Definisi
Maisir adalah segala bentuk perjudian, spekulasi berlebihan, atau transaksi untung-untungan yang dilarang dalam hukum Islam. Maisir merupakan salah satu dari tiga larangan utama dalam ekonomi syariah bersama riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian berlebihan). Ciri khas maisir adalah adanya pihak yang mendapat keuntungan besar tanpa usaha atau nilai tukar yang sepadan, sementara pihak lain kehilangan hartanya sepenuhnya — sebuah pola “menang telak atau kalah telak” yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam bermuamalah. Larangan maisir ditetapkan secara tegas dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 90-91, yang menyandingkannya dengan larangan khamar (minuman keras).
Dalam konteks keuangan modern, maisir tidak hanya mencakup perjudian dalam pengertian konvensional seperti taruhan olahraga atau kasino, tetapi juga meliputi transaksi keuangan yang bersifat spekulatif murni, di mana para pihak hanya mengejar keuntungan tanpa adanya transaksi riil atau tanpa bersedia menanggung risiko yang sepadan. Contohnya termasuk spekulasi valuta asing tanpa underlying transaction, perdagangan opsi yang bersifat spekulatif murni, dan produk binary options yang menjanjikan untung besar dari tebakan naik-turun harga.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 2 ayat (3) UU No. 21 Tahun 2008, perbankan syariah harus memastikan kegiatan usahanya tidak mengandung unsur maisir. Setiap produk dan transaksi harus memiliki dasar ekonomi riil (real economic activity) dan bukan sekadar spekulasi. Dewan Pengawas Syariah bertugas memastikan seluruh produk bank syariah bebas dari unsur maisir sebelum produk tersebut dipasarkan kepada nasabah.
Dasar Hukum
Larangan maisir bersumber langsung dari Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 90, yang menggolongkan perjudian (maisir) sebagai perbuatan setan bersama meminum khamar, menyembah berhala, dan mengundi nasib dengan panah, sehingga umat Islam diperintahkan menjauhinya agar mendapat keberuntungan yang sejati. Ayat ini menjadi rujukan utama yang tidak diperdebatkan lagi statusnya sebagai larangan qath’i (pasti) dalam Islam.
Di tingkat hukum positif, Penjelasan Pasal 2 ayat (3) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menegaskan bahwa kegiatan usaha perbankan syariah harus bebas dari unsur riba, maisir, gharar, haram, dan zalim. Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 memberikan kriteria teknis untuk mengenali transaksi yang mengandung maisir, yaitu transaksi di mana pihak-pihaknya hanya ingin mencari keuntungan tanpa bersedia menanggung kerugian yang sepadan — kriteria ini banyak digunakan Dewan Syariah Nasional dalam mengevaluasi produk keuangan dan investasi baru yang bermunculan di pasar.
Jenis-Jenis
Maisir dapat dibedakan menjadi dua bentuk besar. Pertama, maisir dalam pengertian klasik, yaitu perjudian konvensional seperti taruhan pada permainan kartu, dadu, atau hasil pertandingan olahraga, di mana pemenang mendapat harta yang dipertaruhkan pihak yang kalah tanpa ada nilai tukar yang jelas. Kedua, maisir dalam pengertian kontemporer, yang mencakup instrumen keuangan modern bersifat spekulatif seperti binary options, contract for difference (CFD) tanpa kepemilikan aset riil, dan skema investasi bodong yang menjanjikan keuntungan pasti tanpa aktivitas ekonomi yang jelas mendasarinya.
Kedua bentuk ini memiliki kesamaan mendasar: keuntungan salah satu pihak murni bergantung pada kerugian pihak lain (zero-sum game), tanpa ada penciptaan nilai ekonomi riil di antara keduanya. Inilah yang membedakan maisir dari investasi atau perniagaan yang sah, di mana keuntungan diperoleh dari aktivitas produktif, jual beli barang riil, atau kerja sama usaha yang jelas objeknya.
Ilustrasi Kasus
Sebuah platform perdagangan daring menawarkan produk binary options yang diklaim sebagai investasi syariah kepada Anwar, seorang pegawai swasta yang tertarik mencari penghasilan tambahan. Dalam skema ini, Anwar cukup menebak apakah harga suatu aset akan naik atau turun dalam waktu tertentu; jika tebakannya benar, ia mendapat keuntungan besar, jika salah, seluruh modalnya hilang. Setelah diteliti, DSN-MUI menyatakan produk ini mengandung unsur maisir karena bersifat untung-untungan murni tanpa transaksi riil dan tanpa underlying asset yang jelas. Produk tersebut akhirnya dilarang dipasarkan sebagai produk syariah, dan OJK menindaklanjuti dengan melarang platform tersebut beroperasi di Indonesia.
Kasus lain melibatkan arisan berantai yang ditawarkan kepada Sari dengan iming-iming keuntungan berlipat hanya dengan merekrut anggota baru. Karena skema ini bergantung sepenuhnya pada uang setoran anggota baru untuk membayar anggota lama — tanpa aktivitas usaha riil apa pun — skema tersebut dikategorikan mengandung unsur maisir sekaligus gharar, dan berpotensi merugikan anggota yang bergabung belakangan ketika perekrutan anggota baru berhenti.
Sanksi
Dari sisi hukum positif, produk atau transaksi yang terbukti mengandung unsur maisir dapat dilarang beredar oleh OJK, khususnya bila dipasarkan sebagai produk syariah tanpa memenuhi ketentuan DSN-MUI. Bagi bank atau lembaga keuangan syariah yang kedapatan menyalurkan produk bermuatan maisir, sanksinya dapat berupa teguran, pembekuan produk, hingga pencabutan izin usaha syariah tergantung tingkat pelanggarannya. Untuk perjudian dalam pengertian umum, hukum pidana Indonesia juga mengatur ancaman sanksi tersendiri terhadap penyelenggara maupun peserta perjudian.
Cara Melapor
Masyarakat yang menemukan produk investasi atau keuangan yang diduga mengandung unsur maisir namun dipasarkan sebagai produk syariah dapat melaporkannya kepada OJK melalui kanal pengaduan konsumen, atau kepada Satgas Waspada Investasi yang khusus menangani dugaan investasi ilegal dan skema penipuan berkedok investasi. Laporan sebaiknya disertai bukti pemasaran produk, seperti brosur, tangkapan layar aplikasi, atau perjanjian yang ditandatangani, agar proses penelusuran oleh otoritas dapat berjalan lebih cepat.
Batas dan Pengecualian
Banyak orang mengira maisir hanya berlaku untuk perjudian yang jelas-jelas menggunakan kartu, dadu, atau mesin slot. Padahal maisir mencakup pengertian yang jauh lebih luas, termasuk skema investasi modern yang tampilannya profesional dan menggunakan istilah teknis rumit, padahal esensinya tetap sama: keuntungan satu pihak murni bergantung pada kerugian pihak lain tanpa transaksi riil. Kekeliruan lain adalah menganggap suatu produk otomatis bebas maisir hanya karena menggunakan label “syariah” pada namanya, padahal label semata tidak menjamin kesesuaian syariah tanpa fatwa resmi dari DSN-MUI yang menguji struktur transaksinya secara mendalam.