Definisi
Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh negara untuk membuat akta otentik dan menjalankan kewenangan lain di bidang hukum perdata, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Berbeda dari profesi hukum lain seperti advokat yang mewakili kepentingan satu pihak, notaris berdiri netral dan melayani kepentingan semua pihak yang menghadap.
Akta yang dibuat notaris disebut akta otentik, yaitu dokumen yang dibuat menurut bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang. Akta ini punya kekuatan pembuktian sempurna di pengadilan, artinya hakim harus menganggap isinya benar kecuali ada bukti sebaliknya yang meyakinkan.
Dasar Hukum
Jabatan notaris di Indonesia diatur dalam UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Undang-undang ini menetapkan siapa yang boleh diangkat menjadi notaris, kewenangan apa saja yang melekat pada jabatannya, serta kode etik dan pengawasan yang harus dipatuhi.
Kekuatan hukum dari akta yang dibuat notaris bersumber dari Pasal 1870 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa akta otentik memberikan bukti sempurna di antara para pihak dan ahli warisnya tentang apa yang termuat di dalamnya. Artinya, isi akta notaris dianggap benar oleh hakim sampai ada pihak yang berhasil membuktikan sebaliknya — berbeda dari surat biasa yang kebenarannya harus dibuktikan lebih dulu oleh pihak yang mengajukannya.
Kewenangan Notaris
Kewenangan notaris tidak terbatas pada menandatangani dokumen. Secara garis besar, kewenangan itu mencakup:
- Membuat akta otentik untuk perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diwajibkan undang-undang atau dikehendaki para pihak, misalnya akta pendirian PT, akta perjanjian kerja sama, atau akta kuasa.
- Legalisasi dan waarmerking, yaitu mengesahkan tanda tangan atau menetapkan kepastian tanggal pada surat yang dibuat sendiri oleh para pihak (akta di bawah tangan).
- Membuat kopi asli dari minuta akta (grosse), memberikan salinan, dan kutipan akta.
- Memberikan penyuluhan hukum kepada para pihak sehubungan dengan pembuatan akta.
- Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan dan akta risalah lelang, sepanjang notaris tersebut juga menjabat sebagai PPAT.
Notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak memihak, dan menjaga kepentingan semua pihak yang terlibat dalam pembuatan akta, termasuk pihak yang tidak hadir langsung tapi kepentingannya diwakili dalam akta.
Syarat dan Prosedur Pengangkatan
Untuk diangkat sebagai notaris, seseorang harus memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam UUJN, di antaranya warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berusia paling rendah 27 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta berijazah sarjana hukum dan lulusan pendidikan magister kenotariatan.
Setelah lulus pendidikan kenotariatan, calon notaris wajib menjalani magang di kantor notaris untuk mempelajari praktik pembuatan akta secara langsung sebelum diangkat dan disumpah oleh Menteri Hukum. Setelah diangkat, notaris ditempatkan di wilayah jabatan tertentu (biasanya satu kabupaten/kota) dan wajib membuka kantor di wilayah tersebut. Notaris juga tunduk pada kode etik yang ditegakkan oleh organisasi profesi dan Majelis Pengawas Notaris.
Perbedaan dengan PPAT
Banyak orang mengira notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah jabatan yang sama karena sering dijabat oleh orang yang sama sekaligus. Padahal keduanya berbeda secara hukum.
| Aspek | Notaris | PPAT |
|---|---|---|
| Dasar hukum | UU No. 2 Tahun 2014 | Peraturan tentang jabatan PPAT |
| Ruang lingkup akta | Semua perbuatan hukum perdata (perjanjian, kuasa, pendirian badan hukum, dll) | Khusus akta pertanahan (jual beli tanah, hibah, pembagian hak bersama, hak tanggungan) |
| Pengangkatan | Diangkat Menteri Hukum | Diangkat oleh badan pertanahan setelah ujian khusus PPAT |
| Wilayah kerja | Satu kabupaten/kota | Satu kabupaten/kota, berbeda dari wilayah notaris |
Dalam praktik, seorang notaris biasanya juga menjabat sebagai PPAT setelah lulus ujian tambahan, sehingga kantornya bisa melayani akta perdata umum sekaligus akta pertanahan. Kalau seseorang hanya ingin mengurus jual beli tanah, ia bisa datang ke kantor yang sama, tapi secara hukum tanda tangan pejabatnya mewakili dua kapasitas berbeda — sebagai notaris untuk kuasa atau perjanjian pendukung, dan sebagai PPAT untuk akta jual belinya sendiri.
Contoh Kasus
Dua perusahaan, PT Sinar Abadi dan CV Karya Mandiri, sepakat membuat perjanjian kerja sama distribusi. Mereka mendatangi kantor notaris agar kesepakatan dituangkan dalam akta otentik. Notaris memeriksa identitas para penghadap, memberikan penjelasan atas klausul-klausul yang berpotensi menimbulkan sengketa, membacakan seluruh isi akta di hadapan para pihak dan dua orang saksi, lalu akta ditandatangani semua pihak.
Setahun kemudian, PT Sinar Abadi menuduh CV Karya Mandiri tidak pernah menyetujui salah satu klausul dalam akta tersebut. Di persidangan, karena akta dibuat secara notariil, hakim tidak perlu memeriksa kebenaran isi akta lebih dulu — beban pembuktian justru berpindah kepada PT Sinar Abadi untuk membuktikan bahwa akta itu palsu atau ditandatangani secara tidak sah. Kekuatan pembuktian sempurna inilah yang membedakan akta notaris dari surat perjanjian biasa.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah akta notaris bisa dibatalkan? Bisa, tapi hanya melalui gugatan ke pengadilan yang membuktikan adanya cacat kehendak, ketidakcakapan pihak, atau pelanggaran prosedur pembuatan akta. Notaris sendiri tidak berwenang membatalkan aktanya sendiri.
Berapa biaya jasa notaris? Tidak ada tarif tunggal karena besarannya bergantung pada nilai objek dan kompleksitas akta. Notaris wajib memberi tahu perkiraan biaya sebelum akta dibuat.
Apakah notaris bisa dituntut kalau kliennya rugi? Notaris bisa dimintai pertanggungjawaban kalau kerugian timbul karena kelalaian atau pelanggaran kode etik dalam menjalankan jabatannya, misalnya salah mengidentifikasi penghadap atau lalai memeriksa keabsahan dokumen.
Apa bedanya akta notaris dengan akta di bawah tangan? Akta di bawah tangan dibuat dan ditandatangani sendiri oleh para pihak tanpa keterlibatan pejabat umum, sehingga kekuatan pembuktiannya bisa disangkal oleh pihak lawan. Akta notaris memiliki kekuatan pembuktian sempurna sejak awal.