Definisi
Nusyuz adalah sikap pembangkangan atau ketidaktaatan salah satu pihak, suami atau istri, terhadap kewajiban-kewajiban dalam perkawinan menurut hukum Islam. Dalam praktik hukum keluarga Islam di Indonesia, istilah nusyuz lebih sering dibahas dalam konteks istri yang tidak melaksanakan kewajibannya terhadap suami tanpa alasan yang sah, meskipun secara konsep nusyuz juga bisa dilakukan suami.
Penting dipahami bahwa nusyuz bukan sekadar pertengkaran biasa atau ketidakcocokan pendapat. Nusyuz secara hukum harus dibuktikan sebagai pengabaian kewajiban yang sifatnya nyata dan tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Dasar Hukum
Ketentuan nusyuz istri diatur dalam Pasal 84 Kompilasi Hukum Islam. Ayat (1) menyebutkan istri dapat dianggap nusyuz jika tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat (1) KHI, yaitu berbakti lahir batin kepada suami dalam batas yang dibenarkan hukum Islam, serta menyelenggarakan dan mengurus keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.
Ayat (2) pasal yang sama menegaskan bahwa selama istri dalam keadaan nusyuz, kewajiban suami memberikan nafkah, kiswah (pakaian), dan tempat kediaman sebagaimana diatur Pasal 80 ayat (4) huruf a dan b KHI tidak berlaku, kecuali untuk kepentingan anak. Artinya, gugurnya hak nafkah istri akibat nusyuz tidak menghilangkan kewajiban suami terhadap anak-anaknya.
Jenis-Jenis Nusyuz
Meskipun KHI secara eksplisit lebih banyak mengatur nusyuz istri, konsep nusyuz dalam fikih pada dasarnya berlaku dua arah:
Nusyuz istri — misalnya meninggalkan rumah kediaman bersama tanpa izin dan tanpa alasan sah, menolak melaksanakan kewajiban rumah tangga tanpa sebab yang dibenarkan, atau menolak hubungan suami istri secara sengaja tanpa alasan syar’i yang bisa diterima.
Nusyuz suami — misalnya tidak memberikan nafkah tanpa alasan yang dibenarkan, memperlakukan istri secara kasar atau merendahkan, meninggalkan istri dalam waktu lama tanpa kabar dan tanpa nafkah, atau melalaikan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga.
Perbedaan penting: nusyuz istri berpotensi menggugurkan hak nafkahnya, sedangkan nusyuz suami tidak menggugurkan kewajiban nafkahnya — justru berpotensi menjadi alasan bagi istri untuk mengajukan cerai gugat atau khuluk.
Konsekuensi Hukum
Status nusyuz membawa sejumlah akibat hukum, tergantung pihak mana yang dinyatakan nusyuz:
- Jika istri nusyuz — kewajiban suami memberikan nafkah, pakaian, dan tempat tinggal gugur untuk sementara, kecuali untuk kepentingan anak; suami juga dapat menjadikan nusyuz sebagai salah satu alasan mengajukan cerai talak.
- Jika suami nusyuz — istri berhak mengajukan cerai gugat atau khuluk dengan alasan suami melalaikan kewajibannya; istri tetap berhak menuntut nafkah yang tertunggak melalui Pengadilan Agama.
- Pembuktian — status nusyuz tidak bisa ditentukan sepihak oleh suami atau istri saja; harus dibuktikan melalui proses persidangan di Pengadilan Agama dengan saksi dan bukti pendukung.
- Upaya penyelesaian — sebelum sampai pada status nusyuz yang final, hukum Islam menganjurkan penyelesaian bertahap, termasuk nasihat, pisah ranjang sementara, hingga melibatkan hakam (juru damai) dari kedua belah pihak keluarga.
Kesalahpahaman Umum
Banyak orang mengira setiap istri yang pergi dari rumah otomatis dianggap nusyuz. Padahal jika kepergian tersebut disebabkan alasan yang dibenarkan hukum, misalnya karena mengalami kekerasan dalam rumah tangga atau tidak diberi nafkah dalam waktu lama, kepergian itu tidak dapat dikategorikan nusyuz. Pengadilan Agama akan menilai alasan di balik kepergian istri sebelum menetapkan status nusyuz.
Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa nusyuz hanya bisa dilakukan istri. Secara konsep fikih, suami juga bisa nusyuz apabila melalaikan kewajibannya, meskipun KHI memang lebih detail mengatur akibat hukum nusyuz istri dibanding nusyuz suami.
Contoh Kasus
Seorang suami mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama dengan alasan istrinya nusyuz, karena meninggalkan rumah kediaman bersama tanpa izin selama lebih dari enam bulan dan tidak mau kembali meski sudah dinasihati beberapa kali. Istri membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa kepergiannya disebabkan suami kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Setelah memeriksa bukti dan keterangan saksi dari kedua pihak, hakim menilai bahwa istri memiliki alasan yang sah untuk meninggalkan rumah, sehingga tidak dapat dinyatakan nusyuz. Kewajiban nafkah suami terhadap istri selama proses perceraian tetap berlaku.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah istri yang menolak berhubungan badan otomatis nusyuz? Tidak otomatis. Penolakan yang disertai alasan sah, misalnya sakit atau kondisi tertentu, tidak termasuk nusyuz. Penolakan tanpa alasan yang dibenarkan dan bersifat terus-menerus baru berpotensi dikategorikan nusyuz.
Siapa yang menentukan status nusyuz? Hanya Pengadilan Agama yang berwenang menetapkan status nusyuz melalui proses persidangan, bukan pernyataan sepihak suami atau istri di luar pengadilan.
Apa akibatnya kalau istri terbukti nusyuz saat proses cerai talak berlangsung? Selama status nusyuz berlangsung, hak nafkah istri di luar kepentingan anak tidak berlaku, dan hal ini bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara cerai talak yang diajukan suami.
Apakah nusyuz bisa jadi alasan pembatalan pernikahan? Tidak. Nusyuz bukan alasan pembatalan (fasakh) pernikahan, melainkan lebih berkaitan dengan gugurnya hak nafkah dan bisa menjadi salah satu alasan perceraian.
Apakah suami boleh langsung menceraikan istri begitu menganggapnya nusyuz? Secara hukum, tidak dianjurkan langsung menjatuhkan talak. Hukum Islam menganjurkan tahapan penyelesaian lebih dulu, mulai dari menasihati, berpisah ranjang sementara di dalam rumah yang sama, hingga melibatkan hakam dari pihak keluarga suami dan istri untuk mendamaikan sebelum perceraian menjadi pilihan terakhir yang diajukan ke Pengadilan Agama.