Lompat ke konten

Riba

Usury Dari bahasa Arab 'raba' yang berarti bertambah atau tumbuh, merujuk pada tambahan atas pokok yang tidak disertai imbalan yang sah
Hukum Syariah riba bunga bank perbankan syariah fatwa mui utang piutang
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Riba?

Riba adalah tambahan yang disyaratkan atas pokok utang atau pertukaran barang sejenis. Fatwa MUI No. 1 Tahun 2004 menyamakan bunga bank dengan riba.

Usury Dari bahasa Arab 'raba' yang berarti bertambah atau tumbuh, merujuk pada tambahan atas pokok yang tidak disertai imbalan yang sah Hukum Syariah

Definisi

Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam suatu transaksi tanpa ada imbalan yang dibenarkan syariat. Bentuk paling gampang dikenali: seseorang meminjam uang Rp10.000.000 dan wajib mengembalikan Rp12.000.000 karena tenggat tiga bulan. Tambahan Rp2.000.000 itu tidak lahir dari kerja, risiko, atau barang yang berpindah — ia lahir semata dari berjalannya waktu.

Yang membuat riba sering disalahpahami adalah cakupannya tidak berhenti pada pinjaman. Riba juga bisa terjadi dalam jual beli, khususnya pertukaran barang sejenis dengan takaran berbeda atau penyerahan yang tidak tunai. Karena itu diskusi soal riba selalu punya dua cabang: riba dalam utang piutang dan riba dalam pertukaran barang.

Dalam kerangka hukum Indonesia, riba tidak dirumuskan sebagai perbuatan yang dipidana. Ia berfungsi sebagai batas kepatuhan: lembaga keuangan syariah dilarang menjalankan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, dan riba adalah unsur pertama yang harus dihindari.

Jenis-Jenis Riba

Riba nasi’ah — tambahan yang muncul karena penangguhan waktu. Inilah bentuk yang paling banyak terjadi dalam praktik keuangan modern: pinjaman dengan bunga, denda yang menambah pokok, dan penjadwalan ulang utang yang menambah jumlah terutang.

Riba qardh — tambahan yang disyaratkan di muka atas pinjaman. Bedanya tipis dengan nasi’ah; penekanannya pada adanya syarat sejak awal akad. Pemberian sukarela dari peminjam saat melunasi, tanpa pernah diperjanjikan, tidak termasuk kategori ini.

Riba fadhl — kelebihan takaran dalam pertukaran barang ribawi yang sejenis. Contohnya menukar 10 gram emas 24 karat dengan 11 gram emas 22 karat. Barang ribawi yang disebut dalam hadis meliputi emas, perak, gandum, jewawut, kurma, dan garam; sebagian ulama memperluasnya ke semua alat tukar dan bahan makanan pokok, sebagian lain membatasinya pada enam jenis itu saja.

Riba yad — pertukaran barang ribawi yang penyerahannya tidak terjadi dalam satu majelis. Ini yang membuat jual beli emas secara tidak tunai dipersoalkan sebagian ulama, meski DSN-MUI kemudian membolehkan jual beli emas secara tidak tunai dengan sejumlah syarat.

Pengelompokan lain yang juga lazim dipakai: riba duyun untuk riba dalam utang dan riba buyu’ untuk riba dalam jual beli.

Dasar Hukum

Larangan riba bersumber dari Al-Qur’an dan sunah, tetapi yang menentukan penerapannya di Indonesia adalah dua lapis aturan lain.

Lapis pertama adalah fatwa. Majelis Ulama Indonesia pada 2004 menetapkan bahwa praktik pembungaan uang oleh bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya memenuhi kriteria riba nasi’ah dan hukumnya haram. Dewan Syariah Nasional MUI kemudian menerbitkan puluhan fatwa akad yang menjadi cetak biru produk keuangan syariah bebas riba.

Lapis kedua adalah undang-undang. UU Perbankan Syariah menjadikan prinsip syariah sebagai asas kegiatan usaha, dan penjelasannya menyebut lima unsur yang harus dihindari: riba, maisir, gharar, haram, dan zalim. Bank umum syariah dilarang menjalankan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, dan kepatuhan itu diawasi Dewan Pengawas Syariah di setiap lembaga serta Otoritas Jasa Keuangan.

Yang perlu dipahami jernih: hukum positif Indonesia tidak melarang bunga secara umum. KUHPerdata justru membolehkan memperjanjikan bunga dalam pinjam-meminjam. Larangan riba mengikat lembaga yang menyatakan diri berbasis syariah dan mengikat orang secara keagamaan, bukan mengikat semua transaksi di Indonesia.

Perdebatan: Apakah Bunga Bank Riba?

Ini pertanyaan yang jawabannya tidak tunggal, dan menyajikannya seolah tunggal justru menyesatkan.

Pandangan yang menyamakan. MUI menetapkan bunga bank sebagai riba nasi’ah yang haram. Majelis Tarjih Muhammadiyah juga mengeluarkan putusan yang menyatakan bunga bank haram. Argumennya: tambahan atas pokok yang disyaratkan di muka karena faktor waktu persis dengan riba yang dilarang, tanpa memandang besar kecilnya persentase.

Pandangan yang membedakan. Di lingkungan Nahdlatul Ulama, pembahasan bahtsul masail menghasilkan lebih dari satu pendapat: ada yang menyatakan haram, ada yang menyatakan halal karena akadnya dipandang bukan qardh murni, dan ada yang menyatakan syubhat. Sebagian pemikir juga membedakan bunga produktif pada pembiayaan usaha dari riba konsumtif yang menindas orang kesulitan, serta mempersoalkan apakah bunga yang setara laju inflasi termasuk tambahan yang zalim.

Yang perlu ditegaskan, perbedaan ini adalah perbedaan pandangan keagamaan, bukan perbedaan hukum negara. Negara tidak memaksa siapa pun memilih salah satunya. Konsekuensi hukumnya baru muncul kalau seseorang berkontrak dengan lembaga keuangan syariah: sejak itu akadnya wajib bebas riba, dan sengketanya diperiksa Pengadilan Agama.

Ilustrasi Perhitungan

Budi butuh Rp100.000.000 untuk membeli mobil bekas dan akan melunasinya dalam dua tahun.

Skema berbunga. Bank konvensional memberi pinjaman Rp100.000.000 dengan bunga 10% per tahun. Budi mengembalikan Rp120.000.000. Yang dijual bank adalah uang, dan tambahannya melekat pada waktu.

Skema murabahah. Bank syariah membeli mobil itu terlebih dahulu seharga Rp100.000.000, lalu menjualnya kepada Budi seharga Rp120.000.000 yang dicicil dua tahun. Angkanya bisa sama, tetapi strukturnya berbeda: ada barang yang dibeli dan dimiliki bank sebelum dijual, harga jual disepakati di awal dan tidak boleh berubah, dan bank menanggung risiko atas barang selama masih miliknya.

Kritik terhadap skema kedua memang ada — sebagian menilai hasil akhirnya menyerupai bunga. Jawaban dari sisi fikih bertumpu pada perbedaan objek akad dan penanggungan risiko. Yang jelas berbeda dan bisa dirasakan nasabah: pada murabahah, keterlambatan pembayaran tidak menambah pokok utang. Denda keterlambatan yang boleh dikenakan hanya kepada nasabah yang mampu tetapi menunda, dan dananya harus disalurkan untuk dana sosial, bukan diakui sebagai pendapatan bank.

Menghindari Riba dalam Transaksi Sehari-hari

  1. Pinjaman antarteman. Pinjaman tanpa tambahan yang disyaratkan aman. Kalau ingin ada imbalan, ubah strukturnya menjadi kerja sama usaha dengan bagi hasil, bukan pinjaman berbunga.
  2. Tukar emas. Pertukaran emas dengan emas harus sama berat dan tunai. Kalau kadarnya berbeda, jual dulu dengan uang, lalu beli yang baru.
  3. Kartu kredit. Yang bermasalah bukan kartunya, melainkan bunga atas tagihan yang tidak lunas. Kartu syariah memakai skema iuran dan biaya keanggotaan, bukan bunga berbunga.
  4. Denda keterlambatan. Periksa apakah denda menambah pokok utang atau masuk dana sosial. Ini pembeda yang gampang dicek di akad.
  5. Baca akadnya, bukan namanya. Produk yang berlabel syariah tetap harus punya akad yang jelas. Yang menentukan bukan namanya, melainkan struktur transaksinya.

Dasar Hukum

Penjelasan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Kegiatan usaha yang berasaskan prinsip syariah antara lain adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur riba, maisir, gharar, haram, dan zalim.

Pasal 24 ayat (1) huruf a UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Bank Umum Syariah dilarang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Fatwa MUI No. 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa'idah)

Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yaitu riba nasi'ah. Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram.

Pasal 1765 KUHPerdata

Adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas peminjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian.

Pertanyaan Umum

Apa itu Riba? +
Riba adalah tambahan yang disyaratkan atas pokok utang atau pertukaran barang sejenis. Fatwa MUI No. 1 Tahun 2004 menyamakan bunga bank dengan riba.
Apa bahasa Inggris dari Riba? +
Riba dalam bahasa Inggris disebut Usury.
Apa dasar hukum Riba? +
Dasar hukum Riba diatur dalam Penjelasan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 24 ayat (1) huruf a UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Fatwa MUI No. 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa'idah), Pasal 1765 KUHPerdata.
Apa asal kata Riba? +
Dari bahasa Arab 'raba' yang berarti bertambah atau tumbuh, merujuk pada tambahan atas pokok yang tidak disertai imbalan yang sah

Istilah Terkait