Lompat ke konten

Minuta Akta

Original Deed / Minute of Deed Dari bahasa Latin 'minuta' (catatan kecil/asli), yaitu akta asli yang ditandatangani para pihak dan disimpan notaris
Hukum Perdata minuta akta akta asli protokol notaris arsip notaris
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Minuta Akta?

Minuta Akta adalah lembar asli akta notaris yang ditandatangani para penghadap, saksi, dan notaris, lalu disimpan selamanya di kantor notaris.

Original Deed / Minute of Deed Dari bahasa Latin 'minuta' (catatan kecil/asli), yaitu akta asli yang ditandatangani para pihak dan disimpan notaris Hukum Perdata

Definisi

Minuta Akta adalah lembar asli sebuah akta notaris — halaman yang memuat tanda tangan langsung para penghadap (pihak-pihak yang datang menghadap notaris), saksi-saksi, dan notaris itu sendiri. Berbeda dengan lembar-lembar akta lain yang beredar di tangan para pihak, minuta akta tidak pernah keluar dari kantor notaris. Ia disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris, yaitu kumpulan dokumen resmi yang menjadi arsip negara meskipun secara fisik dipegang oleh notaris.

Kedudukan minuta akta penting karena dari situlah semua salinan akta, grosse akta, dan kutipan akta dibuat. Kalau suatu hari ada sengketa tentang isi sebuah akta — misalnya salah satu pihak mengaku tanda tangannya dipalsukan, atau ada perbedaan bunyi klausul antara salinan yang dipegang dua pihak — minuta akta yang tersimpan di notarislah yang menjadi rujukan paling menentukan, karena di situlah tanda tangan asli tercantum.

Banyak orang yang baru pertama kali menandatangani akta notaris mengira mereka membawa pulang “yang asli”. Padahal yang dibawa pulang adalah salinan akta, bukan minuta. Minuta akta wajib tetap tersimpan di kantor notaris seumur hidup dokumen itu berlaku, bahkan setelah notaris yang membuatnya pensiun sekalipun.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 8 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris menegaskan bahwa minuta akta adalah asli akta yang memuat tanda tangan para penghadap, saksi, dan notaris, dan menjadi bagian dari Protokol Notaris. Pasal 16 ayat (1) huruf b undang-undang yang sama mewajibkan notaris membuat setiap aktanya dalam bentuk minuta dan menyimpannya sebagai arsip resmi jabatan.

Karena berstatus sebagai arsip resmi, minuta akta tidak boleh diserahkan kepada siapa pun, termasuk kepada para pihak yang menandatanganinya sendiri. Ia hanya boleh diperlihatkan — bukan diserahkan — kepada pihak yang berkepentingan langsung. Bila ada pihak luar seperti penyidik kepolisian yang hendak memeriksa atau meminjam minuta akta untuk kepentingan penyidikan, prosesnya tidak bisa langsung; harus lebih dulu ada persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris, sebuah mekanisme yang dibuat justru untuk melindungi kerahasiaan dan keaslian arsip notaris dari pemeriksaan yang sewenang-wenang.

Ketika seorang notaris berhenti menjabat — baik karena pensiun, meninggal dunia, atau dicabut izinnya — seluruh minuta akta yang pernah ia buat tidak hilang begitu saja. Protokolnya dialihkan kepada notaris lain yang ditunjuk sebagai pemegang protokol, biasanya atas penetapan Majelis Pengawas Daerah Notaris setempat.

Ilustrasi Kasus

Bu Ratna pernah membuat akta jual beli tanah di hadapan seorang notaris pada tahun 2010. Belasan tahun kemudian, ia butuh salinan akta itu lagi karena berkasnya rusak akibat banjir di rumahnya, sementara sertifikat tanah yang ia pegang perlu dilampiri salinan akta itu untuk keperluan balik nama waris. Masalahnya, notaris yang dulu membuat akta tersebut sudah pensiun tiga tahun lalu.

Bu Ratna sempat kebingungan mengira dokumennya sudah tidak bisa dilacak lagi. Setelah bertanya ke Majelis Pengawas Daerah Notaris di kotanya, ia mendapat informasi notaris pemegang protokol yang menerima limpahan arsip dari notaris yang pensiun tersebut. Ia mendatangi notaris pemegang protokol itu, menunjukkan identitas dan bukti bahwa namanya tercantum dalam akta, lalu notaris tersebut memeriksa minuta akta asli di arsipnya dan menerbitkan salinan akta baru yang sah secara hukum, lengkap dengan tanda tangan dan cap notaris pemegang protokol.

Syarat dan Prosedur

Untuk mendapatkan salinan akta dari minuta yang tersimpan, pihak yang berkepentingan perlu menunjukkan bukti bahwa namanya tercantum dalam akta tersebut, misalnya KTP yang cocok dengan identitas penghadap atau surat kuasa dari pihak yang bersangkutan. Ahli waris dari pihak yang sudah meninggal juga berhak meminta salinan dengan melampirkan surat keterangan waris.

Jika notaris pembuat akta masih aktif menjabat, permintaan diajukan langsung ke kantornya. Jika sudah pensiun atau meninggal, permintaan diajukan ke notaris pemegang protokol, yang informasinya bisa ditanyakan ke Majelis Pengawas Daerah Notaris atau Ikatan Notaris Indonesia (INI) di wilayah tersebut. Proses penerbitan salinan biasanya memakan waktu beberapa hari kerja, tergantung seberapa cepat minuta lama itu ditemukan dalam arsip.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Notaris berkewajiban menyimpan minuta akta dengan aman, merahasiakan isinya dari pihak yang tidak berkepentingan, dan menerbitkan salinan atau kutipan kepada pihak yang berhak bila diminta. Notaris juga wajib menyerahkan seluruh minuta akta yang dipegangnya kepada notaris pemegang protokol saat berhenti menjabat, tanpa terkecuali.

Para pihak yang menandatangani akta berhak meminta salinan atau kutipan akta kapan pun mereka butuhkan, tetapi tidak berhak meminta minuta aslinya dibawa pulang. Kewajiban mereka sebatas menjaga salinan yang mereka terima dan tidak memalsukan atau mengubah isinya, karena setiap perbedaan akan langsung terlihat saat dicocokkan dengan minuta yang tersimpan.

Kesalahpahaman Umum

Banyak orang mengira bahwa dokumen yang mereka bawa pulang dari kantor notaris adalah “akta asli”, padahal itu adalah salinan yang dicetak dari minuta. Kekeliruan ini baru terasa saat terjadi sengketa: pihak yang mengaku salinannya “asli” tidak bisa membantah apa pun karena rujukan hukum yang sah tetap minuta yang tersimpan di notaris.

Kesalahpahaman lain muncul ketika notaris pembuat akta meninggal atau pensiun. Sebagian orang mengira arsip aktanya otomatis hilang atau tidak bisa diakses lagi. Padahal sistem protokol notaris justru dirancang agar setiap minuta akta selalu punya penanggung jawab baru, sehingga hak para pihak untuk mendapatkan salinan tetap terjaga sepanjang waktu, tidak peduli berapa lama waktu berlalu sejak akta itu dibuat.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 8 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris

Minuta Akta adalah asli akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris.

Pasal 16 ayat (1) huruf b UU No. 2 Tahun 2014

Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris.

Pertanyaan Umum

Apa itu Minuta Akta? +
Minuta Akta adalah lembar asli akta notaris yang ditandatangani para penghadap, saksi, dan notaris, lalu disimpan selamanya di kantor notaris.
Apa bahasa Inggris dari Minuta Akta? +
Minuta Akta dalam bahasa Inggris disebut Original Deed / Minute of Deed.
Apa dasar hukum Minuta Akta? +
Dasar hukum Minuta Akta diatur dalam Pasal 1 angka 8 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Pasal 16 ayat (1) huruf b UU No. 2 Tahun 2014.
Apa asal kata Minuta Akta? +
Dari bahasa Latin 'minuta' (catatan kecil/asli), yaitu akta asli yang ditandatangani para pihak dan disimpan notaris

Istilah Terkait