Lompat ke konten

Ijma

Scholarly Consensus / Juristic Consensus Dari bahasa Arab 'ajma'a' yang berarti bersepakat atau berkonsensus, merujuk pada kesepakatan para ulama mujtahid atas suatu hukum syariah
Hukum Syariah ijma konsensus ulama sumber hukum Islam ushul fiqh
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Ijma?

Ijma adalah kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada satu masa atas suatu hukum syariah, sumber hukum Islam ketiga setelah Al-Quran dan Hadis.

Scholarly Consensus / Juristic Consensus Dari bahasa Arab 'ajma'a' yang berarti bersepakat atau berkonsensus, merujuk pada kesepakatan para ulama mujtahid atas suatu hukum syariah Hukum Syariah

Definisi

Ijma adalah kesepakatan seluruh ulama mujtahid umat Islam pada suatu masa tertentu, setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, atas satu hukum syariah mengenai persoalan yang tidak diatur secara tegas oleh Al-Quran maupun Hadis. Kedudukannya sebagai sumber hukum Islam ketiga, setelah Al-Quran dan Hadis, membuat hukum yang lahir dari ijma bersifat mengikat bagi umat Islam dan, menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama, tidak dapat dibatalkan oleh ijma generasi berikutnya.

Yang dimaksud “ulama mujtahid” bukan sembarang ulama, melainkan mereka yang memenuhi syarat ijtihad: menguasai bahasa Arab, memahami ayat-ayat hukum dalam Al-Quran, menguasai hadis-hadis hukum beserta derajat kesahihannya, memahami ushul fiqh, dan mengetahui persoalan-persoalan yang sudah disepakati ulama sebelumnya. Kesepakatan segelintir orang yang mengaku ahli agama tanpa memenuhi syarat ini tidak dihitung sebagai ijma dalam pengertian ushul fiqh.

Ijma berbeda dari sekadar pendapat mayoritas atau suara terbanyak. Ijma menuntut kesepakatan seluruh mujtahid yang hidup pada masa itu, bukan hanya sebagian besar. Bila ada satu saja mujtahid yang menyatakan pendapat berbeda dan pendapatnya diketahui luas, ijma dianggap tidak terbentuk untuk persoalan tersebut.

Jenis-Jenis Ijma

Ulama ushul fiqh membagi ijma menjadi dua jenis utama:

  • Ijma sharih (ijma tegas) — seluruh mujtahid pada masa itu secara aktif dan terbuka menyatakan pendapat yang sama, baik lewat ucapan maupun tulisan. Jenis ini disepakati seluruh ulama sebagai hujjah (dalil) yang kuat.
  • Ijma sukuti (ijma diam) — sebagian mujtahid menyatakan pendapat mengenai suatu hukum, sementara mujtahid lain mengetahui pendapat tersebut dan tidak menyatakan keberatan dalam jangka waktu yang wajar untuk berpikir. Kekuatan ijma sukuti diperdebatkan; sebagian ulama menerimanya sebagai dalil yang kuat, sebagian lain menilainya lebih lemah karena diam tidak selalu berarti setuju.

Ada pula pembagian berdasarkan zaman, misalnya ijma sahabat yang dipandang paling kuat karena kedekatan para sahabat Nabi dengan sumber wahyu, dan ijma ulama generasi setelahnya yang kedudukannya tetap diakui selama syarat-syarat ijma terpenuhi.

Dasar Hukum

Di Indonesia, ijma tidak berdiri sebagai sumber hukum negara yang berlaku otomatis, melainkan bekerja lewat mekanisme fatwa. Majelis Ulama Indonesia diberi kewenangan menetapkan fatwa mengenai prinsip syariah, termasuk untuk kegiatan perbankan syariah, dan penetapan fatwa itu sendiri didasarkan pada Al-Quran, Sunnah, ijma, dan qiyas sebagaimana diatur dalam pedoman penetapan fatwa MUI.

Hakim di Indonesia, termasuk hakim Pengadilan Agama, juga diwajibkan menggali dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat ketika memutus perkara. Dalam praktiknya, nilai-nilai yang sudah menjadi ijma ulama — misalnya keharaman riba atau kewajiban membayar mahar dalam pernikahan — kerap menjadi rujukan tidak tertulis yang memperkuat pertimbangan hakim, terutama pada perkara hukum keluarga dan ekonomi syariah.

Syarat Ijma yang Sah

Bukan setiap kesepakatan bisa disebut ijma. Ulama ushul fiqh menetapkan beberapa syarat pokok:

  1. Pelakunya adalah mujtahid. Pendapat orang awam atau ulama yang belum mencapai derajat ijtihad tidak dihitung.
  2. Terjadi pada satu masa tertentu. Ijma dinilai dari kesepakatan mujtahid yang hidup sezaman, bukan gabungan pendapat lintas generasi yang tidak pernah bertemu dan bermusyawarah bersama.
  3. Mencakup seluruh mujtahid yang ada, bukan sebagian. Perbedaan pendapat sekecil apa pun dari mujtahid yang sah menggugurkan klaim ijma untuk masalah tersebut.
  4. Objeknya adalah hukum syariah, bukan persoalan duniawi murni seperti teknologi atau politik praktis yang tidak menyentuh hukum agama.
  5. Tidak bertentangan dengan nas yang qath’i, yaitu dalil Al-Quran atau Hadis yang maknanya sudah pasti dan tidak multitafsir.

Karena syarat-syarat ini berat dipenuhi setelah generasi sahabat — dunia Islam yang tersebar luas membuat sulit memastikan seluruh mujtahid sezaman benar-benar sepakat — banyak ulama kontemporer berpendapat ijma dalam pengertian klasik sudah sangat jarang terjadi. Yang lebih banyak berlangsung sekarang adalah ijtima’ (musyawarah) ulama yang menghasilkan kesepakatan terbatas pada ulama yang hadir dan mewakili, seperti forum fatwa MUI.

Kedudukan Ijma dibanding Qiyas dan Ijtihad

Ijma, qiyas, dan ijtihad sering disebut bersamaan karena sama-sama berperan menjawab persoalan yang tidak diatur tegas oleh Al-Quran dan Hadis, tetapi kedudukannya berbeda.

Ijtihad adalah upaya sungguh-sungguh seorang mujtahid secara individual untuk menggali hukum dari dalil-dalil syariah. Qiyas adalah salah satu metode ijtihad, yaitu menyamakan hukum suatu perkara baru dengan perkara yang sudah ada hukumnya karena kesamaan sebab (illat). Ijma adalah hasil akhir ketika kesimpulan ijtihad dari seluruh mujtahid pada suatu masa ternyata sama. Dengan kata lain, ijtihad dan qiyas adalah proses, sedangkan ijma adalah produk kesepakatan yang lahir setelah proses itu selesai.

Karena sifatnya sebagai kesepakatan kolektif, ijma dipandang lebih kuat daripada pendapat ijtihad perorangan atau hasil qiyas yang berdiri sendiri. Sebuah hukum yang sudah menjadi ijma tidak bisa lagi diperdebatkan lewat ijtihad baru, karena ijma menutup ruang perbedaan pendapat untuk masalah tersebut selama syarat-syarat ijma tadi benar-benar terpenuhi.

Contoh Kasus

Dalam menetapkan fatwa tentang kehalalan vaksin, Majelis Ulama Indonesia mengadakan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang melibatkan ratusan ulama dari seluruh provinsi. Para ulama mengkaji berbagai aspek, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga kedaruratan kesehatan masyarakat. Setelah musyawarah intensif, dicapai kesepakatan bahwa vaksin yang mengandung unsur dari babi pada dasarnya haram digunakan, namun tetap dibolehkan dalam kondisi darurat kesehatan selama belum ditemukan vaksin halal yang setara efektivitasnya.

Kesepakatan para ulama ini kemudian menjadi dasar penerbitan fatwa MUI, yang selanjutnya dirujuk pemerintah dalam merumuskan kebijakan vaksinasi nasional. Contoh ini menunjukkan bahwa meskipun ijma dalam pengertian klasik sulit dicapai di era modern, semangat ijma tetap hidup lewat forum ijtima’ ulama yang berperan penting menjawab persoalan hukum Islam kontemporer di Indonesia — mulai dari kehalalan produk, prinsip transaksi keuangan syariah, hingga isu bioetika seperti transplantasi organ.

Dasar Hukum

Pasal 26 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia.

Pasal 2 ayat (2) Pedoman Penetapan Fatwa MUI (Ijtima Ulama 2003)

Penetapan fatwa didasarkan pada Al-Quran, Sunnah (Hadis), Ijma, dan Qiyas serta dalil-dalil hukum lainnya.

Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Pertanyaan Umum

Apa itu Ijma? +
Ijma adalah kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada satu masa atas suatu hukum syariah, sumber hukum Islam ketiga setelah Al-Quran dan Hadis.
Apa bahasa Inggris dari Ijma? +
Ijma dalam bahasa Inggris disebut Scholarly Consensus / Juristic Consensus.
Apa dasar hukum Ijma? +
Dasar hukum Ijma diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 2 ayat (2) Pedoman Penetapan Fatwa MUI (Ijtima Ulama 2003), Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Apa asal kata Ijma? +
Dari bahasa Arab 'ajma'a' yang berarti bersepakat atau berkonsensus, merujuk pada kesepakatan para ulama mujtahid atas suatu hukum syariah

Istilah Terkait