Lompat ke konten

Pembajakan Laut

Piracy at sea dari kata bajak dalam bahasa Melayu yang berarti perampok, ditambah kata laut sebagai tempat perbuatannya
Hukum Internasional piracy hukum laut UNCLOS laut lepas
Diperbarui 17 Oktober 2026
Ringkasan

Apa itu Pembajakan Laut?

Perbuatan kekerasan, penahanan, atau perampokan oleh awak atau penumpang kapal swasta terhadap kapal lain di laut lepas untuk tujuan pribadi.

Piracy at sea dari kata bajak dalam bahasa Melayu yang berarti perampok, ditambah kata laut sebagai tempat perbuatannya Hukum Internasional

Definisi

Pembajakan laut adalah perbuatan kekerasan, penahanan, atau perampokan yang dilakukan oleh awak kapal atau penumpang kapal swasta terhadap kapal lain di laut lepas, semata-mata untuk tujuan pribadi. Definisi ini tercantum dalam Pasal 101 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.

Tiga unsur penting melekat dalam definisi ini. Pertama, pelakunya kapal swasta, bukan kapal perang atau kapal pemerintah. Kedua, sasarannya kapal lain, artinya pelaku tidak bisa disebut membajak kapalnya sendiri. Ketiga, perbuatan terjadi di laut lepas atau di luar yurisdiksi negara mana pun, dan ditujukan untuk keuntungan pribadi, bukan misi politik atau perintah negara.

Istilah pembajakan laut sering tertukar dengan perompakan atau perampokan bersenjata di laut (armed robbery at sea). Bedanya terletak pada lokasi. Piracy menurut UNCLOS hanya mencakup perbuatan di laut lepas. Sementara perampokan bersenjata yang terjadi di laut teritorial atau perairan dalam yurisdiksi suatu negara masuk ranah hukum pidana nasional negara itu, misalnya Pasal 438 KUHP tentang pembajakan di laut.

Dasar Hukum

Pengaturan pembajakan laut bersumber dari hukum internasional dan hukum nasional. Di tingkat internasional, UNCLOS 1982 adalah rujukan utama. Pasal 100 menekankan kewajiban semua negara bekerja sama menumpas pembajakan, Pasal 101 mendefinisikan pembajakan, Pasal 105 memberi hak penyitaan, dan Pasal 107 membatasi siapa yang boleh menangkap kapal bajak.

Konvensi Jenewa tentang Laut Lepas 1958 juga mengatur hal serupa dan menjadi cikal bakal pasal-pasal UNCLOS. Di tingkat nasional, Indonesia mengatur pembajakan di laut dalam Pasal 438 sampai Pasal 445 KUHP. Ketentuan ini menegaskan bahwa pembajakan adalah kejahatan serius yang diancam pidana penjara, dengan ancaman lebih berat jika mengakibatkan korban luka atau meninggal dunia.

Selain itu, rezim hukum laut Indonesia juga mengatur batas laut teritorial, zona ekonomi eksklusif, dan laut lepas. Aturan batas inilah yang menentukan apakah suatu peristiwa masuk kategori pembajakan internasional atau perampokan bersenjata dalam yurisdiksi nasional.

Siapa yang Berhak Menindak

Keunikan pembajakan laut dalam hukum internasional adalah prinsip yurisdiksi universal. Karena terjadi di laut lepas yang bukan wilayah negara mana pun, setiap negara berhak menangkap dan mengadili para pembajak, apa pun kebangsaan kapal atau pelakunya. Pasal 105 UNCLOS memberi kewenangan itu: negara mana pun boleh menyita kapal bajak, menangkap orangnya, dan merampas barangnya.

Indonesia mempraktikkan kewenangan ini antara lain dalam operasi bersama patroli di Selat Malaka. Selat ini pernah menjadi salah satu perairan paling rawan pembajakan di dunia, sehingga Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand menjalankan patroli terkoordinasi untuk menekan angka kejahatan laut.

Perlu dicatat, kewenangan menangkap di laut lepas tidak berlaku sembarangan. Kapal perang atau kapal negara yang melakukan penyitaan harus punya dasar yang cukup, dan bila ternyata penyitaan itu keliru, negara penyita bertanggung jawab memberi ganti rugi. Pasal 106 UNCLOS mengatur tanggung jawab ini agar hak yurisdiksi universal tidak disalahgunakan.

Pembajakan Modern dan Modusnya

Pembajakan laut tidak selalu berbentuk kapal kayuh dengan parang seperti gambaran klasik. Modus modern lebih bervariasi. Ada yang menaiki kapal tanker untuk mencuri muatan, menyandera kru demi tebusan, atau membajak kapal untuk diubah identitasnya dan dijual. Wilayah rawan antara lain Teluk Aden dekat Somalia, Teluk Guinea di Afrika Barat, serta sebagian perairan Asia Tenggara.

Banyak perusahaan pelayaran kini mempekerjakan pengawal bersenjata swasta, mengaktifkan sistem pelacakan kapal, dan menerapkan prosedur ruang aman (citadel) sebagai antisipasi. Di sisi penegakan, kerja sama maritim regional dan pertukaran intelijen menjadi kunci karena satu negara saja tidak bisa mengamankan jalur pelayaran yang lintas batas.

Di Indonesia, pengamanan perairan dilakukan TNI Angkatan Laut, Bakamla, dan Polairud. Untuk perairan dalam yurisdiksi nasional, penindakan memakai hukum pidana nasional, sedangkan untuk laut lepas, koordinasi dengan negara lain dan forum internasional lebih sering digunakan.

Pertanggungjawaban Hukum

Pelaku pembajakan laut bisa diadili oleh negara penangkap berdasarkan asas yurisdiksi universal. Di Indonesia, pengadilan negeri yang berwenang memeriksa perkara pembajakan dengan ancaman pidana sesuai KUHP. Jika pembajakan disertai penyanderaan, penculikan, atau perampokan bersenjata, tersangka bisa dijerat pasal berlapis.

Korban pembajakan juga punya hak atas ganti rugi. Perusahaan asuransi maritim umumnya menanggung kerugian akibat piracy dalam polis tertentu, dan negara penangkap yang terbukti salah sita wajib mengganti kerugian. Namun dalam praktik, proses penuntutan pembajak sering terhambat kendala bukti dan perbedaan sistem hukum antarnegara.

Contoh Kasus

Sebuah kapal kargo berbendera Panama berlayar dari Singapura menuju Jeddah membawa kontainer barang elektronik. Di tengah Laut Arab, sekelompok orang bersenjata dari kapal cepat menaiki kapal itu, mengunci awak di ruang mesin, dan meminta tebusan 2 juta dolar AS untuk melepaskan kapal dan muatannya.

Pasukan angkatan laut dari negara yang sedang berpatroli di kawasan itu menerima sinyal darurat, lalu melakukan penyitaan kapal pelaku di laut lepas dan menangkap seluruh awaknya. Kapal kargo dibebaskan dan melanjutkan pelayaran, sementara para pembajak dibawa ke negara penangkap untuk diadili atas dasar Pasal 105 UNCLOS.

Sekalipun kapal berbendera Panama dan pelaku berkebangsaan asing, pengadilan negara penangkap tetap berwenang memeriksa perkara ini karena perbuatannya terjadi di laut lepas dan termasuk kejahatan yang tunduk pada yurisdiksi universal. Inilah salah satu kekuatan rezim hukum pembajakan laut: tidak ada pelaku yang bisa bersembunyi di balik bendera atau kewarganegaraan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa beda pembajakan laut dengan perampokan bersenjata di laut? Lokasinya yang membedakan. Pembajakan laut terjadi di laut lepas atau di luar yurisdiksi negara mana pun dan tunduk pada UNCLOS. Perampokan bersenjata di laut teritorial atau perairan dalam yurisdiksi suatu negara diadili dengan hukum pidana nasional negara itu.

Bisakah Indonesia menangkap pembajak asing di laut lepas? Bisa. Berdasarkan Pasal 105 UNCLOS dan asas yurisdiksi universal, setiap negara termasuk Indonesia berwenang menyita kapal bajak dan menangkap orangnya di laut lepas tanpa memandang kebangsaan, lalu mengadilinya sesuai hukum nasional.

Apakah pembajakan laut diancam pidana di Indonesia? Ya. KUHP mengatur pembajakan di laut dalam Pasal 438 sampai Pasal 445 dengan ancaman pidana penjara yang berat, terutama jika perbuatan mengakibatkan luka atau kematian. Rezim internasional dan nasional saling melengkapi dalam penegakannya.

Dasar Hukum

Pasal 101 UNCLOS 1982

Pembajakan terdiri atas perbuatan melawan hukum berupa kekerasan, penahanan, atau perampokan yang dilakukan untuk tujuan-tujuan pribadi oleh awak kapal atau penumpang kapal swasta, dan ditujukan terhadap kapal lain di laut lepas atau terhadap orang atau barang di luar yurisdiksi negara mana pun.

Pasal 105 UNCLOS 1982

Setiap negara dapat menyita di laut lepas, atau di tempat lain di luar yurisdiksi negara mana pun, kapal bajak laut atau kapal yang direbut melalui pembajakan, serta menangkap orang dan merampas barang yang ada di kapal itu.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pembajakan Laut? +
Perbuatan kekerasan, penahanan, atau perampokan oleh awak atau penumpang kapal swasta terhadap kapal lain di laut lepas untuk tujuan pribadi.
Apa bahasa Inggris dari Pembajakan Laut? +
Pembajakan Laut dalam bahasa Inggris disebut Piracy at sea.
Apa dasar hukum Pembajakan Laut? +
Dasar hukum Pembajakan Laut diatur dalam Pasal 101 UNCLOS 1982, Pasal 105 UNCLOS 1982.
Apa asal kata Pembajakan Laut? +
dari kata bajak dalam bahasa Melayu yang berarti perampok, ditambah kata laut sebagai tempat perbuatannya

Istilah Terkait