Lompat ke konten

Notaris

Notary Public Dari bahasa Latin 'notarius' (penulis/sekretaris), pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik
Hukum Perdata notaris pejabat umum akta otentik jabatan notaris akta notariil
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Notaris?

Notaris adalah pejabat umum pembuat akta otentik yang diangkat pemerintah, dengan kewenangan dan kode etik diatur UU No. 2 Tahun 2014.

Notary Public Dari bahasa Latin 'notarius' (penulis/sekretaris), pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik Hukum Perdata

Definisi

Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh negara untuk membuat akta otentik dan menjalankan kewenangan lain di bidang hukum perdata, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Berbeda dari profesi hukum lain seperti advokat yang mewakili kepentingan satu pihak, notaris berdiri netral dan melayani kepentingan semua pihak yang menghadap.

Akta yang dibuat notaris disebut akta otentik, yaitu dokumen yang dibuat menurut bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang. Akta ini punya kekuatan pembuktian sempurna di pengadilan, artinya hakim harus menganggap isinya benar kecuali ada bukti sebaliknya yang meyakinkan.

Dasar Hukum

Jabatan notaris di Indonesia diatur dalam UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Undang-undang ini menetapkan siapa yang boleh diangkat menjadi notaris, kewenangan apa saja yang melekat pada jabatannya, serta kode etik dan pengawasan yang harus dipatuhi.

Kekuatan hukum dari akta yang dibuat notaris bersumber dari Pasal 1870 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa akta otentik memberikan bukti sempurna di antara para pihak dan ahli warisnya tentang apa yang termuat di dalamnya. Artinya, isi akta notaris dianggap benar oleh hakim sampai ada pihak yang berhasil membuktikan sebaliknya — berbeda dari surat biasa yang kebenarannya harus dibuktikan lebih dulu oleh pihak yang mengajukannya.

Kewenangan Notaris

Kewenangan notaris tidak terbatas pada menandatangani dokumen. Secara garis besar, kewenangan itu mencakup:

  1. Membuat akta otentik untuk perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diwajibkan undang-undang atau dikehendaki para pihak, misalnya akta pendirian PT, akta perjanjian kerja sama, atau akta kuasa.
  2. Legalisasi dan waarmerking, yaitu mengesahkan tanda tangan atau menetapkan kepastian tanggal pada surat yang dibuat sendiri oleh para pihak (akta di bawah tangan).
  3. Membuat kopi asli dari minuta akta (grosse), memberikan salinan, dan kutipan akta.
  4. Memberikan penyuluhan hukum kepada para pihak sehubungan dengan pembuatan akta.
  5. Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan dan akta risalah lelang, sepanjang notaris tersebut juga menjabat sebagai PPAT.

Notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak memihak, dan menjaga kepentingan semua pihak yang terlibat dalam pembuatan akta, termasuk pihak yang tidak hadir langsung tapi kepentingannya diwakili dalam akta.

Syarat dan Prosedur Pengangkatan

Untuk diangkat sebagai notaris, seseorang harus memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam UUJN, di antaranya warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berusia paling rendah 27 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta berijazah sarjana hukum dan lulusan pendidikan magister kenotariatan.

Setelah lulus pendidikan kenotariatan, calon notaris wajib menjalani magang di kantor notaris untuk mempelajari praktik pembuatan akta secara langsung sebelum diangkat dan disumpah oleh Menteri Hukum. Setelah diangkat, notaris ditempatkan di wilayah jabatan tertentu (biasanya satu kabupaten/kota) dan wajib membuka kantor di wilayah tersebut. Notaris juga tunduk pada kode etik yang ditegakkan oleh organisasi profesi dan Majelis Pengawas Notaris.

Perbedaan dengan PPAT

Banyak orang mengira notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah jabatan yang sama karena sering dijabat oleh orang yang sama sekaligus. Padahal keduanya berbeda secara hukum.

AspekNotarisPPAT
Dasar hukumUU No. 2 Tahun 2014Peraturan tentang jabatan PPAT
Ruang lingkup aktaSemua perbuatan hukum perdata (perjanjian, kuasa, pendirian badan hukum, dll)Khusus akta pertanahan (jual beli tanah, hibah, pembagian hak bersama, hak tanggungan)
PengangkatanDiangkat Menteri HukumDiangkat oleh badan pertanahan setelah ujian khusus PPAT
Wilayah kerjaSatu kabupaten/kotaSatu kabupaten/kota, berbeda dari wilayah notaris

Dalam praktik, seorang notaris biasanya juga menjabat sebagai PPAT setelah lulus ujian tambahan, sehingga kantornya bisa melayani akta perdata umum sekaligus akta pertanahan. Kalau seseorang hanya ingin mengurus jual beli tanah, ia bisa datang ke kantor yang sama, tapi secara hukum tanda tangan pejabatnya mewakili dua kapasitas berbeda — sebagai notaris untuk kuasa atau perjanjian pendukung, dan sebagai PPAT untuk akta jual belinya sendiri.

Contoh Kasus

Dua perusahaan, PT Sinar Abadi dan CV Karya Mandiri, sepakat membuat perjanjian kerja sama distribusi. Mereka mendatangi kantor notaris agar kesepakatan dituangkan dalam akta otentik. Notaris memeriksa identitas para penghadap, memberikan penjelasan atas klausul-klausul yang berpotensi menimbulkan sengketa, membacakan seluruh isi akta di hadapan para pihak dan dua orang saksi, lalu akta ditandatangani semua pihak.

Setahun kemudian, PT Sinar Abadi menuduh CV Karya Mandiri tidak pernah menyetujui salah satu klausul dalam akta tersebut. Di persidangan, karena akta dibuat secara notariil, hakim tidak perlu memeriksa kebenaran isi akta lebih dulu — beban pembuktian justru berpindah kepada PT Sinar Abadi untuk membuktikan bahwa akta itu palsu atau ditandatangani secara tidak sah. Kekuatan pembuktian sempurna inilah yang membedakan akta notaris dari surat perjanjian biasa.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah akta notaris bisa dibatalkan? Bisa, tapi hanya melalui gugatan ke pengadilan yang membuktikan adanya cacat kehendak, ketidakcakapan pihak, atau pelanggaran prosedur pembuatan akta. Notaris sendiri tidak berwenang membatalkan aktanya sendiri.

Berapa biaya jasa notaris? Tidak ada tarif tunggal karena besarannya bergantung pada nilai objek dan kompleksitas akta. Notaris wajib memberi tahu perkiraan biaya sebelum akta dibuat.

Apakah notaris bisa dituntut kalau kliennya rugi? Notaris bisa dimintai pertanggungjawaban kalau kerugian timbul karena kelalaian atau pelanggaran kode etik dalam menjalankan jabatannya, misalnya salah mengidentifikasi penghadap atau lalai memeriksa keabsahan dokumen.

Apa bedanya akta notaris dengan akta di bawah tangan? Akta di bawah tangan dibuat dan ditandatangani sendiri oleh para pihak tanpa keterlibatan pejabat umum, sehingga kekuatan pembuktiannya bisa disangkal oleh pihak lawan. Akta notaris memiliki kekuatan pembuktian sempurna sejak awal.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.

Pasal 15 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2014

Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik.

Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2014

Mengatur syarat pengangkatan notaris, antara lain warga negara Indonesia, berijazah sarjana hukum dan lulusan magister kenotariatan, serta telah menjalani masa magang di kantor notaris.

Pasal 1870 KUHPerdata

Suatu akta otentik memberikan di antara para pihak beserta ahli warisnya atau orang yang mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Notaris? +
Notaris adalah pejabat umum pembuat akta otentik yang diangkat pemerintah, dengan kewenangan dan kode etik diatur UU No. 2 Tahun 2014.
Apa bahasa Inggris dari Notaris? +
Notaris dalam bahasa Inggris disebut Notary Public.
Apa dasar hukum Notaris? +
Dasar hukum Notaris diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Pasal 15 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2014, Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2014, Pasal 1870 KUHPerdata.
Apa asal kata Notaris? +
Dari bahasa Latin 'notarius' (penulis/sekretaris), pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik

Istilah Terkait