Lompat ke konten

Akta Notaris

Notarial Deed Kata 'akta' berasal dari bahasa Latin 'actus' yang berarti perbuatan, dan 'notaris' dari bahasa Latin 'notarius' yang berarti penulis atau pencatat
Hukum Perdata akta notaris akta otentik notaris dokumen hukum
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Akta Notaris?

Akta notaris adalah akta otentik buatan notaris yang menurut Pasal 1870 KUHPerdata punya kekuatan bukti sempurna di pengadilan.

Notarial Deed Kata 'akta' berasal dari bahasa Latin 'actus' yang berarti perbuatan, dan 'notaris' dari bahasa Latin 'notarius' yang berarti penulis atau pencatat Hukum Perdata

Definisi

Akta notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris sebagai pejabat umum yang berwenang, sesuai bentuk dan tata cara yang ditentukan undang-undang. Karena berstatus otentik, akta notaris memiliki kekuatan pembuktian sempurna di pengadilan — isinya dianggap benar sampai ada pihak yang membuktikan sebaliknya lewat proses hukum, bukan sekadar dengan menyangkalnya di persidangan.

Ada dua jenis akta notaris. Pertama, akta relaas (akta pejabat) yaitu akta yang memuat uraian otentik notaris sendiri atas suatu tindakan atau keadaan yang disaksikannya, misalnya berita acara rapat umum pemegang saham. Kedua, akta partij yaitu akta yang memuat keterangan atau kehendak para pihak yang menghadap notaris, misalnya perjanjian jual beli, perjanjian kredit, atau surat kuasa. Perbedaan jenis ini penting karena menentukan siapa yang bertanggung jawab atas kebenaran isi akta — pada akta relaas, notaris yang menjamin kebenaran apa yang disaksikannya; pada akta partij, notaris hanya menjamin bahwa keterangan itu benar disampaikan para pihak di hadapannya.

Notaris berbeda dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), meski dalam praktik sehari-hari kerap dijabat orang yang sama. Notaris berwenang membuat akta otentik untuk urusan perdata umum — perjanjian, wasiat, pendirian badan usaha. PPAT khusus berwenang membuat akta yang berkaitan dengan peralihan dan pembebanan hak atas tanah, seperti akta jual beli tanah, akta hibah tanah, dan akta pemberian hak tanggungan.

Dasar Hukum

Pasal 1868 KUHPerdata memberi definisi umum akta otentik: akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang, oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang di tempat akta itu dibuat. Notaris adalah salah satu pejabat umum yang dimaksud pasal ini, di samping PPAT dan pejabat pencatat sipil untuk urusan masing-masing.

Undang-Undang Jabatan Notaris mengatur secara khusus kewenangan, kewajiban, dan larangan bagi notaris, termasuk kewajiban membacakan akta di hadapan para pihak dan saksi, kewajiban menyimpan minuta akta, serta kewajiban merahasiakan isi akta kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan undang-undang. Pelanggaran atas kewajiban ini dapat berujung pada sanksi kode etik, bahkan pencabutan izin praktik oleh Majelis Pengawas Notaris.

Pasal 1870 KUHPerdata adalah pasal yang paling menentukan nilai praktis akta notaris: akta otentik memberi bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya, mengikat para pihak, ahli waris mereka, dan orang-orang yang memperoleh hak dari mereka. Kekuatan pembuktian sempurna inilah yang membedakan akta notaris dari surat di bawah tangan, yang kebenarannya masih bisa disangkal sepihak sampai dibuktikan lain oleh yang menyangkal.

Fungsi dan Kekuatan Pembuktian

Akta notaris memberikan tiga lapis kekuatan pembuktian sekaligus. Kekuatan pembuktian lahiriah — akta itu sendiri, tanpa perlu bukti tambahan, sudah dianggap sebagai akta otentik selama tampilan luarnya memenuhi syarat formal. Kekuatan pembuktian formil — apa yang tertulis di dalamnya dianggap benar-benar diterangkan oleh para pihak di hadapan notaris, pada tanggal dan tempat yang disebutkan. Kekuatan pembuktian materiil — isi keterangan dalam akta dianggap benar terjadi, mengikat para pihak dan siapa saja yang mendapat hak dari mereka.

Kekuatan tiga lapis ini yang membuat akta notaris jadi pilihan utama untuk transaksi bernilai tinggi: jual beli tanah, pendirian perseroan, perjanjian kredit dengan jaminan, dan pembagian harta warisan. Kalau kelak muncul sengketa, pihak yang memegang akta notaris tidak perlu membuktikan lagi kebenaran isinya — beban pembuktian justru berpindah ke pihak yang menyangkalnya.

Kesalahpahaman Umum

“Semua surat yang dicap dan ditandatangani notaris otomatis jadi akta notaris.” Keliru. Notaris juga melakukan legalisasi dan waarmerking atas surat di bawah tangan, tetapi keduanya bukan akta notaris. Legalisasi hanya menerangkan bahwa tanda tangan itu benar dibubuhkan di hadapan notaris pada tanggal tersebut; kekuatan pembuktiannya tidak setara akta otentik.

“Akta notaris tidak bisa digugat sama sekali.” Tidak benar. Akta notaris tetap bisa dibatalkan lewat gugatan kalau terbukti dibuat berdasarkan keterangan palsu, ada cacat kehendak seperti paksaan atau penipuan, atau notarisnya sendiri melanggar prosedur pembuatan akta.

“Cukup satu pihak yang datang menghadap notaris.” Untuk akta partij, seluruh pihak yang mengikatkan diri wajib hadir dan menandatangani, atau diwakili kuasa yang sah. Akta yang dibuat tanpa kehadiran salah satu pihak berisiko cacat prosedur.

Praktik di Lapangan

Andi dan Citra sepakat melakukan jual beli sebidang tanah di Jakarta. Untuk menjamin kepastian hukum, mereka membuat Akta Jual Beli di hadapan PPAT yang dalam kasus ini dijabat oleh orang yang sama dengan notaris setempat. Notaris/PPAT memverifikasi identitas para pihak, memeriksa keabsahan sertifikat tanah, memastikan tidak ada sengketa atau blokir di kantor pertanahan, lalu membacakan isi akta di hadapan kedua pihak sebelum ditandatangani.

Beberapa bulan kemudian, muncul pihak ketiga yang mengklaim tanah tersebut berdasarkan surat di bawah tangan lama. Dalam proses hukum di pengadilan, akta jual beli otentik yang dimiliki Citra menjadi bukti sempurna bahwa jual beli telah dilakukan secara sah, sedangkan pihak ketiga harus membuktikan sendiri keabsahan klaimnya. Karena beban pembuktian berpindah kepadanya, posisi Citra jauh lebih kuat sejak awal persidangan.

Di kasus lain, seorang pengusaha ingin mendirikan perseroan terbatas bersama dua rekannya. Mereka menghadap notaris untuk membuat akta pendirian yang memuat anggaran dasar, susunan pengurus, dan komposisi saham. Notaris membacakan seluruh isi akta, memastikan ketiganya memahami konsekuensi setiap klausul, sebelum akta ditandatangani dan didaftarkan untuk memperoleh pengesahan badan hukum.

Dasar Hukum

Pasal 1868 KUHPerdata

Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.

Pasal 1 angka 7 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris

Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 1870 KUHPerdata

Suatu akta otentik memberikan di antara para pihak beserta ahli waris-ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Akta Notaris? +
Akta notaris adalah akta otentik buatan notaris yang menurut Pasal 1870 KUHPerdata punya kekuatan bukti sempurna di pengadilan.
Apa bahasa Inggris dari Akta Notaris? +
Akta Notaris dalam bahasa Inggris disebut Notarial Deed.
Apa dasar hukum Akta Notaris? +
Dasar hukum Akta Notaris diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata, Pasal 1 angka 7 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Pasal 1870 KUHPerdata.
Apa asal kata Akta Notaris? +
Kata 'akta' berasal dari bahasa Latin 'actus' yang berarti perbuatan, dan 'notaris' dari bahasa Latin 'notarius' yang berarti penulis atau pencatat

Istilah Terkait