Lompat ke konten

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

Fixed-Term Employment Contract Singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, istilah resmi dalam UU Ketenagakerjaan
Ketenagakerjaan pkwt perjanjian kerja waktu tertentu kontrak kerja pekerja kontrak uang kompensasi
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)?

PKWT adalah kontrak kerja berjangka yang menurut PP No. 35 Tahun 2021 berlaku paling lama 5 tahun dan melahirkan hak uang kompensasi.

Fixed-Term Employment Contract Singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, istilah resmi dalam UU Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan

Definisi

PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja yang mengikat pekerja dan pengusaha untuk jangka waktu tertentu atau sampai selesainya suatu pekerjaan tertentu. Dalam percakapan sehari-hari orang menyebutnya “karyawan kontrak”. Kebalikannya adalah PKWTT, yaitu perjanjian kerja tanpa batas waktu, yang melahirkan status karyawan tetap.

PKWT hanya boleh dipakai untuk pekerjaan yang menurut jenis, sifat, atau kegiatannya memang akan selesai dalam waktu tertentu. Ia tidak boleh dipakai untuk pekerjaan yang sifatnya tetap dan terus-menerus menjadi inti kegiatan perusahaan.

Jenis-Jenis PKWT

PP No. 35 Tahun 2021 membagi PKWT menjadi tiga bentuk:

  1. PKWT berdasarkan jangka waktu. Kontrak dibuat untuk periode tertentu, misalnya satu tahun atau dua tahun. Bentuk inilah yang paling umum dipakai perusahaan.
  2. PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu. Batasnya bukan tanggal, melainkan selesainya pekerjaan — misalnya kontrak sampai proyek pembangunan gudang rampung. Bila pekerjaan selesai lebih cepat dari perkiraan, hubungan kerja ikut berakhir.
  3. PKWT harian. Dipakai untuk pekerjaan yang jenis dan waktunya berubah-ubah serta upahnya dihitung berdasarkan kehadiran. Pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan. Bila ia bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut, hubungan kerjanya berubah menjadi PKWTT.

Batas Waktu dan Akibat Melampauinya

Inilah bagian yang paling banyak salah dipahami. Aturan lama membatasi PKWT maksimal dua tahun, boleh diperpanjang satu kali paling lama satu tahun, dan bisa dibarui sekali setelah jeda 30 hari. Aturan itu sudah tidak berlaku.

Sejak PP No. 35 Tahun 2021, PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat untuk paling lama lima tahun, dan angka lima tahun itu sudah mencakup perpanjangan. Tidak ada lagi batas jumlah perpanjangan maupun kewajiban jeda 30 hari; yang dibatasi adalah total waktunya. Kalau hubungan kerja tetap berlanjut melewati lima tahun, status pekerja berubah menjadi PKWTT demi hukum.

Ada pula ketentuan pengaman lain. PKWT wajib dibuat tertulis; kontrak yang hanya disepakati lisan otomatis dianggap PKWTT. PKWT juga wajib dicatatkan secara daring ke dinas ketenagakerjaan paling lama tiga hari kerja sejak ditandatangani. Dan PKWT tidak boleh memuat masa percobaan — bila tetap dicantumkan, klausul itu batal demi hukum dan masa percobaan tetap dihitung sebagai masa kerja.

Dasar Hukum

Dua lapis aturan berlaku bersamaan. Lapis pertama UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang ketentuan PKWT-nya diubah oleh UU Cipta Kerja dan kini berlaku dalam rumusan UU No. 6 Tahun 2023. Lapis kedua PP No. 35 Tahun 2021, yang memuat hampir seluruh rincian teknisnya: jenis PKWT, batas lima tahun, kewajiban pencatatan, sampai rumus uang kompensasi.

Kerangka ini masih akan bergerak. Mahkamah Konstitusi pada 2024 memerintahkan disusunnya undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Selama undang-undang itu belum berlaku, PP No. 35 Tahun 2021 tetap menjadi rujukan utama untuk PKWT.

Perbedaan PKWT dan PKWTT

AspekPKWTPKWTT
Bentuk perjanjianWajib tertulisBoleh lisan, tetapi pengusaha wajib membuat surat pengangkatan
Jangka waktuTerbatas, paling lama 5 tahunTidak dibatasi
Masa percobaanDilarangDiperbolehkan, paling lama 3 bulan
Hak saat hubungan kerja berakhirUang kompensasi PKWTPesangon, UPMK, dan UPH sesuai alasan PHK
PencatatanWajib dicatatkan ke dinas ketenagakerjaanTidak ada kewajiban serupa

Uang Kompensasi PKWT

Ini hak yang baru muncul setelah UU Cipta Kerja dan sering tidak diketahui pekerja kontrak. Setiap kali PKWT berakhir, pengusaha wajib membayar uang kompensasi kepada pekerja yang sudah bekerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus.

Perhitungannya proporsional. Masa kerja 12 bulan penuh menghasilkan kompensasi sebesar satu bulan upah; masa kerja yang lebih pendek atau lebih panjang dihitung dengan rumus masa kerja dibagi 12 lalu dikali satu bulan upah. Upah yang dipakai adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Uang kompensasi ini bukan pesangon dan tidak menggantikan pesangon.

Bila kontrak diperpanjang, kompensasi dibayarkan saat jangka waktu sebelum perpanjangan berakhir, lalu dihitung lagi saat perpanjangan itu berakhir. Bila PKWT diputus di tengah jalan, kompensasi dihitung sesuai masa kerja yang sudah dijalani. Di luar itu, UU Ketenagakerjaan mewajibkan pihak yang mengakhiri PKWT sebelum jangka waktunya habis membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya perjanjian.

Contoh Kasus

Seorang analis data menandatangani PKWT dua tahun di sebuah perusahaan teknologi di Jakarta dengan upah pokok Rp7.000.000 dan tunjangan jabatan tetap Rp1.000.000. Saat kontrak berakhir, perusahaan wajib membayar uang kompensasi sebesar 24 dibagi 12 dikali Rp8.000.000, yaitu Rp16.000.000, terlepas dari apakah kontraknya diperpanjang atau tidak.

Kasus berbeda dialami seorang teknisi yang kontraknya diperpanjang berulang kali sehingga total masa kerjanya menjadi lima tahun tiga bulan, dengan pekerjaan yang sama dan sifatnya rutin. Karena melewati batas lima tahun, ia dapat menuntut pengakuan status PKWTT. Konsekuensinya besar: kalau kemudian hubungan kerja diakhiri, dasar perhitungan haknya bukan lagi uang kompensasi, melainkan pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Dasar Hukum

Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023

Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu. PKWT harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf latin; PKWT yang tidak dibuat tertulis dinyatakan sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Pasal 8 PP No. 35 Tahun 2021

PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat untuk paling lama 5 tahun, termasuk apabila diperpanjang.

Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021

Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT pada saat berakhirnya PKWT, sepanjang pekerja telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus.

Pasal 58 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Apabila masa percobaan tetap disyaratkan, ketentuan itu batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Pertanyaan Umum

Apa itu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)? +
PKWT adalah kontrak kerja berjangka yang menurut PP No. 35 Tahun 2021 berlaku paling lama 5 tahun dan melahirkan hak uang kompensasi.
Apa bahasa Inggris dari PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)? +
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dalam bahasa Inggris disebut Fixed-Term Employment Contract.
Apa dasar hukum PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)? +
Dasar hukum PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) diatur dalam Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023, Pasal 8 PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 58 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa asal kata PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)? +
Singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, istilah resmi dalam UU Ketenagakerjaan

Istilah Terkait