Lompat ke konten

Gharar

Uncertainty / Excessive Speculation Dari bahasa Arab 'gharar' yang berarti bahaya, risiko, atau ketidakpastian, merujuk pada transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan
Hukum Syariah gharar ketidakpastian larangan syariah ekonomi syariah
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Gharar?

Gharar adalah ketidakpastian berlebihan dalam transaksi yang dilarang Fatwa DSN-MUI No. 80/2011, dibagi tiga tingkatan menurut dampaknya.

Uncertainty / Excessive Speculation Dari bahasa Arab 'gharar' yang berarti bahaya, risiko, atau ketidakpastian, merujuk pada transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan Hukum Syariah

Definisi

Gharar adalah ketidakpastian, ketidakjelasan, atau ambiguitas berlebihan dalam suatu transaksi, yang dilarang dalam hukum ekonomi syariah. Gharar terjadi ketika objek transaksi, harga, kualitas, waktu penyerahan, atau syarat akad tidak jelas, sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak atau memicu perselisihan di kemudian hari.

Larangan gharar bertujuan melindungi keadilan dan kepastian dalam bertransaksi, sejalan dengan prinsip dasar muamalah yang mensyaratkan objek akad harus jelas, baik dari sisi barang, harga, maupun waktu. Prinsip ini menjadi salah satu pembeda utama antara produk keuangan syariah dan produk konvensional, terutama pada instrumen yang bersifat spekulatif.

Dasar Hukum

Larangan gharar bersumber dari Hadits Riwayat Muslim yang menyebutkan Rasulullah SAW melarang jual beli gharar. Dalam konteks hukum positif Indonesia, prinsip larangan gharar diserap ke dalam Pasal 2 ayat (3) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang mewajibkan perbankan syariah berasaskan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian.

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek secara eksplisit melarang transaksi yang mengandung gharar, yaitu transaksi dengan ketidakpastian berlebihan yang tidak wajar dalam kegiatan bisnis. Fatwa DSN-MUI menjadi rujukan teknis bagi Otoritas Jasa Keuangan dalam mengawasi produk keuangan syariah.

Jenis-Jenis Tingkatan Gharar

Para ulama membagi gharar menjadi tiga tingkatan berdasarkan dampaknya terhadap keabsahan akad:

  1. Gharar fahisy (berat/berlebihan) — ketidakjelasan yang signifikan memengaruhi objek akad, misalnya menjual barang yang belum ada wujudnya atau tidak diketahui spesifikasinya sama sekali. Akad dengan gharar fahisy dilarang secara mutlak.
  2. Gharar mutawassith (sedang) — ketidakjelasan yang masih diperdebatkan hukumnya di kalangan ulama, tergantung konteks dan kebiasaan transaksi setempat.
  3. Gharar yasir (ringan) — ketidakjelasan kecil yang dimaafkan karena sulit dihindari dalam praktik transaksi sehari-hari, misalnya membeli sekantong buah tanpa memeriksa satu per satu kondisi isinya.

Pembagian ini penting karena tidak semua ketidakpastian membatalkan akad; hanya gharar fahisy yang menjadikan transaksi tidak sah menurut prinsip syariah.

Penentuan suatu transaksi termasuk gharar fahisy atau gharar yasir tidak selalu mudah, karena bergantung pada kebiasaan (urf) dan kompleksitas objek transaksi. Dewan Pengawas Syariah di setiap lembaga keuangan syariah berperan penting menilai kasus per kasus, karena aturan umum saja sering tidak cukup untuk memutuskan apakah sebuah produk keuangan mengandung gharar fahisy yang membatalkan akad.

Contoh Gharar dalam Transaksi Modern

Dalam praktik keuangan modern, gharar dapat ditemukan pada berbagai bentuk transaksi: jual beli barang daring tanpa deskripsi dan foto yang jelas, produk investasi tanpa penjelasan mekanisme bagi hasil dan risiko, transaksi derivatif spekulatif tanpa aset dasar yang jelas, serta skema investasi bodong yang menjanjikan keuntungan tetap tanpa kejelasan usaha yang mendasarinya.

Perbankan dan lembaga keuangan syariah wajib memastikan setiap produknya, termasuk akad murabahah, ijarah, dan musyarakah, bebas dari gharar fahisy dengan mencantumkan spesifikasi barang, harga, dan jangka waktu secara rinci dalam akad. Dewan Pengawas Syariah di setiap lembaga keuangan syariah bertugas mengawasi kepatuhan ini.

Perbedaan Gharar dan Maisir

Gharar dan maisir sering disebut berdampingan karena sama-sama dilarang dalam ekonomi syariah, tetapi keduanya berbeda konsep. Gharar berfokus pada ketidakjelasan objek atau syarat transaksi, sedangkan maisir (perjudian) berfokus pada unsur untung-untungan murni, di mana satu pihak pasti untung dan pihak lain pasti rugi tanpa usaha nyata, semata bergantung pada peluang.

Dalam praktik, sebuah transaksi bisa mengandung gharar tanpa maisir, misalnya jual beli barang yang spesifikasinya kurang jelas namun tetap ada barang riil. Sebaliknya, transaksi maisir seperti judi hampir selalu mengandung gharar, karena hasil akhirnya sepenuhnya tidak pasti bagi kedua pihak.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan fintech menawarkan produk investasi yang meminta investor menyetor dana tanpa penjelasan jelas mengenai jenis usaha yang akan didanai, mekanisme bagi hasil, potensi risiko kerugian, maupun cara pengembalian modal. Dewan Pengawas Syariah perusahaan tersebut menilai produk ini mengandung gharar fahisy karena ketidakjelasan objek investasi dan mekanisme pengelolaan dana.

Produk tersebut dinyatakan tidak sesuai prinsip syariah dan dilarang dipasarkan menggunakan label syariah sampai perusahaan memperjelas seluruh ketentuan akad, termasuk rincian usaha yang didanai, formula pembagian hasil, dan skema pengembalian modal kepada investor. Setelah perusahaan merevisi produknya dengan mencantumkan seluruh informasi tersebut secara rinci dalam perjanjian, Dewan Pengawas Syariah baru memberikan persetujuan produk tersebut dipasarkan sebagai produk investasi syariah.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah semua bentuk ketidakpastian dalam bisnis termasuk gharar yang dilarang? Tidak. Ketidakpastian ringan yang wajar dan sulit dihindari (gharar yasir) dimaafkan. Yang dilarang adalah ketidakpastian berlebihan yang bisa dihindari dengan memperjelas objek, harga, atau syarat akad sejak awal.

Apakah asuransi konvensional selalu dianggap mengandung gharar? Sebagian ulama menilai demikian, karena ketidakpastian antara premi yang dibayar dan klaim yang mungkin diterima. Inilah yang mendorong munculnya asuransi syariah (takaful), yang menggunakan mekanisme tolong-menolong (ta’awun) untuk mengurangi unsur gharar.

Bagaimana cara menghindari gharar dalam transaksi jual beli daring? Penjual sebaiknya mencantumkan deskripsi, foto, spesifikasi, harga, dan estimasi waktu pengiriman secara jelas, serta memberi kejelasan kebijakan pengembalian barang bila barang tidak sesuai.

Apakah gharar hanya berlaku untuk transaksi keuangan syariah? Larangan gharar berlaku umum pada seluruh muamalah dalam Islam, tidak terbatas pada perbankan atau pasar modal syariah. Prinsip ini juga relevan pada jual beli sehari-hari, sewa-menyewa, dan bentuk transaksi lain yang melibatkan pertukaran hak dan kewajiban.

Dasar Hukum

Pasal 2 ayat (3) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.

Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek

Transaksi yang mengandung unsur gharar, yaitu transaksi yang mengandung ketidakpastian yang berlebihan yang tidak wajar dalam kegiatan bisnis.

Hadits Riwayat Muslim

Rasulullah SAW melarang jual beli gharar (yang mengandung ketidakpastian).

Pertanyaan Umum

Apa itu Gharar? +
Gharar adalah ketidakpastian berlebihan dalam transaksi yang dilarang Fatwa DSN-MUI No. 80/2011, dibagi tiga tingkatan menurut dampaknya.
Apa bahasa Inggris dari Gharar? +
Gharar dalam bahasa Inggris disebut Uncertainty / Excessive Speculation.
Apa dasar hukum Gharar? +
Dasar hukum Gharar diatur dalam Pasal 2 ayat (3) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek, Hadits Riwayat Muslim.
Apa asal kata Gharar? +
Dari bahasa Arab 'gharar' yang berarti bahaya, risiko, atau ketidakpastian, merujuk pada transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan

Istilah Terkait