tidak lulus masa percobaan” sebagai kategori tersendiri, dan tidak ada pasal yang menetapkan berapa hak pekerja dalam hal itu. Yang diatur hanya prosedurnya: Pasal 37 ayat (4) mewajibkan surat pemberitahuan disampaikan paling lama tujuh hari kerja sebelum PHK, lebih pendek daripada 14 hari kerja untuk PHK biasa. Akibatnya, soal hak pekerja yang diberhentikan dalam masa percobaan masih menjadi bahan perbedaan pandangan, dan penyelesaiannya bergantung pada isi perjanjian kerja serta hasil perundingan.
Ilustrasi
Dimas diterima sebagai staf akuntansi berstatus PKWTT di Bandung dengan masa percobaan tiga bulan. Gaji yang dijanjikan Rp5.500.000, tetapi selama probation ia hanya dibayar Rp3.000.000, sementara upah minimum kota tempatnya bekerja lebih tinggi dari angka itu. Pembayaran tersebut melanggar Pasal 60 ayat (2), dan Dimas berhak menuntut selisihnya.
Kasus kedua. Sari menandatangani PKWT satu tahun di sebuah toko ritel. Di dalamnya tercantum masa percobaan tiga bulan. Pada bulan kedua ia diberhentikan dengan alasan tidak lulus masa percobaan. Klausul itu batal demi hukum — PKWT memang tidak boleh memuat masa percobaan. Konsekuensinya, alasan “tidak lulus percobaan” runtuh, dan yang terjadi adalah pengakhiran PKWT sebelum jangka waktunya berakhir. Sari dapat menuntut ganti rugi sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya kontrak, di samping uang kompensasi atas dua bulan yang sudah dijalaninya.
Kesalahpahaman Umum
“Selama probation saya belum karyawan, jadi belum perlu BPJS.” Keliru. Hubungan kerja sudah ada sejak hari pertama, dan kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan tidak menunggu masa percobaan selesai.
“Probation boleh diperpanjang kalau nilainya belum bagus.” Tidak ada dasar hukumnya untuk PKWTT. Batasnya tiga bulan.
“Selama probation perusahaan bisa memecat kapan saja tanpa pemberitahuan.” Tidak. PP No. 35 Tahun 2021 tetap mewajibkan surat pemberitahuan, hanya tenggatnya lebih pendek — tujuh hari kerja.
“Masa percobaan tidak dihitung sebagai masa kerja.” Salah, baik di PKWTT maupun di PKWT. Untuk PKWT, undang-undang bahkan menegaskannya secara eksplisit.
Hak Pekerja Selama Masa Percobaan
Status “belum tetap” tidak mengurangi hak apa pun yang melekat pada hubungan kerja. Selama masa percobaan pekerja berhak atas upah tidak di bawah upah minimum, pembayaran upah lembur bila bekerja melebihi waktu kerja normal, istirahat mingguan dan hari libur resmi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta pendaftaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Yang memang belum terpenuhi hanyalah hak-hak yang syaratnya adalah lamanya masa kerja, bukan status. Cuti tahunan baru muncul setelah bekerja 12 bulan terus-menerus. Tunjangan hari raya diberikan kepada pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih, dan dibayar proporsional bila belum genap 12 bulan. Jadi pekerja yang baru dua bulan bekerja tetap berhak atas THR proporsional bila hari raya jatuh dalam periode itu.
Ke Mana Harus Mengurus
Kalau upah selama masa percobaan berada di bawah upah minimum, atau masa percobaan dipaksakan ke dalam PKWT, langkah pertamanya adalah menyampaikan keberatan tertulis kepada perusahaan dan menyimpan salinannya. Perundingan bipartit ini bukan formalitas: buktinya diperlukan untuk tahap berikutnya.
Bila tidak ada penyelesaian, perselisihan dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota untuk dimediasi. Pelanggaran upah minimum juga dapat dilaporkan secara terpisah kepada pengawas ketenagakerjaan di dinas tenaga kerja provinsi, karena membayar di bawah upah minimum termasuk pelanggaran yang diancam sanksi pidana, bukan sekadar perselisihan perdata antara pekerja dan perusahaan.