Lompat ke konten

Perjanjian Kerja Laut

Maritime Labor Agreement Perjanjian kerja khusus antara pelaut dengan perusahaan pelayaran untuk bekerja di atas kapal
Ketenagakerjaan perjanjian kerja laut PKL pelaut maritime labor awak kapal
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Perjanjian Kerja Laut?

Perjanjian Kerja Laut adalah perjanjian kerja antara pelaut dan pengusaha kapal yang memuat syarat kerja khusus di atas kapal.

Maritime Labor Agreement Perjanjian kerja khusus antara pelaut dengan perusahaan pelayaran untuk bekerja di atas kapal Ketenagakerjaan

Definisi

Perjanjian Kerja Laut (PKL) adalah perjanjian kerja khusus yang dibuat antara pelaut atau awak kapal dengan pengusaha kapal atau perusahaan pelayaran untuk melakukan pekerjaan di atas kapal. PKL memiliki karakteristik khusus yang berbeda dari perjanjian kerja pada umumnya karena sifat pekerjaan maritim yang unik — pekerja tinggal dan bekerja di lingkungan yang sama selama berbulan-bulan, jauh dari keluarga dan fasilitas darat pada umumnya.

Berdasarkan KUHD dan PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan, setiap awak kapal yang bekerja di kapal wajib memiliki perjanjian kerja laut yang dibuat secara tertulis. PKL minimal memuat identitas pelaut, nama dan alamat pengusaha kapal, jabatan dan jenis pekerjaan, upah dan tunjangan, hak dan kewajiban pelaut, serta jangka waktu berlakunya perjanjian.

PKL harus disahkan oleh Syahbandar di pelabuhan tempat kapal didaftarkan sebelum kapal berlayar. Pelaut berhak atas upah, makanan dan penginapan yang layak, perawatan kesehatan, repatriasi atau pemulangan, dan jaminan sosial. Indonesia juga telah meratifikasi Maritime Labour Convention (MLC) 2006 melalui UU No. 15 Tahun 2016 yang memperkuat perlindungan hak-hak pelaut sesuai standar internasional.

Dasar Hukum

Landasan paling lama mengenai PKL berasal dari KUHD, yang mendefinisikan perjanjian kerja laut sebagai perjanjian antara nahkoda atau pengusaha kapal dengan seorang buruh yang mengikatkan diri bekerja sebagai anak buah kapal. Ketentuan ini kemudian diperkuat dan diperinci lebih lanjut oleh PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan, yang menegaskan kewajiban setiap awak kapal memiliki PKL tertulis serta merinci unsur-unsur minimal yang harus dimuat di dalamnya.

Di tingkat internasional, ratifikasi Maritime Labour Convention 2006 lewat UU No. 15 Tahun 2016 menambahkan standar perlindungan tambahan bagi pelaut Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing, termasuk standar jam kerja dan istirahat, fasilitas akomodasi, serta mekanisme pengaduan bagi pelaut yang haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan pelayaran.

Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum PKL bisa disahkan, pelaut umumnya perlu menyiapkan dokumen identitas seperti buku pelaut, sertifikat keahlian pelaut sesuai jabatan yang akan diisi, dan surat keterangan kesehatan yang menyatakan layak bekerja di laut. Perusahaan pelayaran di sisi lain menyiapkan draf PKL yang memuat seluruh unsur wajib, termasuk rincian upah, tunjangan berlayar, dan jangka waktu kontrak.

Setelah kedua pihak menandatangani PKL, dokumen tersebut dibawa ke kantor Syahbandar di pelabuhan pendaftaran kapal untuk disahkan. Syahbandar akan memeriksa kelengkapan unsur PKL dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku sebelum membubuhkan pengesahan, yang menjadi syarat sah PKL sekaligus bukti bahwa awak kapal tersebut resmi bekerja di kapal yang bersangkutan.

Bagi pelaut yang akan bekerja di kapal berbendera asing, dokumen tambahan biasanya diperlukan, seperti paspor pelaut dan visa kerja sesuai ketentuan negara bendera kapal. Perusahaan keagenan awak kapal yang menyalurkan pelaut ke perusahaan pelayaran asing juga wajib memastikan seluruh dokumen ini lengkap sebelum memberangkatkan pelaut, karena kelalaian dalam hal ini bisa berakibat pelaut ditahan di pelabuhan negara tujuan atau kontraknya dianggap tidak sah.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Pelaut berhak atas upah yang dibayarkan sesuai kesepakatan dalam PKL, makanan dan tempat tinggal yang layak selama di kapal, perawatan kesehatan jika sakit atau cedera saat bertugas, serta repatriasi ke tempat asal begitu masa kontrak berakhir atau dalam kondisi darurat tertentu. Pelaut juga berkewajiban mematuhi perintah dinas dari nahkoda selama tidak bertentangan dengan keselamatan dan hukum yang berlaku.

Pengusaha kapal berkewajiban menyediakan seluruh hak tersebut serta menjaga kelayakan kapal dan fasilitas kerja di atasnya. Pengusaha juga berhak menuntut kedisiplinan awak kapal, mengingat pekerjaan di laut menuntut kepatuhan tinggi terhadap prosedur keselamatan demi keselamatan seluruh awak, bukan hanya pelaut yang bersangkutan.

Ke Mana Harus Mengurus

Pengesahan PKL dilakukan di kantor Syahbandar pada pelabuhan tempat kapal terdaftar, biasanya bersamaan dengan pengurusan dokumen keberangkatan kapal lainnya. Pelaut yang mengalami sengketa terkait PKL, misalnya upah tidak dibayar atau kondisi kerja yang tidak sesuai perjanjian, dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau ke Kementerian Perhubungan melalui unit yang menangani perkapalan dan kepelautan.

Jika sengketa tidak selesai lewat jalur pengaduan tersebut, pelaut tetap bisa menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial seperti pekerja pada umumnya, dimulai dari perundingan bipartit sampai gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial apabila perusahaan pelayaran berkedudukan di Indonesia.

Studi Kasus

Seorang pelaut dari Tegal menandatangani PKL dengan perusahaan pelayaran di Jakarta untuk bekerja sebagai juru mudi di kapal tanker selama 12 bulan. PKL memuat upah pokok, tunjangan berlayar, jaminan makan dan akomodasi di kapal, serta hak cuti setelah masa kontrak berakhir. PKL disahkan oleh Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok sebelum kapal berangkat berlayar. Setelah 12 bulan, pelaut berhak atas repatriasi atau biaya pulang ke Tegal yang ditanggung perusahaan pelayaran sesuai perjanjian yang telah disahkan.

Kasus berbeda dialami seorang pelaut asal Manado yang bekerja di kapal ikan milik perusahaan asing yang beroperasi di perairan Indonesia. Setelah enam bulan bekerja, upahnya belum juga dibayar penuh dan kondisi akomodasi di kapal jauh dari layak. Pelaut tersebut melaporkan kondisinya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan menunjukkan salinan PKL yang telah disahkan sebagai bukti hak-haknya. Setelah diperiksa, otoritas terkait menemukan pelanggaran dan mewajibkan perusahaan melunasi tunggakan upah serta memperbaiki kondisi kerja di kapal tersebut.

Dasar Hukum

Pasal 395 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)

Perjanjian kerja laut adalah perjanjian yang dibuat antara seorang nahkoda/pengusaha kapal di satu pihak dan seorang buruh di pihak lain, di mana pihak yang tersebut terakhir mengikatkan dirinya untuk melakukan pekerjaan sebagai anak buah kapal.

Pasal 18 Ayat (1) PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan

Setiap awak kapal yang bekerja di kapal wajib memiliki perjanjian kerja laut.

Pasal 18 Ayat (3) PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan

Perjanjian kerja laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat: a. nama, tempat lahir/tanggal lahir/umur pelaut; b. tempat dan tanggal dibuatnya perjanjian kerja laut; c. nama dan alamat pengusaha kapal; d. jabatan dan jenis pekerjaan pelaut; e. upah, tunjangan dan fasilitas; f. hak dan kewajiban pelaut; g. jangka waktu berlakunya perjanjian kerja laut.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perjanjian Kerja Laut? +
Perjanjian Kerja Laut adalah perjanjian kerja antara pelaut dan pengusaha kapal yang memuat syarat kerja khusus di atas kapal.
Apa bahasa Inggris dari Perjanjian Kerja Laut? +
Perjanjian Kerja Laut dalam bahasa Inggris disebut Maritime Labor Agreement.
Apa dasar hukum Perjanjian Kerja Laut? +
Dasar hukum Perjanjian Kerja Laut diatur dalam Pasal 395 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), Pasal 18 Ayat (1) PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan, Pasal 18 Ayat (3) PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.
Apa asal kata Perjanjian Kerja Laut? +
Perjanjian kerja khusus antara pelaut dengan perusahaan pelayaran untuk bekerja di atas kapal

Istilah Terkait